I Putu Gde Ary Suta: "Pemerintah Mencla-Mencle Menghadapi Konglomerat" MENJADI Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bak duduk di atas kursi panas. Apalagi bagi I Putu Gde Ary Suta, yang saat ia dilantik menjadi Ketua BPPN pada 25 Juni 2001, lembaga itu sedang disorot tajam oleh publik. Betapa tidak. Menurut hasil audit akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa, total aset BPPN yang Rp 645 triliun hanya bernilai wajar sekitar Rp 167 triliun. Tambahan lagi, pihak DPR menuntut agar BPPN menyelesaikan pengembalian 70 persen dari nilai aset ke pemerintah hingga Juni 2001. Namun apa daya, BPPN cuma berhasil memenuhi 20 persen.
|
Sementara kecaman atas kinerjanya belum mereda, BPPN tertimpa aral yang lain. Pada Desember 2001, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan menyetujui perpanjangan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS). Persetujuan ini tentu saja makin menyulut kontroversi atas BPPN. Publik dan media mencap BPPN terlalu memanjakan para konglomerat yang nakal, yang tak mau membayar utang.
Lalu, BPPN mengerahkan semua alasan yang ada untuk menjawab mengapa PKPS diperpanjang, dalam sidang kabinet awal Januari lalu. Karena kontroversi terus berlangsung, Kamis 17 Januari silam, dibentuk tim kecil KKSK untuk mengkaji ulang perpanjangan PKPS dimaksud.
Nah, Putu, yang menjadi penggagas perpanjangan PKPS, juga dikecam banyak pihak. Pria yang pernah menjadi Ketua Bapepam periode 1984-88 ini dituduh terlalu sering dilobi konglomerat, sehingga memutuskan skema yang meringankan mereka. Bahkan pengamat ekonomi Faisal H. Basri menuding bahwa skema perpanjangan itu sebagai "manuver keji".
Nah, bagaimana lelaki kelahiran Denpasar 12 April 1958 ini menanggapi pusaran persoalan uang puluhan triliun rupiah tersebut? Menurut pria workaholic yang pernah menjadi penasihat ahli Marzuki Darusman ketika menjabat Jaksa Agung itu, dia hanya berusaha memenuhi target penerimaan untuk APBN sebesar Rp 42,8 triliun. "Orang boleh saja punya anggapan apa pun terhadap saya. Saya kan nggak bisa melarang," katanya santai.
Putu dengan tenang dan gamblang menjawab berbagai pertanyaan seputar PKPS. Berikut wawancara Tim TEMPO dengan Putu di kantornya yang terletak di lantai 30 Gedung Danamon, di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis pekan silam. Petikannya:
Kabarnya, perpanjangan PKPS itu ide Anda?
Begitulah. Tapi saya nggak punya kepentingan macam-macam.
Mengapa Anda terkesan membela para konglomerat bermasalah?
Saya bukannya membela mereka. Mereka harus kooperatif. Dalam penyempurnaan PKPS disebutkan, bila mereka tak menunjukkan itikad baik untuk menandatangani pasal cooperativeness hingga 31 Maret nanti, BPPN nggak mau mengurusi mereka lagi. Kita lempar mereka. Biar nanti aparat hukum yang mengurus mereka.
Idealnya, para pengusaha itu diberi kesempatan sejak Januari. Tapi, karena usul itu belum disetujui, repot dong? Sekarang kan sudah hampir Februari.
Jika para konglomerat setuju menandatangani perjanjian 31 Maret nanti, kita akan memberi waktu sampai Desember 2002 untuk negosiasi. Jika terjadi kesepakatan, bisa saja para konglomerat itu mulai membayar cicilannya.
Bukankah para konglomerat sudah memperoleh waktu sekitar empat tahun, toh hampir semuanya tak ada yang mau membayar utang…?
Kalau saya melihatnya, hal itu tidak sepenuhnya kesalahan mereka. Pemerintah kan juga nggak tegas dalam perpanjangan MSAA ini. Seharusnya tindak lanjut dari MSAA harus dijalankan, tapi nyatanya tidak. Keputusan pemerintah soal penanganan aset ini sering berubah-ubah. Pemerintah sikapnya nggak tegas, jual atau nggak. Pemerintah mencla-mencle dalam menghadapi konglomerat.
Kalaupun sudah diputuskan, ada intervensi dari atas. Lalu apakah bisa dibawa sampai ke pengadilan? Saya pesimistis, pemerintah akan menang di pengadilan. Ya, begitulah kondisinya sejak Orde Baru. Kadang saya merasa malu juga menjadi Ketua BPPN.
Apakah intervensi itu masih tetap terjadi saat ini?
Sekarang nggak lagi.
Mengapa setelah perusahaan dinyatakan tutup, BPPN tak bisa menguasai aset "bermasalah" tersebut?
Jika dinyatakan closing, tinggal administrasinya saja. Memang aset itu tak bisa diatasnamakan BPPN. Misalnya aset Anthony Salim. Tetapi aset Salim dikelola Holdiko dan dijaminkan ke BPPN.
Mengapa BPPN tak bisa memegang cash flow perusahaan tersebut?
Itulah kelemahan mendasarnya.
Mengapa aturan itu tidak diperbaiki, diamandemen misalnya?
Usul saya untuk memperpanjang PKPS itu, agar sedapat mungkin menutup kelemahan yang ada. Contohnya, setelah hampir empat tahun, ada seorang pengusaha yang tak mau membayar utangnya, lalu saya tagih. Tapi dalam perjanjian disebutkan bahwa BPPN diberi kesempatan untuk mengelola aset hingga empat tahun. Dan pada akhir tahun keempat, aset itu bisa diambil kembali. Lo, kan aneh? Kok bisa ada perjanjian seperti ini. Tapi saya tak bisa lantas mengobrak-abrik dan memaksa meminta aset tersebut. Saya kan cuma Kepala BPPN.
Nah, dengan pola PKPS yang baru, kita berusaha memperbaikinya. Misalnya para pengusaha itu harus membayar 5 persen di depan. Lalu ada aset disclosure, jika tak cukup, ada lagi yang harus dipenuhi. Jadi, ada jadwal yang jelas.
Menurut Kwik Kian Gie, jika PKPS diperpanjang, negara akan rugi Rp 477 triliun....
Begini ya, angka-angka itu kan cuma asumsi. Yang dimaksud Pak Kwik dengan Rp 477 triliun itu sebenarnya adalah apa yang saya sebut sebagai cost of crisis. Dari hasil audit ketika saya baru masuk ke BPPN, aset-aset di BPPN nilainya menurun, sehingga jika dijual kerugiannya mencapai Rp 477 triliun. Ini perhitungan di tahun 2000.
Di mana pun di dunia, nggak mungkin recovery rate mencapai 100 persen. Bahkan Bank Dunia bilang bahwa nggak realistis recovery rate penjualan aset itu bisa di atas 33 persen, dan yang terjadi di BPPN rata-rata 26 persen. Jadi, angka Rp 477 triliun itu nggak ada hubungannya dengan kerugian negara seandainya PKPS diperpanjang.
Apakah jika PKPS diperpanjang hingga sepuluh tahun, recovery rate-nya meningkat?
Begini, jika aset para pengusaha itu di-PKPS-kan, proyek-proyek yang mati akan hidup lagi, sehingga nilai asetnya meningkat. Tapi, jika kasusnya dibawa ke pengadilan, otomatis nilai asetnya akan turun. Misalnya untuk jalan tol, bagaimana kita bisa menghitung cash flow-nya jika disita Kejaksaan Agung. Saya realistis saja melihat hal ini.
Ada anggapan BPPN tak mau memakai PP No. 17 (kewenangan BPPN untuk menindak langsung debitor nakal)?
Siapa bilang? Nggak benar itu. Kita sudah beberapa kali memakai PP No. 17 untuk menyita aset para pengusaha yang tak kooperatif. Tapi, setelah kasusnya dibawa ke pengadilan, bagaimana hasilnya? Tahu sendiri, kan...?
Bukankah juga tak ada jaminan bahwa setelah masa pembayaran utangnya diperpanjang sepuluh tahun, konglomerat itu akan membayar utangnya?
Siapa pun tak ada yang bisa menjamin bahwa mereka akan membayar utang. Coba Anda tanyakan ke Pak Bambang Subianto (mantan Menteri Keuangan) dan Glenn Yusuf (bekas Ketua BPPN), apakah mereka juga berani menjamin bahwa apa yang telah mereka teken juga akan dilaksanakan. Dalam tiga setengah tahun, almost no decision menyangkut PKPS.
Artinya, BPPN dituduh tak punya niat baik untuk penyelesaian utang ini?
Bisa saja.
Masyarakat cenderung menilai konglomerat itu selalu untung. Karena mereka sudah ingkar janji, justru akan semakin diuntungkan dengan perpanjangan PKPS ini….
Saya sangat memahami pendapat seperti itu. Secara pribadi, saya tersentuh. Tapi persoalannya punya dua sisi yang berbeda. Jika kita diamkan saja persoalan PKPS ini, bisa jadi target penerimaan dalam APBN kita tahun ini tak akan tercapai. Lantas dari mana Menteri Keuangan akan menambal defisit sekitar Rp 42,8 triliun?
Tugas untuk mencari duit sebesar itulah yang dibebankan pemerintah kepada saya sebagai Ketua BPPN. Nggak ada tawar-menawar. BPPN harus setor Rp 42,8 triliun. Lalu, saya memutar otak untuk memenuhi target sebesar itu. Hal itulah yang mendasari ide perpanjangan PKPS.
Kapan usul Anda itu pertama kali diajukan ke KKSK?
Kira-kira akhir Oktober atau awal November.
Kabarnya, usul Anda itu tidak terlalu didukung oleh KKSK, sehingga rapat tidak pernah dihadiri lengkap oleh para menteri?
Nggak juga. Wajar, dong, jika satu atau dua menteri tak hadir dalam rapat. Mereka sendiri kan sibuk dengan urusannya masing-masing. Yang jelas, usul saya ini dibahas dengan mendalam, sampai tiga kali rapat. Jadi, KKSK tidak begitu saja menyetujui usul saya.
Seandainya usul Anda disetujui, apakah Anda tak takut dicap sebagai alat para konglomerat untuk menguasai kembali aset-asetnya?
Orang boleh saja punya anggapan apa pun terhadap saya. Saya kan nggak bisa melarang. Tapi mengapa saya mengusulkan perpanjangan PKPS ini, itu semata-mata karena untuk mengejar target Rp 42,8 triliun tadi.
Beberapa konglomerat, kabarnya, juga melobi Anda agar PKPS diperpanjang.
Saya sama sekali tak pernah bertemu dengan para konglomerat itu. Tanya saja pada staf saya di BPPN, pernah nggak saya menerima mereka di sini.
Kan bisa juga Anda ketemu mereka di luar kantor?
Ha-ha-ha…, nggaklah. Saya main dengan siapa saja kok sejak dulu. Saya nggak mau membatasi diri. Karena berteman dengan banyak orang kan nggak ada jeleknya.
Isu yang lain menyebutkan bahwa perpanjangan PKPS ini permintaan Taufiq Kiemas kepada Anda?
Nggak, salah itu. Saya juga mendengar hal itu, dan saya klarifikasi bahwa kabar itu nggak benar.
|