Seharusnya Tommy Kena Pasal Penyuapan Kalau mau adil, penerima suap dan penyuap harus dihukum. |
ADA yang menggembirakan dan mencemaskan dalam kelanjutan soal dugaan penyuapan oleh Tommy Soeharto terhadap mantan presiden Abdurrahman Wahid.
Yang menggembirakan, polisi bekerja sigap. Buktinya, Dodi Sumadi ditangkap di Jakarta Rabu malam pekan lalu. Dodi ini sungguh saksi penting. Dialah penghubung pertemuan Abdurrahman dengan Tommy di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 5 Oktober 2000. Juga pertemuan di Hotel Regent sehari kemudian, yang juga dihadiri Siti Hardijanti Rukmana, kakak Tommy Soeharto.
Dengan kecepatan yang hampir sama, polisi memeriksa Abdullah Sidiq, pengasuh sebuah pesantren di Kediri, dan Thalib Abdullah—dua orang yang diduga berkomplot dengan Dodi untuk mempertemukan Tommy dengan Abdurrahman yang biasa dipanggil Gus Dur itu. Sebuah upaya yang ngotot dari kepolisian.
Yang mencemaskan, mengapa sisi lain kasus ini tidak diungkap dan kemudian juga diberkas polisi. Tommy Soeharto melalui Dodi dan Abdullah Sidiq atau mungkin yang lain mencoba menemui Presiden Abdurrahman. Dia ketika itu baru saja menerima putusan kasasi Mahkamah Agung, yang mengirimnya 18 bulan mendekam di penjara dalam kasus tukar guling Bulog-PT Goro Batara Sakti.
Jelas maksud Tommy adalah mencari kebebasan. Dalam kasus ini disebutkan adanya permintaan grasi dan juga upaya meninjau kembali perkara itu (PK) di Mahkamah Agung. Kasarnya, Tommy berusaha "membeli" grasi yang merupakan hak prerogatif presiden itu. Jelas ada unsur penyuapan di situ, setidaknya upaya percobaan penyuapan.
Mengapa sisi penyuapan oleh Tommy ini tidak digali? Mengapa polisi terkesan hanya sibuk membuktikan bahwa mantan presiden Abdurrahman dan keluarganya menerima suap dan seakan membiarkan si penyuap bebas? Padahal, UU Tindak Pidana Suap Nomor 11 Tahun 1980 jelas mengancam barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Semua unsur yang disyaratkan UU itu "dipenuhi" oleh Tommy Soeharto. Maka, ia selayaknya juga dihukum karena suap—di samping sederet kasusnya, yaitu dugaan pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin, pemilikan senjata api, KTP palsu, dan pelanggaran hukum lantaran melarikan diri.
Bahkan Siti Hardijanti Rukmana, yang ikut dalam pertemuan Hotel Regent—jika bisa dibuktikan ikut dalam upaya penyuapan itu—bisa ikut dihukum.
Hukum harus ditegakkan seadilnya, bagi si penerima suap dan juga yang menyuap.
|