Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXX/28 Januari - 03 Februari 2002
   
Lingkungan

Melikuidasi Polisi Lingkungan?

Setelah Bapedal hilang, kini pengawasan lingkungan menjadi tanggung jawab daerah. Sayang, posisinya di daerah hanya pengisi bangku kosong.

LINGKUNGAN hidup memasuki masa paling redup. Pemerintah melenyapkan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Pusat lewat keputusan presiden nomor dua dan empat, awal Januari lalu. Badan yang berperan sebagai polisi bidang lingkungan itu kini digabungkan ke dalam Kementerian Lingkungan Hidup.

Istilah bergabung ini menimbulkan pertanyaan. Sebab, sebagai badan independen, Bapedal memiliki wewenang menegakkan hukum dan mengawasi lingkungan di lapangan. Dengan polisi sipilnya (penyidik pegawai negeri sipil), mereka bisa menyidik, menyusun berkas perkara, dan menyerahkannya ke kejaksaan. Sedangkan menteri negara hanya bisa mengeluarkan izin dan membuat aturan main. Lantas, dengan penggabungan itu, siapa kelak yang akan berperan sebagai polisi pengawas lingkungan?

Karena itu, sejak tiga pekan lalu, sejumlah organisasi lingkungan, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), berunjuk rasa ke Kantor Menteri Lingkungan Hidup. Mereka memprotes agar Bapedal dikembalikan sebagai badan tersendiri. Bahkan pekan ini mereka meneruskan protes itu dengan mengajukan judicial review atau uji materiil dan gugatan perdata atas keluarnya keputusan presiden (keppres) tersebut.

Penggiat lingkungan melihat keppres itu menyalahi urutan perundangan. Keberadaan Bapedal, yang diatur lewat UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, tak bisa dilenyapkan hanya dengan keppres. Selain itu, mereka khawatir kondisi lingkungan yang kini sudah rusak akan makin parah karena hilangnya Bapedal sebagai pengawas.

Kini urusan pengawasan lingkungan diserahkan ke Bapedal daerah. Di sini soalnya. Banyak pihak yang meragukan kemampuan dan kemauan daerah dalam mengelola lingkungan. Lihat saja sejumlah daerah yang menghapus Bapedal daerah karena melihatnya sebagai beban. Sedangkan daerah lain menempatkan lingkungan pada posisi yang lemah seperti Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup atau Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup. Bahkan ada pula yang menempatkannya hanya sebagai seksi lingkungan hidup pada bagian ekonomi Bapeda. Akibatnya, jika ada masalah lingkungan, mereka akan susah mengurus secara lintas sektoral.

Selain itu, sering kasus lingkungan menyangkut lintas wilayah. Misalnya, pencemaran sungai terjadi di sebuah provinsi, sementara sumber pencemarnya berasal dari industri di provinsi tetangganya. Contoh lain adalah upaya penanganan kebakaran hutan di Sumatra yang melibatkan beberapa provinsi.

Masalah ketiga, sumber daya manusia dan teknologi di daerah sangat terbatas. Selain jumlah penyidik sipil sangat kecil—kalaupun bisa berperan—kemampuan mereka masih diragukan. Belum lagi pengujian sampel limbah beracun yang membutuhkan dana cukup besar dan baru Bapedal DKI Jakarta yang memiliki laboratorium lingkungan. Nah, jika setiap daerah harus mengeluarkan uang untuk menelitinya, tentu mereka lebih banyak memilih angkat tangan.

"Aturan mainnya juga belum jelas," kata Mas Achmad Santosa, peneliti senior di ICEL. Saat Bapedal masih ada saja, sering penindakan hukumnya tumpang-tindih. Misalnya kasus Freeport yang tak diselesaikan dengan undang-undang lingkungan, tapi dengan undang-undang pertambangan. Itu pun setelah para pakar lingkungan dan limbah Bapedal Pusat turun langsung ke lapangan. Santosa mencontohkan Amerika Serikat yang memiliki Environmental Protection Agency (EPA) sebagai "Bapedal"-nya. Saat lembaga ini terbentuk, 15 kewenangan yang berhubungan dengan lingkungan milik departemen lain langsung dicabut. "Nah, kalau Bapedal Pusat hilang, bagaimana lagi nasib lingkungan?" katanya.

Namun, Kepala Bapedal DKI Jakarta, Kosasih Wirahadikusuma, menyebut aparatnya siap mengatasi problem lingkungan di Ibu Kota. "Kapan lagi daerah diberi kesempatan?" katanya—meskipun hingga kini Bapedal Jakarta baru memiliki satu penyidik sipil besertifikat.

Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, mendukung Kosasih. "Dari dulu, pusat hanya mendorong. Keputusan tetap ada di daerah," kata Nabiel. Ia mencontohkan kasus PT Freeport Indonesia. Karena masalahnya kompleks, barulah Bapedal Pusat memberikan bantuan.

Hal lain, menurut Nabiel, penggabungan Bapedal dan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup ini akan memperkuat pengawasan lingkungan. Sebab, namanya bukan lagi Menteri Negara Lingkungan Hidup, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup. Bentuk baru ini memberi menteri hak untuk bekerja secara operasional di lapangan. Sebab, seluruh kewenangan Bapedal kini dipindahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup. Makanya, dalam struktur organisasinya, kini bertambah dua deputi: bidang pengendalian dampak lingkungan sumber institusi dan sumber non-institusi.

Jadi, sekadar ganti nama? Masih perlu dibuktikan.

Agung Rulianto, Levianer Silalahi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data