Setujukah Anda harga bahan bakar minyak berubah setiap bulan sesuai dengan harga pasar internasional? (18 - 25 Januari 2002) | | Ya |  |
| 44% | 186 |
| Tidak |  |
| 54,1% | 229 |
| Tidak tahu |  |
| 1,9% | 8 |
| Total | 100% | 423 |
PEMERINTAH, melalui Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, dua pekan lalu mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Ada hal penting yang menyertai pengumuman itu: harga baru itu hanya berlaku hingga akhir Februari. Bulan-bulan selanjutnya, pemerintah akan memberlakukan harga BBM di dalam negeri mengikuti mekanisme harga di pasar internasional. Ini berarti setiap bulan harga BBM bisa naik, bisa turun, atau tetap seperti harga bulan sebelumnya.
Rumit untuk dimengertikah mekanisme baru ini? Jawabannya bergantung pada siapa yang melihatnya. Bagi kalangan menengah-atas, yang memiliki kebiasaan membelanjakan uang secara terukur dan teratur—termasuk untuk konsumsi rumah tangga—model ini dari segi rupiahnya hampir tak berpengaruh apa-apa. Hanya, memang kini mereka jadi punya pekerjaan baru setiap awal bulan: menghafal harga BBM baru.
Situasi sebaliknya terjadi di kalangan menengah-bawah. Golongan ini biasa menjalani cara belanja harian sehingga terbiasa ”menikmati” harga di pasar yang berfluktuasi setiap saat. Namun, terbiasa bukan berarti dapat menerima. Daya beli yang lemah membuat mereka menolak pemberlakuan harga yang naik-turun begitu. Sebuah penolakan yang wajar. Sebab, perubahan harga di republik ini cenderung berupa kenaikan, bukan penurunan.
Lepas dari persoalan strata masyarakat, mekanisme harga mengambang juga cenderung ditolak ibu-ibu rumah tangga. Kita sudah sering mendengar bagaimana mereka meributkan harga-harga bumbu dapur yang sering naik atau turun tak terduga, meski cuma Rp 50 untuk segenggam cabai, misalnya. Karena itu, wajarlah jika keberatan kaum ibu atas mekanisme harga BBM yang baru itu berupa komentar seperti, ”Harga BBM kok seperti bumbu dapur.”
Jajak Pendapat Pekan Depan: Presiden Megawati Sukarnoputri Selasa pekan lalu memutuskan menyetujui pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) Iskandar Muda di Nanggroe Aceh Darussalam. Ia juga telah memerintahkan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan mempersiapkan hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Kodam tersebut. Dasar pemikiran pemerintah memutuskan hal itu adalah untuk mempercepat penyelesaian persoalan separatisme di daerah tersebut. Tapi pemikiran itu sendiri sejak awal ditentang sejumlah kalangan, khususnya para aktivis hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa pembentukan Kodam tidak menyelesaikan hal mendasar dari persoalan di Tanah Rencong. Para aktivis itu juga khawatir kebijakan pemerintah kali ini justru memperparah kondisi di Aceh, khususnya dalam soal pelanggaran hak asasi manusia. Bagaimana pendapat Anda sendiri soal kebijakan pemerintah membentuk Kodam Iskandar Muda? Suarakan pendapat Anda melalui www.tempointeraktif.com. |