Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXX/28 Januari - 03 Februari 2002
   
Hukum

Putri Bali Tak Jua Kembali

Hampir dua tahun barang bukti berupa kapal pesiar menghilang. Akibatnya, persidangan kasus pemalsuan surat jual-belinya terkatung-katung.

Barang bukti mobil atau sepeda motor dipinjam dari polisi ataupun jaksa mungkin biasa terjadi. Tapi, kalau barang bukti kasus pidana itu berupa kapal pesiar? Itulah yang terjadi pada kapal pesiar bernama Putri Bali, yang berharga A$ 129 ribu atau hampir Rp 700 juta berdasarkan kurs Rp 5.400 per A$, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Kapal berwarna putih, berbobot 27 ton, dan berbendera Indonesia itu dipinjam oleh saksi korban Warren Griffin, warga Australia. Namun, hampir dua tahun ini, Griffin tak kunjung mengembalikannya. Akibatnya, persidangan kasus pemalsuan akta jual-beli kapal tersebut, dengan terdakwa Nyoman Peter Sukadiarsa, terus menggantung.

Rabu dua pekan lalu, Nyoman, yang mengklaim sebagai pemilik sah Putri Bali, meng-adukan masalah itu ke Kejaksaan Agung. Walhasil, persidangan perkara Nyoman dibuka kembali di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis pekan lalu.

Ternyata sidang cuma sebentar dibuka dan kemudian ditutup lagi oleh majelis hakim yang diketuai Padang Pujawan. Soalnya, Jaksa Soenardi tak kunjung muncul. Kabarnya, itu gara-gara sang jaksa masih menanti kepastian Griffin untuk mengembalikan Putri Bali, yang selama ini ternyata sudah ada di Perth, Australia.

Kalau terus begitu, kapan rampungnya persidangan perkara Nyoman? Padahal, ia sudah diadili sejak Agustus 1999. Dulunya, pada 1994, Nyoman membeli Putri Bali dari Griffin dengan harga A$ 129 ribu secara cicilan. Sembari mencicil selama 53 bulan, Nyoman mengurus balik nama surat kepemilikan kapal itu.

Tak dinyana, Putri Bali bukan atas nama Griffin, melainkan David Salman. Lalu Nyoman menghubungi Salman dan membuat akta jual-beli baru. Kontan Griffin berang dengan tindakan Nyoman. Apalagi Nyoman belum membayar sisa angsuran A$ 59 ribu. Griffin pun mengadukan Nyoman ke polisi.

Tapi pengaduan itu tak kunjung berlanjut ke meja hijau. Griffin merasa kesal. Ia lantas menjual Putri Bali ke Allan Marshal.

Tak lama kemudian, Nyoman diadili dengan tuduhan memalsukan akta jual-beli Putri Bali. Akibatnya, kapal pesiar itu disita sebagai barang bukti. Ketika itulah, pengacara Griffin, Budi Mustika Nugraha, memohon agar majelis hakim yang waktu itu diketuai Nyoman Gde Wirya mengizinkan kliennya untuk meminjam-pakai Putri Bali. Alasannya, biaya perawatan dan tarif sandar kapal di dermaga sebesar US$ 10 per hari memberatkan kliennya.

Ee, hakim mengabulkan permintaan Budi. Segera saja Nyoman memprotes. Ia menganggap putusan hakim tidak tepat. Dengan mengizinkan Griffin meminjam Putri Bali, menurut Nyoman, berarti hakim mengakui Griffin sebagai pemilik kapal berbendera Indonesia itu. Lebih dari itu, Nyoman mencurigai kemungkinan Putri Bali dilarikan ke Australia. Toh, hakim tak mempedulikan keberatan Nyoman.

Benar saja dugaan Nyoman. Kapal dengan panjang 12,5 meter dan lebar 4,5 meter itu, pada 25 Maret 2000, dibawa Allan Marshal dari Pelabuhan Benoa, Bali, ke Perth, Australia. Marshal mengaku mencuri Putri Bali dengan alasan ia pasti kalah di pengadilan di Indonesia yang korup, padahal ia telah membeli kapal itu dari Warren and Mark.

Tinggallah hakim, jaksa, pengacara, dan administrator pelabuhan saling menuding. Budi Mustika Nugraha, yang juga menjadi pengacara Warren and Mark, sekaligus penjamin Griffin sewaktu meminjam barang bukti Putri Bali, mengaku sudah dua kali ke Australia untuk mengupayakan kembalinya kapal tersebut. Namun, katanya, upaya itu gagal. Soalnya, pihak konsulat Indonesia di Australia meminta surat resmi dari pemerintah Indonesia, khususnya dari instansi kejaksaan. Sampai sekarang kejaksaan enggan mengeluarkan surat dimaksud. Upaya Budi untuk mengajak petugas kejaksaan pergi bersama ke Australia juga tak ditanggapi oleh instansi penuntut umum itu.

Akan halnya Jaksa Soenardi, ia mengaku sedang mengusahakan pengembalian barang bukti itu sampai pekan ini. Kalau Putri Bali tak jua kembali ke Bali, bagaimana perkara Nyoman mau diputus? Baik hakim maupun jaksa juga bisa pusing bukan hanya harus mengembalikan kapal itu kepada siapa, melainkan juga bagaimana mengembalikan kapal yang tak ada di sini.

Yang jelas, kasus raibnya barang bukti kapal tak cuma terjadi di Bali. Di Batam, Tegal, dan Surabaya, ternyata ada juga kasus serupa. Kalau sudah sering terjadi, kenapa jaksa dan hakim begitu gampang meminjamkan barang bukti?

Ahmad Taufik, Rofiqi Hasan (Denpasar)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data