Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 48/XXX/28 Januari - 03 Februari 2002
   
Hiburan

Tommy dan Kisah Frans

Dua terdakwa kasus pembunuhan Syafiuddin menyebut bos mereka adalah Frans, bukan Tommy Soeharto.

MESKI di tahanan polisi, Tommy Soeharto mungkin tersenyum memperhatikan persidangan kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita. Soalnya, sampai kini ”dua anak buahnya”, Mola dan Noval, yang menjadi terdakwa kasus itu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersikeras membersihkan nama putra bungsu mantan presiden Soeharto itu dari predikat sebagai dalang pembunuhan.

Mola bersikukuh bahwa yang menyuruhnya ”menghabisi” korban bukanlah Tommy, melainkan Frans. Menurut Mola, ia mengenal Frans Wijaya pada 1998. Frans memberinya order untuk menagih utang kepada seseorang di Hotel Crown Plaza, Jakarta. Hasilnya, orang itu membayar utang dengan cek bernilai Rp 900 juta.

Setelah itu, Frans, yang diketahui berbisnis mobil, tak pernah lagi menyuruh Mola menagih utang. Tapi Frans sering datang ke tempat kerja Mola di Kafe Diva, Senayan, Jakarta. Sampai suatu waktu, Frans kembali menawarkan order menagih utang. Kali ini jumlah utangnya miliaran rupiah. Mola menerimanya.

Pagi hari menjelang pembunuhan Syafiuddin, pada 26 Juli 2001, Mola mengajak Noval bertemu Frans di kafe Hotel Patra Jasa, Jakarta. Frans memberikan sebuah tas kecil warna hitam sambil berpesan ”jangan dibuka dulu”.

Selanjutnya Frans mengajak Mola bertemu seseorang di lapangan tenis hotel tersebut. Orang itu menyuruhnya membuka tas. Isinya pistol dan peta lokasi. ”Saya heran, kok, nagih utang dikasih senjata,” ucap Mola. Tapi Mola mengaku seperti terdesak, sehingga menerima order untuk ”ngerjain” orang berutang itu, yang menurut Frans adalah anak buah Edy Tanzil. ”Nggak tahunya orang itu hakim agung,’’ tambah Mola.

Ciri-ciri Frans, menurut Mola, berusia sekitar 38 tahun, kulit putih, mata sipit, ganteng, dengan sisiran rambut lurus ke belakang. Frans diduga berasal dari Manado atau keturunan Cina, dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter. Frans memakai jas, rapi, wangi, dan bersih. Logat bicaranya masih terbata-bata dengan dialek Indonesia campur Mandarin. Namun Mola juga mengaku hanya tahu bahwa Frans tinggal di Leuwipinang, Cipondoh, Tangerang.

Sepertinya, kisah Frans menurut Mola mirip dengan tokoh Frank dari cerita Eurico Guterres, Ketua Umum Front Pembela Merah Putih. Menurut Eurico, pada Desember 1999, ia ketemu seorang lelaki berkulit putih dan bermata sipit di Hotel Mega Matra, Jakarta. Orang itu mengaku bernama Frank dan menawarkan jasa untuk menghubungkan Eurico dengan Tommy. ”Dia mengaku rekanan bisnis Tommy. Saya yang lagi kesulitan uang untuk membantu warga Indonesia dari Timor Timur tentu senang,’’ tutur Eurico.

Esoknya, lelaki itu datang lagi untuk mengambil surat Eurico. ”Saya tak tahu hasilnya, apakah surat saya sampai ke Tommy atau tidak,’’ kata Eurico. Sampai akhirnya nama Eurico disebut-sebut setelah polisi menggerebek rumah di Jalan Alam Segar, Pondokindah. Rupanya, polisi menemukan surat Eurico untuk Tommy dalam brankas besi yang juga berisi senjata pembunuh Syafiuddin. Eurico mengaku tak tahu apakah Frank yang ketemu dengannya sama dengan Frans yang disebut Mola.

Sementara itu, ”dua anak buah Tommy” yang lain, yakni Ferry Hukom dan Dedy S. Yusuf, yang diadili dalam kasus KTP palsu Tommy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, membantah cerita Mola tentang Mr. Frans. ”Jangan buat rekayasa memunculkan nama lain. Tak ada Frans. Semuanya yang menyuruh itu Mas Tommy,’’ kata Ferry. Ucapan Ferry diamini oleh Dedy Yusuf. ”Kami ini dijebak Mas Tommy. Kami akan mengatakan yang sebenarnya,’’ ujar Dedy.

Bagi Kepala Dinas Penerangan Polda Metro Jaya, Anton Bachrul Alam, nama Frans cuma bikinan Mola dan pengacaranya. ”Itu supaya hakim ragu,” ucap Anton. Bahkan nama Frank yang disebut Eurico, tambahnya, juga fiktif. ”Kalau nanti keterangan mereka terbukti palsu, kami akan menyeretnya ke tahanan,” ujar Anton.

Menanggapi tuduhan Anton, pengacara Mola, Suhardi Soemomulyono, yang juga pernah menjadi pengacara Eurico, kontan berang. ”Tak benar kalau nama Frans yang diucapkan Mola berasal dari saya. Apalagi kalau dikaitkan dengan kapasitas saya sebagai pengacara Eurico,” kata Suhardi. Menurut dia, nama Frans sudah disebut Mola saat diperiksa polisi. Tapi nama itu tak dimunculkan polisi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan ke jaksa.

Benarkah begitu? Buat Jaksa Abdul Badrun Kamal, ia mendasarkan tuduhan pada BAP dari polisi. Dalam BAP, tak ada nama Frans. Kalaupun terdakwa Mola dan Noval terus mendalihkan tokoh bernama Frans, ”Itu tak akan berpengaruh dalam persidangan,” ujar Jaksa Badrun.

Ahmad Taufik, Hadriani Pudjiarti, dan Rian Suryalibrata


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data