Lima Tahun untuk Tunggakan KUT Pemerintah segera merestrukturisasi tunggakan KUT. Ada yang ingin agar utang itu diputihkan saja, tapi ada juga yang menolak restrukturisasi.
|
Di Indonesia, koperasi bukanlah pelaku ekonomi yang terburuk—terutama kalau dibandingkan dengan konglomerat. Namun dari sektor ini selalu saja muncul berita-berita tak sedap. Dua tahun lalu, Nurdin Halid, mantan Direktur Utama Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin, Sulawesi Selatan, didakwa terlibat korupsi Rp 115 miliar. Waktu itu anggota DPR dari Partai Golkar ini divonis bebas, tapi masyarakat sulit untuk percaya bahwa Nurdin Halid memang tidak bersalah.
Kasus penyalahgunaan tentu tidak cuma menyangkut tokoh Puskud itu saja. Sejauh ini, berbagai kasus penggelapan uang koperasi sering diberitakan, kendati tidak dimejahijaukan. Yang acap kali terjadi adalah penunggakan utang yang disalurkan lewat koperasi, misalnya kasus Kredit Usaha Tani (KUT). Belum lama ini terungkap, sejak dikucurkan tahun 1995 hingga 2000, tunggakan KUT mencapai Rp 7,2 triliun atau 68,5 persen dari total kredit. Dan Rp 6 triliun di antaranya merupakan tunggakan KUT periode 1999-2000, ketika Adi Sasono menjabat Menteri Koperasi dalam kabinet B.J. Habibie.
Tunggakan Rp 6 triliun jelas tidak sedikit, kendati tak ada artinya dibandingkan dengan timbunan kredit macet para konglomerat di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Gagasan pemutihan utang bukan tidak ada, namun solusi ini dikhawatirkan selain tidak mendidik, juga akan jadi preseden yang buruk kelak kemudian hari. Apalagi sebagian besar utang itu bukan tidak dibayar petani, tapi uangnya tidak diteruskan ke instansi berwenang alias menguap di tengah jalan.
Menghadapi praktek salah urus seperti ini, Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Alimarwan Hanan, langsung mengusulkan agar tunggakan KUT direstrukturisasi. Caranya sangat tidak lazim, yakni dengan mengalihkan tunggakan KUT jadi utang pemerintah daerah (pemda) kepada pemerintah pusat. Kemudian, tunggakan itu dikelola pemerintah daerah sebagai modal kredit kepada petani di daerahnya. Lalu, setelah lima tahun, baru disetorkan ke pusat.
Restrukturisasi ini langsung mendapat respons positif. Sidang kabinet terbatas 19 Januari lalu, yang dipimpin Presiden Megawati Sukarnoputri, memutuskan untuk membentuk tim kecil guna mengkaji masalah perpanjangan PKPS, debitor UKM, serta KUT. Tim itu harus sudah menyelesaikan pekerjaannya pada pertengahan Februari 2002.
Sebenarnya, pihak pemda juga sudah mengusulkan restrukturisasi tunggakan KUT. Mereka bahkan ingin agar tunggakan itu diputihkan. Keinginan tersebut ditanggapi positif oleh Menko Perekonomian Rizal Ramli saat itu, dengan mengeluarkan kebijakan pemutihan berdasarkan luas lahan. Tapi, karena tak ada kelanjutannya, Alimarwan pun mengusulkan untuk merevisi tunggakan menjadi utang daerah yang dibayar lima tahun lagi.
Jelas, rencana itu menguntungkan pemda—minimal tidak dikejar-kejar untuk menyelesaikan tunggakan. Bahwa harus dikembalikan lima tahun lagi, nah, itu urusan nanti. Apalagi tidak ada jaminan bahwa daerah akan melakukan kewajibannya. "Euforia otonomi daerah membuat daerah tidak bisa dijadikan sumber pendapatan negara," kata Bustanul Arifin, pengamat ekonomi.
Masalah lain yang akan mengganjal adalah penentuan besaran utang yang harus ditanggung pemda. Pemda akan menyodorkan data penerima kredit yang mereka miliki. Adapun pemerintah pusat pasti akan merujuk kepada data jumlah kredit yang dikucurkan, dikurangi pengembalian. "Data itu ada. Kalau tidak ada, bagaimana kita bisa menentukan jumlahnya?" kata Menteri Alimarwan.
Perbedaan timbul karena data antarinstansi berbeda dan berubah-ubah. Contohnya, di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Malang, Sjakur Kullu, tunggakan KUT di wilayahnya tak kurang dari Rp 299,8 miliar—antara lain 87 persen atau Rp 260 miliar berada di tangan petani. Tapi data itu diragukan oleh Bupati Malang Rubianto, karena dana itu sebenarnya berada di tangan aparat desa dan koperasi. "Penyalurannya memang banyak yang tidak tepat sasaran," ujarnya.
Tidak adanya data penerima KUT juga dikuatkan oleh hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas pengucuran dana KUT tahun 1998/1999 dan 1999/2000. BPKP menunjuk Kantor Wilayah Departemen Koperasi sebagai lembaga penyalur KUT yang paling banyak melakukan penyimpangan. Di luar itu, pelaku penyimpangan lainnya adalah bank penyalur, koperasi, LSM, dan kelompok tani. Ironisnya, penyimpangan yang benar-benar dilakukan petani malah tidak sampai satu persen.
Walaupun banyak penyimpangan, proses hukum juga tidak jalan. Hanya beberapa kasus yang sudah diproses di pengadilan. Bahkan tiga pengurus LSM Pusat Peran Serta Masyarakat yang didakwa melakukan penyelewengan divonis bebas dengan alasan bahwa kasusnya bukan pidana melainkan perdata.
"Sebaiknya, restrukturisasi itu tidak usah dilakukan," kata Bustanul Arifin. Sebab, diperkirakan, restrukturisasi tidak akan terlak-sana. Menurut Bustanul, metode pengembalian yang berlaku sekarang dianggap lebih efektif karena setiap bulan pasti ada saja pemda yang membayar, meski tak sampai Rp 100 juta per bulan.
Mengharapkan tunggakan KUT itu bisa kembali utuh tentu tidak realistis. Terlebih karena pengucuran KUT yang dilakukan oleh Menteri Koperasi Adi Sasono tidak tersalurkan secara benar dan transparan. Program itu sarat dengan muatan politik, itulah soalnya.
Agus S. Riyanto, Abdi Purmono (Malang)
|