Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 47/XXX/21 - 27 Januari 2002
   
Peristiwa

Vonis Pembunuh Staf PBB

AKHIRNYA para terdakwa pembunuh tiga staf Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi itu dihukum berat. Terdakwa I, Xisto Pereira, dan III, Joao Martin, dijatuhi hukuman lima tahun, sedangkan terdakwa II, Serafin Ximenes, mendapat ganjaran tujuh tahun. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim agung tingkat kasasi Mahkamah Agung pekan lalu.

Majelis hakim yang diketuai Bagir Manan itu menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena terbukti menghilangkan nyawa tiga staf PBB. Para korban, yakni Samson Aregahegn (Etiopia), Pedro Simondza (Kroasia), dan Carlos Careces Colazo (Amerika Latin), dibunuh, lalu mayatnya dibakar, 6 September lalu, di Atambua, Timor Timur.

Putusan Mahkamah Agung itu membatalkan keputusan pengadilan tinggi yang menguatkan vonis di pengadilan negeri. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4 Mei tahun lalu, terdakwa I dan III hanya dihukum 10 bulan penjara, sedangkan terdakwa II mendapat ganjaran 15 bulan penjara. Saat itu, ringannya hukuman ini sempat mengundang reaksi dari pejabat PBB.

Kini, kuasa hukum terdakwa, Nicholay A.B., bersiap-siap mengajukan peninjauan kembali. Tapi ia belum mau membeberkan bukti baru yang dimilikinya dengan alasan menyangkut rahasia negara.

Leanika Tanjung, Arif Kuswardono, Tempo News Room


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data