|
AKHIRNYA para terdakwa pembunuh tiga staf Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan pengungsi itu dihukum berat. Terdakwa I, Xisto Pereira, dan III, Joao Martin, dijatuhi hukuman lima tahun, sedangkan terdakwa II, Serafin Ximenes, mendapat ganjaran tujuh tahun. Vonis ini dijatuhkan majelis hakim agung tingkat kasasi Mahkamah Agung pekan lalu.
Majelis hakim yang diketuai Bagir Manan itu menyatakan ketiga terdakwa bersalah karena terbukti menghilangkan nyawa tiga staf PBB. Para korban, yakni Samson Aregahegn (Etiopia), Pedro Simondza (Kroasia), dan Carlos Careces Colazo (Amerika Latin), dibunuh, lalu mayatnya dibakar, 6 September lalu, di Atambua, Timor Timur.
Putusan Mahkamah Agung itu membatalkan keputusan pengadilan tinggi yang menguatkan vonis di pengadilan negeri. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 4 Mei tahun lalu, terdakwa I dan III hanya dihukum 10 bulan penjara, sedangkan terdakwa II mendapat ganjaran 15 bulan penjara. Saat itu, ringannya hukuman ini sempat mengundang reaksi dari pejabat PBB.
Kini, kuasa hukum terdakwa, Nicholay A.B., bersiap-siap mengajukan peninjauan kembali. Tapi ia belum mau membeberkan bukti baru yang dimilikinya dengan alasan menyangkut rahasia negara.
Leanika Tanjung, Arif Kuswardono, Tempo News Room
|