Lebih Penting Label Tidak Halal Keputusan Menteri Agama menerbitkan label halal tidak tepat sasaran, juga tidak tepat waktu.
|
APAKAH sebuah label dan sertifikat mampu menentukan halal atau haram semua benda yang masuk tenggorokan kita? Jelas tidak mampu. Bahkan bila "tempelan" pada kemasan produk ditambah lagi dengan stiker, stempel, cap, segel, tera, peneng, sampai merek dagangnya tenggelam pun, "nggak jaminan"—kata sebuah iklan. Jika mau, dengan motif cari untung besar, misalnya, pengusaha yang nakal pasti mampu mengakali konsumen.
Itu sebabnya Majelis Ulama Indonesia sejak 1994, bekerja sama dengan laboratorium di Bogor, memeriksa (hampir) semua produk yang dikonsumsi rakyat yang mayoritas Islam ini. Hasilnya, setiap produk wajib mencantumkan sertifikat halal di kemasannya. Dan itulah yang berlangsung sampai kini.
Lalu buat apa lagi Menteri Agama pekan lalu mengumumkan bahwa perlu label halal di setiap produk makanan? Mengapa Departemen Agama seperti percaya bahwa lewat dua buah cap di kulit—sertifikat plus label—maka haqqulyakin kandungan sebuah produk pasti seratus persen halal? Sedangkan rambutan yang kulitnya merah saja belum tentu manis....
Sebuah kebijakan aneh. Seharusnya yang perlu dilakukan Departemen Agama adalah mewajibkan produsen mencantumkan tanda "mengandung babi" atau "mengandung alkohol" pada kemasan produk yang memang dijual tidak untuk umat Islam (yang taat). Bersamaan dengan itu, jika mau melindungi umat Islam, secara berkala telitilah produk yang sudah memakai sertifikat halal di kemasannya. Yang melanggar bisa ditindak dengan denda yang memadai, lalu diumumkan secara luas. Dengan penduduk yang 85 persen beragama Islam, pastilah produsen tak akan gegabah main-main dengan pangsa pasar terbesar ini. Bukankah sertifikat halal itu selama ini juga dipakai produsen sebagai alat promosi tambahan?
Tapi, jika di balik Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 itu ada maksud menambah kas negara, dengan jalan mencetak label itu di Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri)—badan usaha milik negara—soalnya jadi lain. Tujuan menambal kas negara yang kini defisit bukan ide buruk. Apalagi saat ini kapasitas penuh produksi mi instan saja mencapai 13 miliar bungkus, air minum kemasan botol 4,5 miliar liter. Belum lagi susu, bumbu masak, obat-obatan. Tapi sungguh ide ini tidak menimbang kondisi terakhir rakyat banyak.
Produsen pasti akan mengeluarkan tambahan biaya untuk membeli label Peruri. Belum lagi tambahan buruh untuk menempelkan label di kemasan. Lalu siapa yang menjamin bila tambahan biaya itu tidak dibebankan kepada konsumen, yaitu rakyat yang sudah didera oleh kenaikan minyak tanah, bensin, beras, listrik, telepon, cabai, tomat, dan angkutan umum. Saat ini mungkin hanya garam dapur yang harganya tidak naik....
Departemen Agama jelas tak berkaitan tugasnya dengan harga-harga yang membubung tinggi itu. Tapi bukankah departemen pemerintah itu berkewajiban tidak menambah beban hidup rakyatnya?
|