Kusutnya Politik Maluku Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap. Tapi dia punya amunisi untuk bertahan.
|
TURUN dari pentas politik nasional ke panggung lokal tak selalu lebih mudah dibandingkan dengan sebaliknya. Abdul Gafur tahu persis tentang hal itu. Sebagai politisi, dia sebenarnya unik: menteri dalam kabinet Soeharto itu mencalonkan diri menjadi gubernur di daerah kelahirannya, Maluku Utara. Namun, tidak hanya kini impian kecilnya sebagai gubernur terancam gagal, dia malah bisa masuk bui karena kasus suap politik yang mewarnai pemilihannya.
Kasus suap itu sudah beredar lama, tapi dua pekan terakhir menghangat kembali. Di jalanan Kota Ternate, ibu kota Maluku Utara, para pemuda membagikan pamflet kepada pengendara mobil atau menempelkannya di dinding-dinding pusat pertokoan. Isi selebaran itu menyudutkan pribadi Gafur, yang pada sidang paripurna DPRD, 5 Juli 2001, memenangi pemilihan gubernur setempat.
Bukan sembarang selebaran, belakangan beredar luas pula di Jakarta, selebaran itu adalah salinan Keputusan Presiden Megawati Sukarnoputri bertanggal 7 Desember 2001 yang merestui pemeriksaan Abdul Gafur oleh kepolisian "sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana politik uang (money politics)" yang melibatkan dirinya. Pemeriksaan terhadap Gafur memang hanya bisa dilakukan seizin Presiden, mengingat dia masih aktif sebagai anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, pekan lalu menyatakan bahwa salinan yang bersifat "rahasia" itu autentik adanya. Kejaksaan Agunglah yang mengajukan permohonan izin kepada Presiden pada 28 November, setelah dua pekan se-belumnya menerima permintaan dari Kepala Korps Reserse Mabes Polri.
Namun, ada sejumlah keganjilan di sini. Meski izin sudah keluar lebih dari sebulan lalu, polisi belum mulai memeriksa Gafur. Ditemui TEMPO di rumahnya, di Menteng, Jakarta, pekan lalu, Gafur mengaku belum menerima surat panggilan dari polisi.
Polisi bahkan membuat pernyataan yang lebih membingungkan. Berbeda dengan kejaksaan, Kepala Polri Jenderal Da'i Bachtiar mengatakan bahwa status Gafur bukanlah tersangka, melainkan sekadar saksi. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saleh Saaf. Namun, kata Saaf, "Jika dalam pemeriksaan nanti cukup bukti, statusnya bisa menjadi tersangka."
Gafur, Menteri Pemuda dan Olahraga di masa Soeharto, mengaku menjadi korban konspirasi. "Mana bisa orang yang tidak pernah diperiksa langsung dijadikan tersangka?" katanya, "Saya punya bukti konspirasi mereka." Yang dia maksud dengan "mereka" adalah lawan-lawan politiknya di Maluku Utara: Penjabat Gubernur Maluku Utara Muhyie Efendi, Ketua DPRD Rustam Konoras, dan Thaib Arwayn dari Fraksi Reformasi, pesaingnya dalam pemilihan gubernur.
Kasus ini berawal setelah pemilihan gubernur itu. Sehari setelah sidang pleno DPRD memutuskan Gafur, calon Golkar, sebagai pemenang, muncul pengakuan dari Muhammad Sahafin, salah satu anggota DPRD setempat. Sahafin mengaku menerima uang suap Rp 66 juta dari Gafur sebagai imbalan untuk memilihnya. Satu hal yang menarik: Sahafin adalah anggota Fraksi Golkar.
Sahafin tak hanya telah dipecat dari partainya. Kini dia juga meringkuk dalam ruang tahanan Kepolisian Resor Ternate. Ia ditangkap polisi, 6 Januari lalu, ketika mendarat di Bandar Udara Sultan Ba'abullah, Ternate, sekembalinya dari Jakarta.
Alasan polisi menangkapnya adalah Sahafin sudah tiga kali mangkir dari panggilan. Mengatakan memiliki bukti cukup kuat, polisi juga mengabaikan pernyataan Sahafin sebelumnya yang telah mencabut pengakuan awal bahwa dia menerima suap. Kepala Satuan Reserse Polres Maluku Utara, Iptu Y. Ardiyanto, mengatakan sudah menyita uang Rp 8 juta yang pernah diakui Sahafin sebagai sisa uang pemberian Gafur.
Gafur sendiri tetap menyangkal memberi uang suap. Ia balik bertanya, "Apa ada orang yang melihat saya memberi uang?" Dan dia juga menyatakan tak akan mundur dari kancah peperangan. Gafur mengaku memiliki senjata kuat: keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon dan fatwa Mahkamah Agung yang mengesahkan kemenangan dirinya dalam pemilihan gubernur itu. "Saya pegang putusan hukum yang sah itu. Ini bisa saya bawa terus sampai ke pengadilan internasional," katanya.
Belum jelas ke mana soal ini akan bergulir. Satu hal yang pasti, Maluku Utara, yang belum sepenuhnya tenang akibat konflik berdarah di kepulauan itu, tertunda memiliki pemerintahan yang resmi. Sejak muncul pengakuan dari Sahafin, pelantikan Gubernur Abdul Gafur ditunda. Dalam rapat paripurna khusus DPRD Maluku Utara pada 28 September 2001, semua fraksi kecuali Golkar bahkan sepakat membatalkan pemilihan dan merencanakan pemilihan ulang.
Edy Budiyarso, Rachman Samiun (Ternate)
|