Beginilah Kelakuan Para Pengutang |
PADA mulanya adalah utang. Hingga, lahirlah PKPS (Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham), yang belakangan ini menjadi pangkal "keributan" beberapa menteri dalam Kabinet Gotong-Royong. Kisahnya terjadi di dunia perbankan. Gara-gara terancam penarikan dana besar-besaran (rush) oleh nasabah pada awal krisis moneter, sekitar lima tahun silam, bank-bank kelimpungan. Untuk menyelamatkan bank dari kehancuran, Bank Indonesia mengeluarkan kasbon, yang biasa disebut Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total jenderal, Rp 164,5 triliun digelontorkan ke bank-bank sepanjang kurun waktu 1998-1999.
Upaya itu ternyata gagal. Tak semua bank yang diinjeksi BLBI selamat. Sebanyak 12 diambil alih pemerintah dan 69 bank lainnya malah harus ditutup. Yang lebih menyesakkan dada, hasil audit terhadap bank-bank penerima BLBI menunjukkan bahwa sebagian besar uang rakyat itu digunakan untuk kelompok mereka sendiri (lihat tabel 1).
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan pemilik bank kemudian membuat hitung-hitungan untuk menentukan utang yang harus ditanggung para pemegang saham bank. Keluarlah perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, yang kini lebih dikenal dengan sebutan PKPS.
Perjanjian itu sendiri beragam bentuknya, antara lain Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA), Master of Refinancing Agreement (MRA), dan Akta Pengakuan Utang (APU) atau Perjanjian Utang Debitor Grup (PUDG). Meski berbeda bentuk dan skema pembayaran utangnya, semua bentuk perjanjian itu menyebutkan bahwa pemegang saham diharuskan melunasi utangnya dalam jangka waktu empat tahun.
Pada kelompok yang meneken MSAA dan MRA, ternyata tak satu pun pemilik bank yang membayar sesuai dengan jadwal (lihat tabel 2). Apalagi kelompok APU, yang meneken perjanjian lebih belakangan.
Realisasi berbagai perjanjian itu memang sangat lamban. Pemerintah berulang kali berganti, begitu pula dengan Menteri Perekonomian dan Kepala BPPN. Dan, pelaksanaan PKPS pun jauh panggang dari api. Sebenarnya pemerintah bukan tak menyadarinya. Beberapa kali pemerintah hendak mengubah PKPS tersebut, tapi selalu gagal. Terakhir, Rizal Ramli hendak mengamandemen MSAA, tapi sampai sekarang tak jelas juntrungannya.
Kini pemerintahan Megawati kembali hendak memperpanjang masa pembayaran utang para pemilik bank itu. Jangka waktunya diulur menjadi 10 tahun, dengan bunga cuma 9 persen. Selain itu, mereka yang bersedia membayar tunai 25 persen utangnya akan mendapat korting 25 persen.
Luar biasa. Ketika rakyat terbungkuk-bungkuk menghadapi kenaikan harga, para konglomerat yang sudah menghabiskan duit negara ratusan triliun rupiah dan kini masih bergelimang kemewahan masih juga dilimpahi fasilitas keringanan yang luar biasa. Tak mengherankan jika Ketua MPR Amien Rais, yang sejak Megawati naik ke tampuk kursi presiden terkesan lebih kalem daripada sewaktu pemerintahan Abdurrrahman Wahid, mulai berteriak. Pemerintah, katanya, tidak berpihak kepada rakyat.
MT, Rommy Fibri
--------------------------------------------------------------------------------
Kronologi BLBI dan PKPS
3 September 1997
Rapat kabinet yang dipimpin Soeharto menyetujui pengucuran kredit likuiditas untuk menolong permodalan bank-bank yang sekarat. Belakangan kredit ini disebut BLBI.
1 November 1997
16 bank dilikuidasi. Pemerintah mengeluarkan Keppres No. 26/1998 tentang Program Penjaminan.
BPPN didirikan dan tugas penagihan utang BLBI dialihkan ke BPPN.
27 Januari 1998
Dalam letter of intent (LoI) dengan IMF, pemerintah mendapat pembenaran untuk memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang sekarat karena krisis ekonomi.
15 Januari 1998
Menko Ekuin Ginandjar memerintahkan kepada BI untuk membayar L/C bank swasta senilai US$ 900 juta berdasarkan Frankfurt Agreement.
April 1998
Pemerintah menutup 3 bank.
4 April 1998
Pemerintah membekukan 7 bank.
21 Agustus 1998
Pemerintah menandatangani PKPS dalam bentuk MSAA dan MRA dengan Anthony Salim (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), Sudwikatmono (Surya-Subentra), dan Usman Admadjaja (Danamon).
21 September 1998
Dengan klausul release and discharge, konglomerat terbebas dari tuntutan hukum asal sudah membayar utangnya dengan menyerahkan aset.
10 November 1998
Pengembalian BLBI ditetapkan 4 tahun. Tahun pertama 27%, sisanya dikembalikan dalam tiga tahun dalam jumlah yang sama.
6 Februari 1999
BI dan Menkeu membuat perjanjian pengalihan hak tagih (on cessie) BLBI dari BI kepada pemerintah senilai Rp 144,53 triliun.
13 Maret 1999
Pemerintah mengambil alih 8 bank dan membekukan 38 bank.
22 April 1999
Pemerintah mengambil alih Bank Niaga.
Juni 1999
Auditor Han Tuanakotta & Mustofa/Deloitte Touch Tohmatsu menyatakan laporan keuangan BPPN disclaimer.
5 Januari 2000
Ada perbedaan jumlah BLBI antara pemerintah dan BI. Pemerintah menyebut BLBI sebesar Rp 144,5 triliun plus Rp 20 triliun untuk menutup kerugian Bank Exim (Mandiri). Tapi menurut BI masih ada Rp 51 triliun dana BLBI yang harus ditalangi pemerintah. Dana sebanyak itu diberikan BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas selama November 1997-Januari 1998.
10 Januari 2000
Bocoran hasil audit KPMG yang ditunjuk BPK untuk mengaudit neraca awal BI: penyelewengan BLBI berjumlah Rp 80,25 triliun.
29 Januari 2000
Audit BPK menemukan fakta bahwa 95,78% dari BLBI sebesar Rp 144,54 triliun tak bisa dipertanggungjawabkan.
21 Juni 2000
Gubernur BI Syahril Sabirin ditahan Kejaksaan Agung dengan status sebagai tersangka kasus cessie Bank Bali.
Juli 2000
Menko Ekuin Kwik Kian Gie ingin merevisi MSAA, tapi Ketua BPPN Cacuk Sudarijanto menyatakan MSAA tetap berlaku.
22 Juli 2000
Hasil audit BPKP menunjukkan dari total BLBI (posisi audit per 31 Januari 2000) sebesar Rp 106 triliun yang diberikan kepada 10 bank beku operasi dan 32 bank beku kegiatan usaha, Rp 54,5 triliun diselewengkan.
31 Juli 2000
Dalam LoI ketiga, BPPN diharuskan mengambil tindakan hukum terhadap semua obligor, termasuk penandatangan MSAA, yang tidak menaati pengembalian BLBI.
1 Agustus 2000
Presiden Abdurrahman menyetujui revisi MSAA sehingga debitor tetap dapat dituntut bila aset yang mereka serahkan jauh di bawah jumlah utangnya.
Agustus 2000
Kepala BPPN hanya menargetkan pengembalian utang BLBI 30-40%
5 Agustus 2000
Giliran BPK mengumumkan hasil audit final BLBI: dari Rp 144,5 triliun BLBI, potensi kerugian negara Rp 138,4 triliun, dan dari 48 bank penerima, ada penyelewengan penggunaannya sebesar Rp 84,8 triliun. Yang dapat di-pertanggungjawabkan hanya Rp 34,7 triliun (25%).
9 Oktober 2000
Ketua BPK Billy Judono mengatakan bahwa BLBI sudah diberikan oleh BI sejak 1991 hingga 1996, jadi tidak benar bahwa BI hanya bertanggung jawab saat krisis.
26 Oktober 2000
Jaksa Agung menunda proses hukum terhadap 21 obligor agar mereka punya kesempatan melunasi dana BLBI.
Akhir November 2000
Menteri Perekonomian Rizal Ramli mengumumkan bahwa para konglomerat, termasuk Salim, Sjamsul Nursalim, dan Bob Hasan, bersedia menambah setoran asetnya karena aset terdahulu mengalami penurunan nilai.
Juni 2001
Audit investigatif BPK memberikan hasil: dari jaminan yang diserahkan pemilik bank sebesar Rp 144,5 triliun, ternyata yang punya nilai komersial cuma Rp 12,53 triliun.
11 Desember 2001
Pemerintah memberikan kado akhir tahun: masa pembayaran utang konglomerat diperpanjang dari 4 tahun menjadi 10 tahun, dan bunganya diturunkan dari 3% di atas SBI menjadi minimal 9%.
18 Januari 2002
Pemerintah membentuk tim kecil untuk mengkaji PKPS dan diharapkan selesai pada akhir Februari 2002. Perpanjangan PKPS tetap berlaku.
|