Harga Minyak dan Undang-Undang Energi Nasional Kurtubi*)
*) Alumni Colorado School of Mines dan Institut Francaise du Petrole dalam bidang ekonomi energi dan perminyakan
|
SETELAH ditunda sekian lama, akhirnya harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan. Lewat Keppres No. 9 Tanggal 16 Januari 2002, pemerintah mengumumkan kenaikan harga eceran BBM rata-rata 22 persen, dengan merujuk pada harga yang tercatat dalam Mid Oil Platts Singapore (MOPS) sebagai acuan "harga pasar" yang akan diperbaharui setiap bulan. Alasan kenaikan ini, menurut pemerintah, karena subsidi BBM dalam RAPBN 2002 "hanya" sekitar Rp 30 triliun, jauh di bawah realisasi tahun 2001, yang besarnya sekitar Rp 68 triliun.
Apa pun alasan pemerintah, penundaan pengumuman ini—konon karena pemerintah berusaha membuat rancangan yang lebih baik dari penyaluran dana kompensasi BBM sebesar Rp 2,85 triliun—sempat menimbulkan kerugian masyarakat disebabkan terjadinya penimbunan BBM. Sekalipun Pertamina telah melakukan operasi pasar minyak, heboh kelangkaan minyak tanah dilaporkan melanda sebagian besar daerah di Indonesia, seperti di Pekanbaru, Padang, Jambi, Jakarta, Cirebon, Bandung, Yogyakarta, dan Makassar. Bahkan, di beberapa tempat seperti Natuna, Dobosingkep, Kampar Kiri, Ujungbatu, kondisinya begitu parah karena masyarakat terpaksa membeli minyak tanah dengan harga sekitar Rp 5.000 per liter, suatu tingkat harga yang jauh di atas biaya pokok BBM Pertamina dan juga di atas "harga pasar".
Modus pemanfaatan "peluang bisnis" ini juga terjadi ketika pemerintah menerapkan diskriminasi harga BBM untuk konsumen umum dan konsumen nonsubsidi. Kebijakan perbedaan harga ini telah menimbulkan "peluang bisnis" pihak tertentu berupa "peng-alihan" BBM untuk umum yang dibelokkan ke kelompok konsumen nonsubsidi (misalnya industri).
Dampak dari rentetan "peluang bisnis" yang diciptakan oleh pemerintah tersebut membuat Pertamina nyaris tidak berdaya untuk menyalurkan BBM ke masyarakat dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat lokasi. Akibatnya, masyarakatlah yang harus menanggung beban, yang ditandai dengan harga yang lebih mahal dan bertambah panjangnya antrean di agen/pengecer minyak tanah ataupun di SPBU untuk solar.
Penerapan konsep "harga pasar" BBM yang diambil pemerintah sebenarnya sangat potensial menimbulkan masalah di kemudian hari pada saat pasar BBM dalam negeri sudah terbuka bagi pemain asing/swasta. Menurut Keppres No. 73 Tahun 2001 dan Keppres No. 9 Tahun 2002, "harga pasar" adalah sama dengan harga MOPS ditambah 5 persen. Harga ini bukan harga pasar yang sebenarnya karena belum mencerminkan nilai kelangkaan dan nilai ekonomi dari komoditi BBM. Penyebabnya adalah harga tersebut masih mengandung unsur subsidi karena belum memperhitungkan biaya/margin pompa bensin/pengecer serta biaya/margin penimbunan (storage) dan distribusi BBM ke seluruh Indonesia.
Selain itu, penetapan MOPS sebagai acuan penentuan "harga pasar" bagi pasar BBM dalam negeri di Indonesia menimbulkan keraguan, mengingat transaksi jual-beli BBM yang dicatat oleh MOPS lebih pada transaksi komoditi BBM dalam jumlah yang relatif kecil dan dengan harga yang cenderung di bawah nilai ekonomi. Ini tak mengherankan karena BBM tersebut kebanyakan merupakan BBM "sisa" yang tidak tertampung di storage kilang-kilang minyak Singapura, di samping lebih banyak bersifat spekulatif. Dengan demikian, kontinuitas supply sangat diragukan, padahal pasar BBM dalam negeri yang harus dipasok merupakan pasar dengan jumlah konsumsi yang sangat besar. Belum lagi ada angka tambahan "5 persen" yang cenderung diambil dari "langit" tanpa ada landasan teori dan acuan empiris yang jelas. Bila kita ingin mendapat data yang tepat mengenai kontinuitas supply dalam jangka panjang, seharusnya dengan melihat transaksi yang dicatat dalam Singapore Posted Price (SPS), bukan MOPS.
Sementara pemilik kendaraan bersedia antre berjam-jam untuk mendapatkan bensin dan solar di SPBU, di lain pihak hampir semua stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG)—yang telah beroperasi lebih dari satu dasawarsa lalu dan jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari—hingga kini masih sepi pelanggan dan beroperasi di bawah kapasitas. Padahal, selain harganya lebih murah, bahan bakar gas juga jauh lebih akrab lingkungan karena menghasilkan polutan yang jauh lebih kecil ketimbang bensin dan solar.
Selain itu, ide untuk memanfaatkan briket batu bara, yang mulai dikembangkan lebih dari satu dasawarsa lalu guna mengurangi tingkat pemakaian minyak tanah, hingga kini nyaris tidak terdengar, padahal cadangan batu bara juga jauh lebih besar dari cadangan gas dan minyak. Dari sisi kesinambungan pasok dalam jangka panjang, gas dan batu bara lebih unggul dari minyak karena jumlah cadangan gas dan batu bara jauh lebih banyak dari minyak. Dengan asumsi tidak ada penemuan baru, dengan teknologi dan tingkat produksi serta cadangan saat ini, minyak, gas, dan batu bara masing-masing akan habis dalam waktu sekitar 15, 40, dan 100 tahun.
Gambaran di atas menunjukkan betapa kebijakan publik di bidang energi di negeri ini masih sangat memprihatinkan karena terkesan lebih banyak bersifat ad-hoc, parsial, dan tambal sulam. Kalaulah kebijakan harga BBM dikaitkan dengan kebijakan energi nasional, seharusnya jauh sebelumnya angkutan umum (bus, taksi) sudah diwajibkan pindah ke BBG, terutama bagi armada baru, sekaligus menyambung pipa gas ke pool bus/taksi masing-masing. Dengan demikian, saat harga BBM dinaikkan, ongkos angkutan umum tidak perlu ikut naik.
Untuk itu, diperlukan kebijakan energi nasional yang terpadu, tempat kebijakan harga BBM merupakan bagian yang tak terpisahkan mengingat tingkat harga BBM di mana pun selalu berpengaruh terhadap tingkat pemakaian energi non-BBM. Kebijakan harga BBM bukan semata persoalan pengurangan subsidi atau sekadar menyerahkan tingkat harga ecerannya kepada hasil para spekulan di Singapura seperti yang tercatat di MOPS, tapi harus diletakkan dalam kerangka kebijakan energi yang lebih terpadu di bawah payung Undang-Undang Energi Nasional.
|