|
SETAHUN ke depan ini, Nurdin Halid tampaknya harus betah tinggal di dalam negeri karena Kejaksaan Agung telah melarang pengusaha yang juga anggota DPR dari Partai Golkar ini bepergian ke luar negeri. Keputusan itu dikaitkan dengan statusnya yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana distribusi minyak goreng oleh Koperasi Distribusi Indonesia (KDI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muljohardjo, pekan lalu di Jakarta mengatakan pelarangan itu dikeluarkan guna memperlancar penyelesaian proses penyidikan. Nurdin diduga terlibat korupsi yang berpotensi merugikan negara Rp 160 miliar. Jaksa Agung M.A. Rachman sebelumnya mengatakan proses penyidikan kasus korupsi ini sudah mencapai tahap akhir.
Pemeriksaan saksi sudah selesai dan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan, Januari ini. Tapi tim penyidik Kejaksaan Agung masih memerlukan pendapat tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Nurdin disangka menyalahgunakan dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang disalurkan ke Bulog untuk keperluan distribusi dan pengadaan minyak goreng yang ditangani oleh KDI. Menurut mantan Direktur Ke-uangan KDI Sigit Pramono kepada penyidik, KDI telah menerima dana Rp 282 miliar dari Bulog untuk keperluan itu.
Dari jumlah itu, Rp 144 miliar sudah dikembalikan, sisanya disimpan di Bank Bukopin. Ketika dana akan disetorkan ke Bulog, Ketua Umum KDI Nurdin Halid tidak mengizinkan, dengan alasan akan digunakan untuk pembelian barang-barang untuk keperluan pengamanan menghadapi hari raya Natal, Tahun Baru, dan Lebaran.
Leanika Tanjung, Tempo News Room
|