Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 46/XXX/14 - 20 Januari 2002
   
Ekonomi dan Bisnis

Kembali ke Era 1960

Kelangkaan solar dan minyak tanah melanda banyak daerah, pada saat penimbunan dan penyelundupan BBM kian menjadi-jadi. Mengapa kenaikan harga BBM tak segera diumumkan saja?

Nyonya Sunanto tak menyangka hidupnya kembali ke masa 30 tahun silam. Pagi-pagi benar, istri pegawai kantor Kota Madya Cirebon itu sudah berkeliling mencari penjual minyak tanah. Tak jarang dia menempuh jarak sampai 10 kilometer untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) yang tiba-tiba langka itu. Terkadang wanita paruh baya ini harus antre 4-5 jam untuk minyak tanah yang dijatah 2-5 liter per orang, seharga Rp 1.200 per liter.

Antre yang sangat menyita waktu ini tentu merepotkan. Kalau mau lebih cepat, ya bisa juga, namun harganya naik jadi Rp 1.800 per liter. Padahal, harga normalnya cuma Rp 500-600 per liter. Dalam sehari, rumah tangga keluarga Sunanto mengonsumsi minimal empat liter. Itu berarti sang ibu mesti antre minyak tanah tiap hari. "Saya jadi ingat zaman Sukarno dulu. Ketika saya berumur lima tahun, saya disuruh Ibu antre minyak tanah," kata Nyoya Sunanto.

Ibu dua anak itu hanyalah satu dari puluhan ribu ibu Indonesia yang harus antre minyak tanah tiap hari. Meskipun pemerintah menjamin bahwa stok BBM cukup untuk 29 hari—jauh di atas standar 25 hari—sudah dua pekan ini kelangkaan minyak tanah dan solar terjadi merata, dari Medan sampai Makassar. Harganya pun melambung. Di Pekanbaru sekalipun, kendati lokasinya dekat dengan sumur Caltex, harganya mencapai Rp 2.500 per liter.

Penyebab yang utama adalah sikap pemerintah yang terombang-ambing dan tidak siap dalam pelayanan pasca-kenaikan harga BBM. Sedianya, kenaikan itu diumumkan 1 Januari lalu. Tapi sudah tiga kali sidang kabinet bidang ekonomi dilaksanakan sepanjang dua pekan ini, toh keputusan harga BBM belum juga dibuat. Tak mengherankan jika banyak orang berspekulasi dengan menimbun minyak tanah dan solar (lihat tabel). Keuntungannya memang lumayan. Dengan harga minyak tanah yang direncanakan menjadi Rp 1.000 per liter, para penimbun bisa memetik untung sampai 100 persen.

Mereka, para penimbun itu, bisa melaba sampai Rp 1.500 per liter. Nah, jika yang ditimbun jutaan liter—Jumat pekan lalu polisi berhasil menggerebek 457 ton solar yang ditimbun dalam kapal tongkang di perairan Jakarta—berapa miliar rupiah duit ekstra yang disedot dari masyarakat konsumen? Kalkulasi ini penting karena polisi telah menyita 1,5 juta liter minyak tanah dan solar hasil timbunan. Ini yang ketahuan. Yang tidak terlacak, jumlahnya bisa berkali-kali lipat.

Tingkat penimbunan BBM jelas kian mengkhawatirkan, namun belum juga ada keputusan, kapan harga BBM dinaikkan. Angka kenaikannya pun masih didiskusikan. Menteri Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menegaskan, "Kita sedang menghitung dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang terjadi." Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro, menambahkan bahwa pemerintah tengah memikirkan penyaluran dana kompensasi kenaikan BBM sebesar Rp 2,85 triliun.

Semakin lama tertunda, semakin tak mudah mengatasi para penimbun BBM. Apalagi polisi tak terlalu serius menangani masalah ini. Salah satu contohnya adalah kasus Budi, pengelola perusahaan transportasi Pertamina, yaitu PT Ira Sitaba Utama, Makassar. Dia ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polda Sulawesi Selatan, Kamis pekan lalu. Di tokonya ditemukan puluhan drum dan dua mobil tanki berisi solar. Menimbun BBM bukanlah soal baru buat Budi. Mei tahun lalu, laki-laki ini juga ditangkap untuk kasus yang sama tapi dia divonis bebas oleh pengadilan. Kabarnya, dia lolos dari dakwaan karena beking polisi.

Manajer Senior Pertamina, Tuti Anggrahini, juga pernah menemukan bahwa ada seorang penyelundup yang tiga kali tertangkap, tapi masih terus melakukan penyelundupan. Mereka tidak pernah kapok. "Bagaimana mau kapok jika tiga kali ditangkap, tiga kali pula dilepas," katanya. TEMPO mencatat, dari 89 kasus pelanggaran BBM, yang sampai ke meja hijau cuma 6 kasus. Dari 6 kasus itu, 2 yang divonis penjara, selebihnya diputus bebas. Kelemahan dalam penegakan hukum ini jelas menguntungkan penimbun dan penyelundup BBM. Wajarlah bila nilai BBM selundupan mencapai Rp 6 triliun per tahun, jauh di atas kompensasi dari pemerintah atas kenaikan harga BBM. Jika kejahatan menyelundupkan BBM tak pernah dihukum sebagaimana mestinya, kenaikan harga dan antre BBM akan terjadi secara rutin dan sewaktu-waktu bisa meledak dalam bentuk protes sosial, kerusuhan, bahkan ketidakstabilan. Tunggu saja.

M. Taufiqurohman, Iwan Setiawan, Ivansyah (Cirebon)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data