Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 46/XXX/14 - 20 Januari 2002
   
Daerah

Bebek untuk Anggota DPRD

BEBEK goreng adalah salah satu makanan yang paling dicari di Surabaya. Tapi bebek hidup agaknya kini jadi binatang yang dihindari, terutama oleh anggota DPRD. Selasa pekan lalu, para anggota dewan itu mendapat hadiah 45 ekor bebek dari ratusan orang, bukan untuk dijadikan bebek goreng, melainkan sebagai simbol kemarahan warga Surabaya karena anggota DPRD itu mempertahankan Wali Kota Sunarto Sumoprawiro, meski sang Wali Kota sudah tiga bulan tergolek sakit di Australia. Kok, bebek? "Mereka tak punya pendirian dan seperti bebek," ucap seorang pendemo tanpa menjelaskan bagaimana bebek dianggap tak punya pendirian.

Loyalitas anggota dewan pada Wali Kota memang tampak jelas dalam sidang paripurna khusus yang digelar DPRD Surabaya, sehari sebelum didemo. Sidang paripurna yang digelar untuk memenuhi desakan masyarakat akibat kondisi mangkirnya Wali Kota Sunarto ini diharapkan bisa menyelesaikan krisis politik di Kota Surabaya. Nyatanya, tujuan itu tak pernah tercapai. Saat sidang, Fraksi PDIP dan Fraksi Gabungan sebenarnya berpendapat bahwa, karena sakit-sakitan, sudah selayaknya Sunarto diturunkan dari jabatannya. "Wali Kota Sunarto sudah tak memenuhi lagi persyarataan sebagai wali kota," ujar Agustin Poliana, juru bicara Fraksi PDIP. Menurut Agustin, sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang No. 22/1999, syarat seorang wali kota harus sehat jasmani dan rohani.

Namun, pendapat Agustin ini langsung dianulir oleh Ketua DPRD Surabaya, M. Basuki. Menurut Basuki, sidang paripurna khusus tidak boleh membuat keputusan. Alasan Basuki, sesuai dengan PP No. 1/2001 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sidang paripurna khusus hanya membahas hal-hal yang khusus. "Artinya, tak boleh ada keputusan," kata Basuki sembari menutup persidangan. Tindakan Ketua DPRD ini memancing amarah anggota lain. "Anda telah memelintir aturan," teriak Armuji, Ketua Fraksi PDIP. Pendapat yang sama juga dilontarkan oleh Gatot Sujito, anggota Fraksi Gabungan. Menurut Gatot, dalam Pasal 89 Tata Tertib DPRD Surabaya jelas disebutkan bahwa sidang paripurna khusus berhak mengambil keputusan. "Buat apa sidang paripurna khusus dilakukan kalau tak boleh mengambil keputusan," kata Gatot, yang juga berasal dari Partai Golkar.

Aksi Basuki menganulir sidang paripurna khusus ini semakin memperkuat tuduhan bahwa ia ingin melindungi Sunarto dan sekaligus mengganjal langkah Wakil Wali Kota Bambang D.H. Bahkan, rumor yang berkembang, Basuki sengaja mengulur-ulur persidangan sehingga ada alasan untuk menurunkan Sunarto dalam satu paket bersama Wakil Wali Kota Bambang D.H. pada sidang tahunan Mei mendatang. "Itu kan tuduhan," kata Basuki kepada Wahyu Dhyatmika dari TEMPO. Basuki juga mengatakan, soal pemberhentian wali kota itu akan dilanjutkan dalam sidang panitia musyawarah.

Memang, Selasa pekan ini (15 Januari) sidang paripurna khusus akhirnya akan dilanjutkan. Sidang lanjutan ini akan mengajukan dua opsi, yaitu pemberhentian wali kota atau tidak. "Sidang ini juga sekaligus untuk menganulir keputusan Basuki sebelumnya," kata Arief Indriyanto, anggota FPDI DPRD Surabaya. Kelihatannya, sidang paripurna khusus lanjutan ini akan berjalan alot dan penuh intrik. Suara FPDI, yang mempunyai kursi terbanyak, sudah lama terbelah. Ada 7 anggota FPDI termasuk Basuki, dan 7 anggota FPKB, sebagai pendukung kuat Sunarto. Sedangkan FTNI (mempunyai 5 suara) lebih suka Sunarto mundur ketimbang mantan perwira dari Kopassus itu diberhentikan.

Pendapat serupa juga dikatakan Ramlan Surbakti, dosen pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya. "Akan lebih terhormat kalau Wali Kota Sunarto mundur," kata Ramlan. Tapi, kalau tak mau mundur, DPRD Surabaya bisa memberhentikan Sunarto lewat sidang paripurna. Sebab, kata Ramlan, syarat wali kota sesuai dengan Undang-Undang No. 22/l999 adalah sehat jasmani dan rohani. Memang, dalam undang-undang ini tak disebutkan secara rinci kriteria kesehatan seorang wali kota. Dalam hal ini, DPRD-lah yang bisa menafsirkannya. Masalahnya, apakah penafsiran itu untuk keperluan masyarakat atau untuk kepentingan anggota dewan sendiri?

Zed Abidien, Prasidono L., dan Tempo News Room


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data