Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 45/XXX/07 - 13 Januari 2002
   
Hukum

Sudah Minimal, Digugat Pula

Pemerintah menaikkan upah minimum buruh Jakarta sampai 38 persen. Tapi pengusaha, yang hanya mau naik 13 persen, enggan mematuhinya.

KALANGAN buruh memperoleh kado tahun baru. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea, yang juga tokoh buruh dan anggota PDI Perjuangan, secara drastis menaikkan upah minimum buruh lebih dari 28 persen dibandingkan dengan upah buruh tahun 2001. Bahkan upah minimum buruh Jakarta naik 38,7 persen, dari sebesar Rp 426.250 sebulan pada tahun 2001 menjadi Rp 591.266 untuk tahun 2002 (lihat pula tabel).

Namun angin segar itu belum bisa jadi kenyataan. Sampai pekan ini, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Jakarta tak hendak melaksanakan keputusan upah baru sebesar Rp 591.266, yang mestinya berlaku sejak 1 Januari 2002. Bahkan Apindo menggugat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan PTUN Bandung. Buntutnya, PTUN menetapkan agar keputusan upah baru itu ditangguhkan.

Rupanya, Apindo keberatan dengan angka yang dipatok pemerintah. Menurut Djimanto, Wakil Ketua Umum Apindo, upah Rp 591.266 amat memberatkan perusahaan. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang belum membaik, sementara berbagai unsur ongkos produksi pun akan membengkak dalam waktu dekat ini. Bila upah itu dipaksakan, bisa-bisa sejumlah perusahaan kehabisan napas. Alhasil, terjadi efisiensi, rasionalisasi, dan pemecatan, sehingga ribuan buruh menganggur.

Haryadi Sukamdani, anggota Apindo, menambahkan bahwa 294 perusahaan di Jakarta dengan 709 ribu buruh keberatan terhadap upah baru tadi. Sekitar 30 persen dari sejumlah perusahaan itu dipastikan gulung tikar bila dipaksa membayar buruh dengan upah dimaksud. Akibatnya, 210 ribu buruh menganggur.

Menurut Haryadi, upah baru Rp 591.266 juga akan menimbulkan efek sundulan besar. Contohnya, di sektor perhotelan. Dengan upah baru, berarti terjadi kenaikan Rp 165.016 dibandingkan dengan upah tahun 2001. Upah baru akan diterapkan dengan interval Rp 25.000. Berarti pula kenaikan menjadi Rp 190.016 (Rp 165.016 ditambah Rp 25.000).

Berikutnya, muncul kenaikan pajak penghasilan Rp 9.500 (5 persen dari Rp 190.016). Ditambah lagi dengan kenaikan untuk tunjangan hari raya dan Jamsostek. Dihitung-hitung, jumlah kenaikan menjadi Rp 224.643 atau 52,70 persen dari upah Rp 426.250. Itu belum pula termasuk kenaikan berbagai komponen seperti uang makan, asuransi kesehatan, pensiun, transpor, yang kesemuanya mencapai 45 persen dari upah.

Jelas, upah baru Rp 591.266 bikin pengusaha pusing tujuh keliling. Menurut Djimanto, segenap anggota Apindo paling banter hanya mampu membayar upah minimum buruh tahun 2002 sebesar Rp 490 ribu. Ini berarti hanya terjadi kenaikan 13 persen dibandingkan dengan upah tahun 2001. Angka Rp 490 ribu, kata Djimanto, dikalkulasi berdasarkan indeks harga konsumen, kemampuan, dan produktivitas perusahaan.

Namun, kalangan aktivis perburuhan, misalnya Rita Olivia dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, berpendapat bahwa upah buruh Rp 591.266 tidaklah berlebihan. Apalagi biaya kebutuhan hidup di Jakarta makin melambung. Belum pula dengan adanya kenaikan harga listrik dan bahan bakar minyak. ”Kendati upah baru itu cukup membantu kondisi hidup buruh, sebenarnya kenaikan upah itu belum berpengaruh apa-apa,” ujar Dita Indah Sari, Ketua Umum Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia.

Tanggapan lebih keras datang dari Menteri Jacob Nuwa Wea. Menurut Jacob, yang namanya upah minimum berarti batas minimal, dan berdasarkan data income per capita dari Badan Pusat Statistik, itu berarti pula di bawah garis kemiskinan. ”Apa pengusaha tega bila buruh terus hidup di bawah garis kemiskinan?” kata Jacob dengan suara keras, seperti ditayangkan SCTV.

Jacob menambahkan, ongkos buruh di Indonesia sebenarnya baru 5 sampai 7 persen dari total ongkos produksi. Bandingkan dengan Malaysia, yang angka upah buruhnya men-capai 20 persen. Seharusnya ongkos buruh Indonesia bisa di atas 10 persen. Kalau pengusaha mengatakan ongkos produksi tinggi, kata Jacob, itu lebih karena biaya siluman. ”Mulai sekarang, pengusaha harus berani menolak biaya siluman, termasuk dari oknum di Departemen Tenaga Kerja,” ujarnya.

Menurut Jacob, perusahaan yang menolak membayar upah baru tadi akan diaudit keuangannya. Bila ternyata perusahaan itu mampu, perusahaan itu bisa dijaring delik penipuan. Jacob, yang masih menjadi Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, tak lupa mengimbau para buruh agar tak melakukan aksi mogok besar-besaran dalam menghadapi sikap pengusaha yang enggan membayar upah Rp 591.266.

Wenseslaus Manggut, Hani Pudjiarti


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
27/XXXVII/25 - 31 Agustus 2008

 

Berita lainnya

Elpiji Tidak Akan Naik Selama Puasa - 29 Ags 2008 | 20:48 WIB
Gadai Saham Bakrie Dianggap Wajar - 29 Ags 2008 | 20:33 WIB
Pemerintah Jamin Pasokan Kebutuhan Pokok menjelang Lebaran - 29 Ags 2008 | 20:32 WIB
Massa Gus Dur Demo KPU Jawa Timur - 29 Ags 2008 | 20:28 WIB
BI Siapkan Rp 77 Triliun untuk Lebaran - 29 Ags 2008 | 20:26 WIB
Kejaksaan Bojonegoro Periksa Staf Sekretariat Dewan - 29 Ags 2008 | 20:26 WIB
Puluhan Ribu Ton Gula Petani Tidak Laku - 29 Ags 2008 | 20:24 WIB
Lokalisasi Seks di Malang Tutup, Takut Diancam Banser - 29 Ags 2008 | 20:21 WIB
Lapangan Terbang Jember Dioperasikan Secara Komersil - 29 Ags 2008 | 20:18 WIB
Pindad Rancang Panser Canon - 29 Ags 2008 | 20:14 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data