Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 15/XXIIIIIIII/14 - 20 Juni 1999
   
Pendidikan

Jika Pak Guru Naik Pangkat

Banyak guru SD memanipulasi kredit kenaikan golongan. Mengapa sistemnya harus diganti?

TIDAK selamanya guru bisa dijadikan suri teladan, setidaknya dalam hal pengurusan kenaikan pangkatnya. Ini kesimpulan yang didapat dari hasil pengamatan Sofyan Effendi, Ketua Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN). "Saya yakin, 70-80 persen guru sekolah dasar (SD) melakukan manipulasi data angka kredit dalam permohonan kenaikan pangkat," ujar guru besar metodologi penelitian dari Universitas Gadjah Mada itu.

Sofyan memang tak asal njeplak karena pendapatnya dikemukakan setelah ia melakukan uji petik terhadap 300 permohonan kenaikan pangkat guru SD selama bulan Mei lalu--jumlah yang amat sedikit dibandingkan dengan total guru SD, yang menurut data Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mendekati 900 ribu orang.

Hasilnya? Ya itu tadi, 70 persen data menunjukkan ketidakkonsistenan. Contohnya, ketika seorang guru akan naik dari golongan III-A ke III-B, BAKN akan membandingkan data kreditnya ketika ia baru naik dari II-D menjadi III-A dengan data kenaikan dari III-A menjadi III-B. Ternyata, kedua angka kredit itu berbeda. "Saya kira, itu karena kesengajaan. Artinya, itu adalah manipulasi," kata guru tersebut.

Perlu diketahui, seorang guru yang mengurus kenaikan pangkatnya harus mengisi formulir Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit yang dilampiri angka kreditnya. Angka kredit ini didapat guru dari aktivitasnya, seperti menyusun dan mengevaluasi program belajar, membimbing siswa, mengawasi pelaksanaan evaluasi belajar tahap akhir, menjadi wali kelas, mengabdi pada masyarakat, hingga mengikuti seminar. Nah, untuk naik dari golongan III-A menjadi III-B, seorang guru harus meningkatkan kreditnya dari 100 menjadi 150.

Manipulasi kredit seperti ini, menurut Sofyan, membahayakan karir guru itu sendiri. Seorang guru SD berusia 23 tahun lulusan D-2 bisa mendapat golongan IV-A pada usia 35 tahun. Setelah itu, karir guru tersebut akan mandek karena untuk naik pangkat lagi dibutuhkan sebuah karya ilmiah yang jelas sulit ditulisnya. Padahal, menurut aturan, kalau sampai enam tahun guru itu tak naik pangkat, ia harus dikeluarkan.

Benarkah kesimpulan Sofyan? Seorang guru di Ponjong, Gunungkidul, Yogyakarta, mengakui, koleganya kerap melakukan manipulasi seperti itu. Caranya, mereka meminjam sertifikat untuk difotokopi, lalu diganti identitasnya. "Saya dengar dari teman-teman, banyak guru yang mengambil jalan pintas itu," ujarnya.

Lalu, apa alasan para pendidik itu melakukan tindak kriminalitas tersebut? Secara logika bisa diduga bahwa kecilnya penghasilan merekalah yang menjadi penyebab. Gaji pokok seorang guru SD bergolongan II-C sampai III-B hanya Rp 200-300 ribu. Memang masih ada beberapa tunjangan, tapi jelas jumlah itu tak cukup untuk menghidupi sebuah keluarga pada saat krisis ekonomi seperti sekarang.

Karena itu, pakar pendidikan, Dr. Arief Rachman, M.Pd., tidak terlalu terkejut dengan penelitian uji petik Sofyan. Selain kecilnya gaji, "Sistem dan mentalitas orang-orang di negeri ini memang memungkinkan adanya perilaku manipulatif," katanya. Sebenarnya, perilaku manipulatif ini tak hanya dilakukan oleh guru yang bersangkutan, tapi juga oleh petugas yang mengurus kenaikan pangkat tersebut. Menurut Zulfan Hasibuan, seorang guru sebuah sekolah menengah umum (SMU) di Medan, untuk setiap kenaikan pangkat diperlukan uang pelicin minimal Rp 100 ribu.

Adanya berbagai penyimpangan ini membuat BAKN bertindak. Selain akan membentuk tim pengusut, mereka berencana mengubah sistem kenaikan pangkat dari sistem merit (peningkatan karir ditentukan oleh kecakapan) menjadi sistem reguler. "Mungkin akhir tahun ini kita kembali ke sistem periodisasi sehingga setiap tiga tahun akan ada kenaikan pangkat otomatis," ujar Sofyan.

Rencana itu menimbulkan berbagai tanggapan. Mulyo Priyoharjono, Kepala SD BOPKRI Wonosari I, Yogya, dan koleganya dari pelosok jelas merasa senang. Sebab, sebagai guru di ibu kota kabupaten, sulit baginya mengumpulkan kredit seperti guru-guru di perkotaan. Tak aneh, meski sudah menjadi guru sejak 1963, ia baru sampai golongan IV-A. Namun, menurut Arief Rachman, di atas kertas, sistem merit sangatlah baik. Yang perlu ditambahkan dalam sistem ini adalah desentralisasi, yaitu prestasi guru diukur dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Pendapat serupa dilontarkan Arsyad Ikraman, guru di Sekolah Menengah Pertama Negeri 12 Surabaya. Baginya, sistem merit amat ideal agar guru menjadi aktif dan kreatif. Dengan sistem kenaikan otomatis, guru tidak terdorong meningkatkan prestasinya karena guru yang malas pun akan tetap naik pangkatnya. "Kalau mau memberantas tikus dalam lumbung beras, jangan lumbung yang dibakar, tapi tangkaplah tikusnya," ujarnya.

Bina B, Hardy R.H., L..N. Idayanie (Yogyakarta), Jalil H. (Surabaya), Bambang S. (Medan)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
28/XXXVII/01 - 7 September 2008

 

Berita lainnya

Klub Raksasa Inggris Bertambah Satu - 05 Sep 2008 | 14:58 WIB
Lima Hari, Lima Mayat Bayi - 05 Sep 2008 | 14:56 WIB
Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pendidikan - 05 Sep 2008 | 14:52 WIB
Minyak Tanah Non Subsidi Dijual Untuk Umum - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Warga Perkarakan Lahan Pengembang Alam Sutera - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Pemerintah Diminta Sediakan Buku Gratis - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Soal Busway Koridor Baru, Jakarta Bungkam - 05 Sep 2008 | 14:50 WIB
Communicator di Luar Pakem - 05 Sep 2008 | 14:49 WIB
Jalur Motor Bukan Solusi Kemacetan Jakarta - 05 Sep 2008 | 14:34 WIB
Polisi Periksa Saksi Pembunuhan Putri Azhar - 05 Sep 2008 | 14:33 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data