'Sapu Kotor' di Gedung Bundar Sebuah perusahaan kontraktor jalan tol, kabarnya, diperas kejaksaan Rp 10 miliar. Jaksa Agung Andi Ghalib akan meneliti, meski sangsi. Bagaimana modusnya? |
Mana lebih kuat: Mike Tyson atau aparat kejaksaan? Pemenangnya ternyata bukan mantan juara tinju kelas berat dunia itu, tapi, duh, malah jaksa. Alkisah, keduanya beradu otot di suatu lomba memeras handuk basah. Pada kesempatan pertama, si Leher Beton langsung memerasnya hingga kering-kerontang. Lalu giliran sang jaksa. Alamak. Handuk yang sudah dipelintir Tyson masih juga meneteskan air, setelah diperas.
Jangan keburu kaget, itu memang cuma lelucon setengah menyindir. Tapi gosip beginian sudah kental di lingkungan PT Yasa Putra Perkasa (dulu Yala Perkasa Internasional/YPI). Ternyata, dua manajer di perusahaan itu, yang menceritakannya kepada TEMPO, tak sekadar melucu. Sebuah pengakuan dahsyat lalu dilontarkan: perusahaan tempat mereka bekerja telah diperas oknum kejaksaan. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp 10 miliar!
Jika benar, kesaksian itu mengukuhkan tudingan betapa lembaga penegak hukum yang dikomandani Andi M. Ghalib itu telah beralih rupa menjadi "neraka" para pengusaha bermasalah. Pernyataan serupa pernah dilansir banyak pihak, ada yang dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional Amien Rais. Pengakuan juga datang dari beberapa mantan petinggi kejaksaan sendiri. Kepada TEMPO, salah seorang di antaranya menyatakan, "Pemerasan yang terjadi sudah kelewatan."
Manajer YPI itu tak main-main dengan pengakuannya. Tanpa tedeng aling-aling, mereka langsung menunjuk hidung pelakunya: Faried Haryanto, jaksa di lingkungan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung. Saat ini ia menjadi penuntut umum dalam peradilan kasus korupsi Rp 1 triliun lebih pada pembangunan jalan tol Jakarta Outer Ring Road South/JORRS (Pondokpinang-Jagorawi) dan Harbour Road (Pluit-Tanjungpriok).
Kedua proyek jalan tol itu masing-masing dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), yang sahamnya antara lain dimiliki Siti Hardijanti Rukmana, dan PT Marga Nurindo Bhakti (MNB) milik Djoko Ramiadji, putra pengusaha kosmetik Moerjati Soedibjo. Sementara itu, YPI (dulu dimiliki Tutut) bersama PT Hutama Karya (HK) bertindak sebagai kontraktor.
Perkara digelar sejak Juli tahun lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Duduk di kursi terdakwa, mantan kepala biro usaha patungan HK dan Direktur Eksekutif MNB, Thamrin Tanjung, bersama Direktur Utama HK Tjokorda Raka Sukawati. Mereka menghadapi tuntutan lima tahun dan satu setengah tahun penjara atas tuduhan terlibat manipulasi penerbitan surat utang commercial paper dan medium term note senilai Rp 209 miliar dan US$ 105 juta.
Menurut rencana, palu hakim diketukkan Senin pekan ini. Padahal, berbagai kejanggalan menyembul dari perkara ini. Pengawas Umum JORRS, Hilman Muchsin, misalnya, melihat Thamrin dan Raka sebenarnya cuma pelaksana yang dijadikan tumbal. Ia lalu mempertanyakan tidak dihadirkannya saksi dari pihak pemilik, dua karib yang kini sama-sama berperkara?Siti Hardijanti Rukmana dan Djoko Ramiadji?di persidangan.
Faried dan timnya dituding melakukan pemerasan lewat jalur Dirut YPI Wahban Naim. Dalam perkara ini, status Wahban sebagai saksi. Nah, lalu berlangsunglah permainan klasik. Menurut manajer YPI itu, Faried menggertak: jika tak mau "bekerja sama", status Wahban bisa ditingkatkan jadi tersangka, apalagi setelah dibumbui bau Cendana yang melekat di perusahaan itu. Beberapa pimpinan YPI yang pernah bolak-balik diperiksa di Gedung Bundar (kantor Datun) juga menyatakan pernah menerima intimidasi serupa.
Pemerasan berlangsung mulus setelah Faried kongkalikong dengan "orang dalam" untuk mengurai isi perut YPI. Yang dimaksud adalah Direktur Keuangan Hari Winarto. Seorang sumber menuding sepak terjang Hari sarat kepentingan. Setelah terlibat kasus ini, Februari silam, ia berhasil menggeser direktur keuangan sebelumnya, Wardoyo Wiyono. Posisi barunya itu, kata sumber itu lagi, membuat Hari semakin leluasa mengatur lalu lintas "uang semir" dari kas perusahaan. Apalagi, segala urusan dengan kejaksaan cuma ditangani dia dan Wahban.
Beberapa indikasi terungkap. Sejumlah saksi mata kerap melihat Jaksa Faried Haryanto dan anggota timnya bolak-balik mengadakan pertemuan tertutup di kantor YPI. "Anehnya, lebih sering malam hari," kata seorang karyawan. Berulang kali, direksi juga mendesak Wahban agar menyewa pengacara. Tapi usul itu selalu ditolak dengan alasan, "Lebih aman menyewa jaksa."
Duit pelicin sejumlah Rp 10 miliar itu juga diketahui secara luas di kalangan YPI. Perkembangannya selalu dilaporkan dalam rapat fungsional (dihadiri semua unsur manajemen) yang diadakan secara berkala. Dalam rapat Februari, misalnya, dilaporkan ongkos suap?sejak 11 bulan lalu?sudah mencapai angka Rp 6,6 miliar. Pernyataan seorang kepala bagian mengukuhkannya. "Itu sudah jadi rahasia umum di perusahaan ini," katanya lagi.
Transaksi dilakukan di berbagai tempat, antara lain berlangsung di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta. Faried diketahui pernah menginap dua malam di sebuah kamar suite presidential di sana. Tagihannya, sejumlah Rp 54 juta, diberesi pihak YPI. Bisa juga di tempat lain: rumah Faried di Surabaya, Bandara Juanda Surabaya, di lapangan golf Senayan atau Jatinangor, Bandung. Bentuknya selalu uang tunai. Dulu, saat kurs menggila, mereka minta dolar Amerika. "Paket" itu biasanya diantar seorang karyawan bagian keuangan, menggunakan tas plastik hitam.
Itu baru soal setoran. Urusan servis lain lagi. Seorang kepala bagian, misalnya, mengaku berkali-kali diperintah Wahban untuk menyenangkan aparat hukum itu. "Saya pernah diminta memesan kamar di Hotel Mulia dan Hotel Sahid Jakarta selama tiga hari untuk seorang jaksa," katanya. Biayanya Rp 5 juta. Selain itu, katanya lagi, ia juga kerap diminta memesankan tiket pesawat pulang pergi antarpulau untuk tiga orang jaksa.
Bukti lain disodorkan. Secarik memo dinas yang diteken Komisaris Utama Wardoyo Wiyono ditujukan ke Wahban, tertanggal 1 April 1999. Bunyinya menarik: minta "pertanggungjawaban atas biaya yang telah dikeluarkan untuk kejaksaan terhadap kasus CP." Kesahihan surat itu dikukuhkan Legiyanto, salah seorang karyawan YPI. "Saya sempat membacanya," katanya lagi.
Wahban, yang terperanjat melihat surat itu, kata Legiyanto, langsung menemui Wardoyo. Ia mati-matian membujuk agar kalimat "penggunaan dana untuk jaksa" diganti "penggunaan dana lain-lain". Seorang saksi lain juga pernah mengonfirmasi soal "uang semir" itu. Dan Wardoyo (saat itu masih direktur keuangan) mengiyakannya. Atas perintah Wahban, ia mengeluarkan cek untuk Pak Jaksa.
Faried memang tergolong jaksa yang istimewa. Perjalanan karirnya bak meteor. Ia selalu mendapat kepercayaan dari atasannya untuk menangani perkara kakap. Namanya mencuat ketika menjadi anggota tim penuntut umum kasus Marsinah, yang kerap disebut "peradilan sesat" itu. Ia juga tak sungkan bicara soal permainan duit di pengadilan. Saat masih bertugas di Surabaya, TEMPO sempat mendengarnya marah-marah atas "nyanyian" seorang pengacara. Gaya hidupnya juga sering membuat koleganya berdecak heran. Oleh sekelompok wartawan, Faried dikenal royal. Penampilannya juga cukup wah. Jam tangan dan kacamatanya bermerk, mobilnya jenis sedan mentereng.
Masalahnya, penelusuran praktek haram semacam ini jelas bukan pekerjaan gampang. Sang kepala bagian mengingatkan pelacakan bakal sulit dilakukan. Selain karena selalu berbentuk tunai, pembukuan YPI juga sudah dibedaki. Apalagi, data keuangan di komputer telah dihapus pada akhir tahun lalu. "Alasannya terkena virus, tapi saya yakin itu untuk menghilangkan jejak," katanya. Apalagi sejumlah nama yang terkait enggan memberikan penjelasan. "Sudahlah, kalau saya berkomentar, malah bisa dituduh yang enggak-enggak," kata Tjokorda Raka, sang penemu landasan Sasrabahu kondang itu. Wahban dan Hari Winarto juga sami mawon. Mereka bungkam seribu bahasa.
Saat dikonfirmasi, Faried bersumpah-sumpah membantahnya. Saking emosionalnya, ia sampai mengeluarkan ancaman, "Siapa yang bilang? Saya bunuh dia nanti. Ndak pa-pa saya masuk penjara," kata pria kelahiran Bangkalan, Madura, 42 tahun lalu itu. Ia menyatakan tudingan itu cuma fitnah dan tak masuk akal. Soalnya, begitu ia berkilah, Wahban adalah saksi korban, bukan tersangka. Selain itu, "Pak Wahban banyak membantu kami memberikan data."
Atasan Faried, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ramelan, tampak terperanjat. "Gila, tidak mungkin sebesar itu," katanya lagi. Ia lalu bilang, kemungkinan uang Rp 10 miliar yang disebut-sebut itu adalah barang bukti yang disita kejaksaan. Tapi hal itu dibantah manajer YPI. Menurut sumber ini, yang dimaksud sebagai barang bukti itu adalah uang jaminan pelaksanaan dari CMNP sejumlah Rp 9 miliar. Adapun upeti Rp 10 miliar itu keluar dari kas YPI sendiri.
Meski menyangsikan kebenarannya, toh Jaksa Agung Andi Ghalib berjanji akan mengusut informasi ini. "You tahu sendiri, sekarang ini banyak orang yang sentimen pada kejaksaan," katanya kepada TEMPO. Pula, jaksa adalah juga manusia biasa, seperti juga aparat birokrasi lainnya yang tak mustahil tergoda pada rezeki "basah" ini. Jika begitu, urgensinya jelas: segera menyapu bersih-bersih gedung kejaksaan dari aparat korup. Sapu kotor tak mungkin menyapu lantai hingga bersih.
Karaniya Dharmasaputra, Agus S. Riyanto, Setiyardi (Jakarta), Jalil Hakim (Surabaya)
|