Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 14/XXIIIIIIII/07 - 13 Juni 1999
   
Nasional

Yudikatif yang Dikebiri Politik


HAMBATAN utama bagi supremasi hukum, termasuk bila kasus korupsi mantan presiden Soeharto diadili, adalah tidak mandirinya lembaga yudikatif. Itu karena kekuasaan kehakiman terdominasi eksekutif. Bahkan Mahkamah Agung (MA) sebagai pemegang wewenang peradilan menjadi subordinat militer, dengan banyaknya orang militer di MA.

Dan selama ini, peraturan perundang-undangan juga memecah kekuasaan kehakiman menjadi dua: wewenang yudisial di MA, tapi wewenang administrasi, organisasi, dan finansial ada pada pemerintah. Dualisme itu menjadi pintu masuk bagi pengaruh eksekutif. Walhasil, hakim yang pegawai negeri lebih mengutamakan lembaga eksekutif yang memutuskan gaji, promosi, dan karirnya.

Keadaan itu yang membuat hakim tak berani mengalahkan pemerintah. Fenomenanya mencuat antara lain pada vonis gugatan PDI, kasus tanah Kedungombo, tanah suku Ohee di Irianjaya, perkara Muchtar Pakpahan dan Budiman Sudjatmiko, juga pembredelan Majalah TEMPO.

Parahnya lagi, sudah MA tak punya wewenang judicial review (menguji sesuai-tidaknya undang-undang dengan UUD), hakim pun terikat sumpah yang mengharuskannya "setia pada segala undang-undang dan peraturan di Indonesia". Gara-gara itu pula, hakim tak berani menguji beleid eksekutif.

Benar, kekisruhan itu telah direformasi MPR pada November lalu. MPR menggariskan pemisahan secara tegas antara fungsi yudikatif dan eksekutif. Jadi, hakim hanya akan punya satu atap dan satu garis komando, yakni pada MA. Toh, pemerintahan presiden B.J. Habibie tak kunjung melaksanakan perintah itu.

Itu sebabnya, beberapa partai politik kini bermaksud mengonkretkan konsep kemandirian yudikatif. Bila wewenang terhadap hakim dan peradilan dikembalikan secara utuh kepada MA, menurut Marzuki Darusman dari Golkar, kelak Departemen Kehakiman dijadikan Departemen Hukum dan Perundang-undangan, seperti di Belanda.

Namun, Abdillah Toha dari Partai Amanat Nasional malah merencanakan akan menghapus Departemen Kehakiman, untuk merampingkan jumlah departemen di pemerintahan. "Direktorat Jenderal Imigrasi, misalnya, nanti bisa dialihkan ke Departemen Luar Negeri," ujarnya.

Adapun soal wewenang judicial review, baik Marzuki maupun Faisal Baasir dari Partai Persatuan Pembangunan berpendapat bahwa wewenang penting itu harus diberikan kepada MA. Dengan begitu, MA bisa menjadi penjaga utama konstitusi (UUD), sekaligus mengontrol kemungkinan menyimpangnya undang-undang dari UUD.

Selain itu, kedua politisi itu juga mau mengupayakan agar hakim bukan pegawai negeri, melainkan pejabat negara, seperti anggota DPR, BPK, dan DPA. Nantinya hakim dipilih oleh DPR, bukan diangkat oleh pemerintah.

Untuk itu, tentu MA yang sekarang diketuai Sarwata harus dirombak. Terlebih lagi para hakim di peradilan, yang menurut Soetardjo Soerjogoeritno dari PDI Perjuangan, kondisinya sudah seperti terlanda penyakit kanker kronis.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data