Buruk Hukum, Jaksa Dibelah Dalam tempo setahun, jaksa agung dan tiga jaksa agung muda diganti mendadak. Tapi tak ada tanda-tanda mengarah ke perbaikan. |
REFORMASI sering diidentikkan dengan memberantas rezim korupsi alias KKN. Untuk melaksanakan pembersihan, dipersyaratkan agar jalan hukumlah yang ditempuh. Karena itu, yang harus diandalkan tidak bisa lain ialah aparatur penegak hukum. Dalam usaha reformasi internal TNI (d/h ABRI) pun slogan supremasi hukum disebut berulang-ulang. Tapi umumnya orang telah maklum, ketiga cabang perabot penegak hukum itu-polisi, kejaksaan, dan kehakiman atau pengadilan-sudah kaput semua, bangkrut. Sapu kotor jelas tak mungkin dipakai lagi untuk membersihkan.
Mengganti dengan sapu bersih juga mustahil dijalankan serentak. Yang bisa dipikirkan ialah memulainya dari satu tempat yang bersih, yang dijadikan pangkalan berangkat, kemudian diperluas ke cabang lainnya. Tapi yang mana harus didahulukan? Kalau polisi bisa bersih sehat, pencari keadilan masih mungkin akan terantuk di kejaksaan atau pengadilan. Begitu juga kalau pembersihan dimulai dari kejaksaan, sama percumanya bila polisi dan pengadilan belum bisa lurus jalannya. Lagi pula, ini akan makan waktu lama. Sebab, kalau syaratnya ialah personel yang bersih, bisa semua harus dipecat tanpa ada penggantinya dalam waktu cepat.
Sementara itu, ada pendekatan lain yang tidak memulai dengan pembersihan semata-mata. Tapi citra yang sudah cemar dicoba diperbaiki dengan menjalankan fungsi masing-masing secara sungguh-sungguh. Seakan-akan institusi lama ingin dilahirkan kembali dengan semangat baru. Di Kejaksaan Agung, tampaknya ini pernah diusahakan oleh mantan jaksa agung Sudjono Atmonegoro. Pada bulan pertama turunnya Soeharto, Kejaksaan Agung bertindak cepat melakukan penyelidikan tentang harta hasil korupsi Orde Baru. Hasilnya, Habibie mencopot Sudjono dan mengangkat Mayor Jenderal Andi Ghalib sebagai jaksa agung.
Agaknya, insting para mahasiswa ini tidak terlalu meleset ketika mereka menghadiahkan ayam "sayur", betina pula, kepada pejabat baru yang kelihatannya memang pandai berpura-pura ini. Sekarang Andi Ghalib dikenal umum sebagai jaksa agung yang lambat, kalau bukan menghambat pemeriksaan terhadap mantan presiden Soeharto. Sudah tiga jaksa agung muda yang diganti (dengan keputusan Presiden Habibie tentu saja) selama kurang dari waktu setahun: Jaksa Agung Muda (JAM) Bidang Intel Syamsu Djalal, dan sekarang JAM Pidana Khusus Anton Sujata dan JAM Perdata dan Tata Usaha Negara Suhandjono (lihat halaman 20). Pergantian ketiganya mendadak dan tidak dijelaskan alasannya. Yang terang, ketiganya berperan penting dalam pengusutan harta kekayaan mantan presiden Soeharto dan keluarganya. Apa artinya ini? Tak salah lagi, pengusutan korupsi Orde Baru akan tersendat, dan kejaksaan belum bisa diharap akan jadi pangkalan dongkrak untuk penegakan hukum saat ini. Kecuali kalau Ghalib diganti. Itu pun hanya mungkin setelah pergantian pemerintahan Habibie, dengan sendirinya.
|