Kisah Pembobolan Setriliun Rupiah itu Pemindahtanganan aset Bank BHS sehari sebelum likuidasi merugikan negara triliunan rupiah. Nama Tommy Winata mulai diungkit-ungkit di balik pembobolan itu. |
 |
(Foto: RULLY KESUMA)
|
BURON itu asyik berjudi di Lisboa Casino, Makao. Namanya: Hendra Rahardja alias Tan Tjoe Hing. Seorang mantan bankir papan atas mendengar kabar ini dari istri seorang saudagar batik ternama. Si nyonya baru saja bertemu dengan bos Bank Harapan Sentosa (BHS) itu tahun lalu. Dan ia tidak begitu kaget. Hampir menjadi rahasia umum bahwa kakak Eddy Tansil itu kabur ke Hong Kong setelah sukses membobol BHS.
Hendra memang tukang "lipat" ulung. Saat pemerintah menyembelih 16 bank busuk, 1 November 1997 lalu, BHS punya rekor pelanggaran BMPK (batas maksimum pemberian kredit) gila-gilaan. Hampir seluruh dana masyarakat yang disedotnya sebesar Rp 3,8 triliun digelontorkan ke 123 perusahaan pribadi atau milik keluarga dan kerabatnya sendiri. Maka, tak salah kalau orang lalu menjuluki BHS sebagai Bank Hendra Sendiri.
Yang hebat, persis sehari sebelum likuidasi, Hendra dan keluarganya melego semua sahamnya di PT Arta Buana Sakti (ABS). Ini sister company BHS yang menguasai hampir semua aset bank itu: Gedung Gajah Mada Plaza dan Gajah Mada Tower di Jakarta Pusat, ratusan kantor cabang BHS dan Bank Guna Internasional, Perumahan Bumi Indah di Tangerang, Kota Tenjo di Bogor, dan Kota Serang Indah. Alhasil, tertutup sudah peluang pemerintah menyita aset BHS untuk menutup dana pihak ketiga yang dilahap Hendra.
Siapa yang membeli saham Hendra dan keluarganya? Tak lain Haryadi Kumala dan Hermanto Susanto-lah yang membeli saham dengan nilai Rp 1 triliun itu. Komposisinya: Haryadi 80 persen dan Hermanto 20 persen. Adapun yang bertindak atas nama Hendra adalah Melinda Wijaya Johan, tangan kanan bos BHS itu. Melinda disebut-sebut memegang surat kuasa bermeterai Hong Kong. Jual beli berlangsung dalam rapat umum luar biasa pemegang saham di Gajah Mada Tower, yang dituangkan dalam akta Notaris Sulaimansjah, SH.
Patgulipat mulai tercium keluar setelah Direktur Utama ABS yang dipecat, Dariel Dewantoro, melaporkan hal ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, akhir Maret 1998. Dariel, yang diangkat setelah pengalihan ABS (semula tidak tahu duduk persoalannya), merasa cuma akan dijadikan bumper.
Sampai di sini, masih cerita lama. Perkembangan terbaru: nama Tommy Winata mulai dituding berada di balik pembobolan itu. Ada sejumlah indikasi. Seorang bankir mengatakan, saat pembelian ABS, Hermanto sebenarnya mewakili kepentingan Grup Artha Graha milik Tommy. Selain itu, menurut sejumlah sumber, Haryadi juga merupakan pentolan Gang of Nine-kongsi bisnis terang-terangan atau yang "remang-remang" dari Tommy Winata. Kepada TEMPO, Tommy menyebut Haryadi sebagai kawan dan mitra usahanya.
Bankir yang menjadi sumber cerita ini tak habis pikir bagaimana mungkin Haryadi mampu membeli ABS. Soalnya, koceknya lagi kosong melompong. Sejak awal 1997, ia sudah tak sanggup membayar utangnya Rp 1 triliun di Bank Danamon dan Rp 75 miliar di Bank Alfa. Seorang direksi Bank Perkreditan Rakyat Tri Sejahtera Makmur juga garuk-garuk kepala. Sebab, utang Direktur ABS Herman Isman, cuma senilai Rp 250 juta, yang dijamin Haryadi, sampai sekarang masih terus dikemplang.
Direksi Tri Sejahtera Makmur tadi malah curiga jangan-jangan jual beli itu cuma fiktif. Dan jangan-jangan Hendra Rahardja masih pemilik aset-aset tadi. Tommy, kata sang direksi, diminta Hendra mengamankan aset BHS. "Saat bernegosiasi soal utang itu, saya mendengar dari Herman Isman bahwa Haryadi dan Tommy Winata sedang berada di Makao menemui Hendra," katanya. Ia mendengar kisah serupa dari beberapa orang dekat Haryadi. Berbagai media pun pernah melansir pernyataan Dariel waktu itu: tak sepeser pun duit penjualan saham masuk ke kas ABS.
Tentu saja itu semua cuma tudingan yang perlu dibuktikan. Tommy sendiri menyangkal keterlibatannya di ABS. Cuma, katanya lagi, ia memang menerima pembayaran utang BHS kepada Bank Arta Prima (yang diambil alih Tommy) dalam bentuk enam lantai Gajah Mada Plaza. "Tapi saya lupa apakah dijaminkan dulu sebagai saham atau tidak," ujarnya. Sementara itu, Haryadi Kumala memilih bungkam.
Direktur Bank Indonesia, Subarjo Joyosumarto, menyatakan belum mengetahui keterlibatan Tommy. Tapi pihaknya memang mengendus akal-akalan di balik pengalihan ABS itu. "Persoalannya, itu sah secara hukum," katanya pasrah, "Dan jika kasusnya dibawa ke pengadilan, pemerintah akan kalah." Apalagi, waktu itu belum ada aturan yang melarang bank yang bakal dibekukan untuk memindahtangankan asetnya dalam kurun waktu setahun sebelumnya.
Jadi, Hendra masih bisa tenang-tenang berjudi.
|