|
PADA 2 Desember 1990, saya dibawa ke Kantor Pusat Artha Graha di dekat Jalan Gajah Mada, Jakarta. Saya dipaksa menyerahkan empat bidang tanah sebagai jaminan, selama Lody belum tertangkap. Saat itu Lody melarikan diri ke Hong Kong. Saya lalu minta bantuan Interpol. Lody tertangkap dan divonis tujuh tahun penjara. Pada 8 Desember saya meminta kembali surat tanah saya. Tapi dia menolak untuk mengembalikannya. Kami ribut besar.
Atas perintah Tommy, Komandan Detasemen Intel Letkol Widayat membawa saya ke markasnya di Kramat V (ketika dikonfirmasi TEMPO, petugas di tempat ini mengaku bahwa sejak Soeharto mundur sudah tak ada kegiatan apa pun di kantor itu. Petugas ini juga tak tahu menahu tentang orang bernama Letkol Widayat, Red.). Saya disekap selama 17 hari dan diperlakukan amat tidak manusiawi. Ditelanjangi, disuruh berdiri dengan satu kaki, dan kepala saya disetrum. Tengah malam, 21 Desember, mendadak saya dikeluarkan. Terus saya dibawa ke kantor Lili Sumantri di Jalan Ceylon No. 9, Jakarta Pusat. Saya lalu dipaksa menandatangani akta jual beli fiktif PT Kranggan kepada Tommy.
Saya sudah mengadu ke mana-mana, tapi saat itu posisi Tommy sangat kuat. Selain dengan Edi Sudrajat, ia juga dekat dengan Keluarga Cendana. Saya mendengar langsung dari seorang petugas reserse polisi yang menyidik kasus itu. Tommy membentaknya, "Di sini nggak ada hukum."
|