Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 13/XXIIIIIIII/31 Mei - 06 Juni 1999
   
Hukum

Jabatan dan Vonis Serba Rangkap

Setelah divonis, mantan direktur utama BPD Jawa Tengah diadili kembali. Perkaranya masih 14 berkas lagi. Apakah semua perkara itu akan diadili satu per satu?

BEKAS direktur utama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Panoet Harsono, 52 tahun, tampaknya memecahkan rekor serba rangkap. Selain memegang tampuk pimpinan BPD selama 10 tahun (dua periode), Panoet juga menjabat direktur utama Perusahaan Daerah Jawa Tengah sejak 1996. Ia pun menjadi direktur utama Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah serta Ketua Kamar Dagang dan Industri di daerah tersebut. Belum lagi berbagai perannya di perusahaan swasta, berkongsi dengan mitra swastanya.


Rupanya, jabatan ganda itu yang membuat Panoet gampang memanipulasi dana BPD Jawa Tengah. Sampai-sampai ada 16 perkara korupsi, dengan kerugian negara mencapai Rp 140 miliar, yang dituduhkan ke arah Panoet. Untuk perkara pertama, pada Februari lalu, Panoet telah divonis setahun penjara. Dalam kasus ini, disebutkan bahwa dana Rp 562 juta digunakan untuk membeli alat percetakan. Ternyata, peralatan itu bukan untuk percetakan Tunggal milik pemerintah daerah, tapi dimanfaatkan oleh PT Pandji Graha milik Lukman Pauw, rekan swasta Panoet.


Kini-sejak Senin pekan lalu-Panoet kembali duduk di kursi terdakwa di hadapan majelis hakim yang sama, yang dipimpin Suparno, Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Dalam perkara ini, Panoet didakwa telah memanipulasi dana pembangunan tiga kantor cabang BPD Jawa Tengah di Kudus, Pati, dan Purbalingga. Tanpa melalui prosedur yang benar-antara lain tidak lewat tender-pembangunan tiga kantor cabang itu diserahkan ke PT Sarana Wahana Karya. Hebatnya, perusahaan kontraktor yang dibentuk oleh Panoet itu cuma "modal dengkul". Soalnya, dana pembangunan tiga kantor cabang tadi diperoleh PT Sarana dari kredit BPD.


Tak cuma itu proyek BPD yang diperoleh PT Sarana. Perusahaan yang sudah dalam kondisi merugi itu juga mendapatkan proyek pengadaan sarana untuk kantor cabang BPD di Majapahit Mal, Semarang. Akibat penyelewengan dalam perkara kedua dan ketiga itu, menurut Jaksa Harun Al Rasyid, kas BPD bobol Rp 20 miliar.

Masih segerobak lagi perkara Panoet, antara lain penyimpangan dana pembangunan gedung BPD Tower di Semarang senilai Rp 22 miliar. Panoet juga mendirikan PT Grinata untuk mengelola dan menyewakan gedung itu ke pihak lain. Padahal, gedung bank pemerintah tak boleh disewakan. Selain itu, Panoet memuluskan kredit BPD untuk PT Mitra Cipta Sejati, perusahaan pengembang, patungan antara Panoet dan mantan gubernur Jawa Tengah Soewardi.


Persoalannya, belasan perkara Panoet itu, yang awalnya gara-gara penyalahgunaan jabatan rangkap sewaktu menjadi direktur utama BPD Jawa Tengah, mestikah diadili satu per satu. Seharusnya, sesuai dengan prinsip peradilan yang cepat, delik korupsi yang beragam dan berkelanjutan itu bisa digabungkan menjadi satu perkara. Hukum pidana juga memungkinkan penggabungan perkara, dengan vonisnya kelak maksimal sebesar hukuman terberat ditambah sepertiganya.


Herannya, Hakim Suparno, Jaksa Harun Al Rasyid, serta pengacara Panoet, Saksono Yudiantoro, bependapat bahwa peradilan berturut-turut terhadap Panoet tak menyalahi hukum. Alasannya, menurut mereka, berbagai kasus tadi berlainan dan terjadi pada posisi Panoet dengan jabatan berbeda pula.


Panoet sendiri tak mempersoalkan peradilan beruntun itu. Yang terpenting baginya, semua tuduhan korupsi itu tidak benar. Pokoknya, "Saya merasa tidak bersalah," ucap Panoet, yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, Semarang. Pengacara Saksono menambahkan, segala perbuatan Panoet tadi, selain sudah disetujui direksi BPD, juga diizinkan oleh Gubernur Soewardi selaku Ketua Dewan Pengawas BPD.


Yang jelas, sekarang pun Panoet tetap bisa menikmati rekor serba khusus, seperti ketika masih menjadi pejabat. Di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane, ia bisa meninggalkan selnya pada malam hari, meminjamkan mobilnya kepada petugas kejaksaan, dan membagi-bagikan uang kepada narapidana lain untuk menjamin keamanannya.


Bila ke pengadilan, Panoet juga dikawal secara khusus. Ia bisa bercengkerama dengan keluarganya tanpa harus mendekam di sel penahanan sementara di pengadilan, apalagi sampai diborgol tangannya seperti kebanyakan tahanan. Dan pada peradilan perkara pertama, Panoet cuma memanen vonis setahun penjara. Ia diadili seorang diri, tanpa harus susah-susah melibatkan nama Soewardi selaku terdakwa.


Happy S., Bandelan Amarudin (Semarang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data