Setelah Sewindu Dibabat Pengusaha Bisnis hutan kelompok Prajogo Pangestu digugat masyarakat adat. Tapi politik pertanahan acap memarginalkan hak ulayat. |
SUDAH sewindu kehidupan masyarakat Desa Sungaibaung, Sumatra Selatan, diliputi keresahan. Sebab, lahan turun-temurun milik sekitar 450 kepala keluarga di Kabupaten Muaraenim itu-sekitar 200 kilometer dari Palembang-habis dibabat bisnis PT Musi Hutan Persada. Berbagai usaha masyarakat untuk memperjuangkan hak tanah (ulayat) mereka justru berbuntut kesengsaraan.
Sebagaimana para pengusaha pemegang hak pengusahaan hutan, PT Musi Hutan Persada mengantongi izin mengelola hutan tanaman industri dari pemerintah. Anak perusahaan kelompok bisnis taipan Prajogo Pangestu itu berhak mengeksploitasi 296.400 hektare lahan di Muaraenim. Dari hutan seluas itu, PT Musi telah menanami seluas 190 ribu hektare untuk area pepohonan bahan baku industri bubur kertas.
Ternyata, lahan yang dikelola PT Musi telah mengikis tanah ulayat seluas 400 hektare milik warga Desa Sungaibaung. Padahal, sebagian besar tanah ulayat yang diserobot itu sudah berupa kebun karet, tanaman buah-buahan, dan lahan pertanian. Sebagian lagi masih berwujud hutan yang kayu, rotan, dan bambunya acap diambil penduduk untuk keperluan papan. Akibat ekspansi bisnis PT Musi, warga tinggal memiliki lahan permukiman.
Keruan saja penggusuran tanah ulayat tanpa ganti rugi itu membuat kehidupan ekonomi warga Desa Sungaibaung menjadi terpuruk. Sebab, yang hilang bukan cuma lahan sumber ekonomi mereka, melainkan juga tanah leluhur mereka yang punya dimensi magis masa lalu dan menjadi faktor penyeimbang keserasian alam. Walhasil, sebagian warga ada yang terpaksa hidup sebagai buruh kasar di PT Musi. Ada pula yang mencoba nasib ke kabupaten lain.
Menghadapi ketidakadilan itu, masyarakat bukannya tinggal diam. Beberapa kali mereka menuntut pengembalian tanah ulayat mereka. Namun, PT Musi acap menanggapinya dengan menggunakan cara keamanan. Pada 1998, pernah ada semacam kesepakatan antara sebagian warga dan pihak pengusaha. Waktu itu, perusahaan dikabarkan akan memberikan tanah pengganti berupa kebun karet seluas satu hektare untuk setiap kepala keluarga. Ternyata, kebun karet yang diberikan hanya seluas setengah hektare untuk satu kepala keluarga. Tentu warga menolaknya.
Rupanya, setelah era reformasi bergulir, sebanyak 146 kepala keluarga Desa Sungaibaung baru berani menggugat PT Musi ke Pengadilan Negeri Muaraenim. Melalui gugatan class action (perwakilan kelompok), mereka menuntut ganti rugi atas tanah ulayat tersebut. Sampai pekan lalu, belum terdengar penjelasan PT Musi atas gugatan itu di pengadilan.
Yang jelas, nasib tanah ulayat warga Desa Sungaibaung cuma satu contoh dari sekian banyak kasus tanah masyarakat adat di seantero Nusantara yang selama ini sekarat akibat pembangunan ekonomi. Sebab, politik pertanahan dan ekspansi industri lebih mengutamakan kepentingan pengusaha ketimbang keadilan bagi masyarakat adat. Fenomena semakin tersingkirnya tanah ulayat terjadi baik di Irianjaya, Kalimantan, Sumatra, maupun di Jawa dan Bali.
Ironisnya, upaya terakhir masyarakat untuk memperjuangkan tanah mereka melalui jalur hukum pun tak membuahkan hasil. Buktinya, gugatan warga Dusun Parakbatu di Kepulauan Mentawai, sekitar 200 kilometer dari Padang, Sumatra Barat, ditolak Pengadilan Negeri Padang pada November lalu. Pengadilan menganggap bisnis PT Minas Pagai Lumber, yang mengantongi hak pengusahaan hutan seluas 90 ribu hektare di Mentawai, tidak melanggar hukum.
Padahal, bisnis PT Minas Pagai Lumber, perusahaan milik Sofyan Hosen, belakangan ada nama Titik Prabowo, putri mantan presiden Soeharto, sebagai pemegang saham perusahaan itu, telah memakan lahan masyarakat Parakbatu sejak 1971. Akibatnya, selama bertahun-tahun masyarakat tidak hanya kehilangan tanah sebagai sumber ekonomi mereka, tapi juga terus-menerus ditimpa kekerasan oleh aparat keamanan.
Dengan menilik berbagai kasus itu, sampai kapan politik pertanahan terus menafikan hak tanah masyarakat adat?
Hp. S., M.D. Asnadi C.A. (Palembang)
|