Rasa Keadilan itu Makin Mahal Pemerintah akhirnya menomboki bank yang tak mampu menyetor 20 persen modal. Padahal, sebelumnya 38 bank ditutup gara-gara modal disetor tak cukup. Kebijakan plin-plan, sekali lagi. |
DISKUSI di ruang dingin itu berkembang panas. Sekelompok pemilik bank beku kegiatan usaha (BBKU) duduk di sebuah kafe apartemen mewah di Jakarta, membahas tindakan pilih kasih pemerintah dalam program rekapitalisasi bank. "Bagaimana bisa pemilik bank tidak sanggup setor modal, tapi banknya tetap ikut program rekapitalisasi?" kata seorang mantan pemilik BBKU. Maret lalu, pemerintah membekukan usaha 38 bank, dan bank milik sang mantan tadi adalah salah satu yang dicekik mati lantaran tidak sanggup setor modal. Kontan saja berbagai pendapat muncul, menanggapi hasil rekapitalisasi delapan bank swasta oleh pemerintah pekan lalu. Ada bank yang tak sanggup setor modal toh tetap tidak "disuntik mati". "Di mana rasa keadilan?" tanya bekas pemilik bank yang lain, mempertanyakan sikap plin-plan otoritas moneter.
Delapan bank itu: BII, Lippo, Bali, Universal, Artha Media, Prima Ekspres, Patriot, dan Bukopin, resmi selesai direkapitalisasi pekan lalu. Walau tak semua mampu membayar 20 persen, program menolong bank itu lewat rekapitalisasi jalan terus. Padahal, pemerintah selalu menegaskan, meskipun ongkos total rekapitalisasi versi uji tuntas 31 Maret 1999 membengkak dari versi Desember 1998-karena tekanan negative spread-pemilik bank tetap harus setor 20 persen dan 80 persen disetor pemerintah.
Namun, ternyata, Bank Bali cuma menyetor 17 persen modal. Lippo, Universal, dan BII hanya sanggup setor 10 persen. Toh tidak ada yang diperlakukan seperti Bank Niaga, yang kini berstatus bank take over (BTO)-seratus persen saham Niaga diambil pemerintah dan pemiliknya tak berkesempatan menebus sahamnya kembali. Ada apa lagi, Bapak Menteri Keuangan? Bambang Subianto, menteri yang ditanya ini, malah balik bertanya, "Mau diapakan? Saudara minta bank-bank itu ditutup? Saudara pingin keadaan kacau lagi."
Repot. Jawaban Menteri Bambang menggenapi semua keruwetan program ini sejak awal dicetuskan. Sampai kini, misalnya, belum ada penjelasan resmi pemerintah tentang mengapa komposisi setoran modal 20 : 80 itu diberlakukan. Adrian Panggabean, ekonom Universitas Indonesia, mencoba memetakan persoalan ini. Bisa jadi, pemerintah berasumsi, krisis perbankan bukan melulu kesalahan manajemen. Itulah sebabnya, pemerintah ikut ambil bagian dengan menanggung 80 persen modal. Tapi Adrian juga bertanya, kenapa porsi pemerintah begitu besar. Bukankah sudah terbukti, sumbangan manajemen bank dalam kebobrokan ekonomi juga tak sedikit. Adrian menanyakan mengapa komposisi itu tidak 50 : 50.
Tak ada jawaban. Seperti melempar kerikil di sumur yang sangat dalam. Direktur BI Subarjo Joyosumarto menyodorkan perjanjian antara peserta rekapitalisasi dan BI, pertengahan April lalu. Isinya, bila pemilik tidak bisa menyetor 20 persen, pemerintah akan turun tangan. Artinya, jatah setor modal pemerintah akan lebih dari 80 persen. "Akhirnya, terjadilah seperti sekarang," kata Subarjo. Konsekuensinya, selama tiga tahun pertama, pemerintah berhak membongkar-pasang jajaran direksi-komisaris atau bahkan memerintahkan bank bersangkutan dimerger atau dilikuidasi. Menginjak tahun keempat, pemilik diberi kesempatan menebus saham. Pada akhir tahun kelima, kepemilikan pemerintah harus sudah nol. Pemilik lama bisa come back dan menikmati bank yang sudah sehat walafiat.
Lalu, mengapa keluwesan justru baru sekarang diberikan, bukannya sejak uji tuntas pertama, Desember lalu? Bukankah waktu itu banyak bank berguguran gara-gara tidal lolos saringan ini? Subarjo beralasan, delapan bank yang direkap sudah melalui tes-antara lain uji fit and proper pengelolanya dan kelayakan rencana bisnis-sepanjang enam bulan terakhir. "Kalau memang buruk, bank-bank itu mestinya sudah lama gugur," kata Subarjo. Nah, delapan bank inilah yang dinilai layak diselamatkan.
Di mata Lin Che Wei, Direktur Riset SocGen Global Equities, langkah pemerintah kali ini adalah pilihan yang baik di antara yang buruk. Iklim ekonomi yang mulai segar-suku bunga turun dan kurs rupiah stabil-sayang untuk dilewatkan. Bank-bank saat ini punya kesempatan untuk merintis bisnis normal. Nantinya, secara pelahan, diharapkan pasang naik dunia perbankan akan berimbas pada sektor bisnis riil.
Tapi praktisi hukum perbankan, Pradjoto, tak sependapat. Katanya, program injeksi modal bank bisa berjalan tanpa maju mundur. "Kalau begini, pemerintah menipu rakyat," katanya. Ia menekankan, yang diselamatkan pemerintah cuma delapan bank, bukan perbankan nasional. Apalagi, "penyimpangan" program ini terjadi tanpa sekali pun konsultasi dengan DPR-wakil rakyat itu baru menyetujui besarnya anggaran untuk program 80 : 20. Padahal, yang dipakai adalah juga uang rakyat. Belum lagi bila ditimbang bahwa bunga obligasi yang harus dibayar tahun depan bakal membengkak hebat dan jadi tanggungan pemerintahan baru nanti.
Secara keseluruhan, sikap ini menunjukkan bahwa pemerintah tak siap mengelola konflik seandainya ada bank yang ditutup lagi. Akibatnya, posisi tawar pemerintah jadi lemah. Kompromi gampang diambil. Ketegasan yang diperlukan untuk membangun fondasi perbankan yang sehat diabaikan. Padahal, seorang sumber TEMPO menyebutkan, sebenarnya satu dari delapan bank itu punya dana untuk menggenapi 20 persen kewajibannya. Tapi, karena "kawan-kawannya" tak berbuat serupa (dan ternyata dibolehkan), bank ini menahan uang modal yang harus disetornya.
Jadi, mengapa yang delapan diselamatkan, yang 38 harus dilibas? Sungguh pertanyaan yang sulit dijawab, walau otoritas moneter kelihatannya harus segera menyiapkan jawaban jitu. Jika tidak, pertanyaan yang segera akan mengejar, seperti kata mantan bankir di kafe tadi, "Di mana rasa keadilan."
Mardiyah Chamim, Agus Hidayat, Ali Nur Yasin
| Tabel Perkiraan Biaya Rekapitalisasi Bank (per Maret 1999) | | Rincian | Nilai (triliun rupiah) | Bank BUMN Bank swasta Bank pembangunan daerah Bank take over 1998 Bank take over 1999 | 233,254 24,553 1,231 80,475 12,112 | | Total | 351,625 |
|