Rancangan Undang Undang Migas masih digodok di DPR, untuk itu saya merasa perlu mengomentarinya. Pengelolaan minyak dan gas (migas) mengandung tiga aspek: hak pengaturan masalah kepemilikan atas mineral (mineral right), hak pengaturan masalah pengusahaan penambangan (mining right), dan hak pengaturan masalah potensi ekonomi (economic right).
Untuk menjaga kedaulatan suatu bangsa, sewajarnya mineral right dan mining right ada pada negara. Pada kondisi sekarang ini mining right dilaksanakan oleh perusahaan negara sebagai wakil pemerintah.
Dalam rangka pengelolaan migas secara optimal untuk kemakmuran rakyat, potensi ekonomi dari mineral ini harus dikelola dengan cara profesional, yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi ekonomi, kesehatan, keselamatan kerja, dan pemeliharaan lingkungan. Untuk itu economic right tidak perlu sepenuhnya dipegang oleh pemerintah.
Dalam perjanjian kontrak karya, mineral right ada di negara, sedangkan mining right dan economic right sepenuhnya dikuasai investor. Sistem ini menimbulkan konsekuensi bahwa negara akan kehilangan kedaulatannya. Sedangkan dalam sistem contract production sharing (CPS), mineral right tetap dikuasai oleh negara tapi mining right dan economic right dipegang oleh perusahaan negara sebagai wakil pemerintah. Sementara itu, investor hanya menguasai sebagian economic right. Dengan sistem CPS seperti yang berlaku saat ini, negara kehilangan kedulatannya.
Manajemen CPS secara esensial sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, karena meletakkan wewenang pengelolaan di tangan negara, dalam hal ini diwakili perusahaan negara.
Mengubah CPS dengan kontrak kerja sama (KKS), yang mirip dengan kontrak karya, membuka peluang bagi investor asing untuk mengobok-obok kedaulatan negeri ini. KKS demikian akan mempersulit pihak yang mewakili pemerintah untuk mengawasi pekerjaan operasional, sehingga kita sebagai anak bangsa tidak mengetahui apa yang dilakukan investor asing.
Ide mengganti sistem CPS dengan sistem KKS seperti yang tersirat dalam RUU Migas bukanlah ide yang populer, kalau tidak mau dikatakan sebagai gerbang penjualan kedaulatan bangsa.
Mengejar rente ekonomi dengan cara mengubah CPS dengan KKS merupakan strategi yang keliru. Sebab, CPS yang diterapkan di Indonesia sejak 1961 telah ditiru oleh banyak negara. Dengan demikian wajar jika dicurigai hal tersebut merupakan salah satu strategi penggagas RUU Migas untuk megaburkan tujuan utamanya.
Perusahaan besar dunia akan gembira dengan berlakunya RUU Migas yang baru. Mereka melakukan usaha dengan bebas, sehingga timbul kecurigaan beberapa perusahaan besar tersebut ada di belakang penggagas RUU Migas ini dan sangat berbau politik uang.
Mengejar rente ekonomi dengan cara mengabaikan kedaulatan bangsa merupakan kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, marilah kita bersama-sama menjaga kedaulatan tersebut sebaik-baiknya.
Hardjono
Anggota American Association of Petroleum Geologists
Griya Bintara Indah FF2/7
Bekasi 17134