Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 12/XXIIIIIIII/24 - 30 Mei 1999
   
Hukum

Rp 157 Miliar Akibat Listrik Padam

PLN menuntut MV Kota Indah akibat padamnya listrik ke Madura. Tapi kapal berbendera Singapura itu membantah telah memutuskan kabel bawah laut.

SETELAH dua bulan lebih gelap-gulita, Madura kini terang kembali. Aliran listrik ke pulau itu, yang padam gara-gara putusnya jaringan kabel bawah laut sejak akhir April lalu, sudah ditanggulangi dengan menggunakan diesel dan tenaga uap. Namun, Perusahaan Listrik Negara (PLN) menganggap tragedi pada 19 Februari silam itu belum selesai. Itu sebabnya, selain menuntut secara pidana, pada Sabtu dua pekan lalu PLN juga menggugat kapal Kota Indah ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Menurut PLN, jaringan kabel bawah lautnya putus akibat ulah Kota Indah. Pada saat kejadian, Jumat, kapal berbendera Singapura milik Pacific International Line PTE Ltd. itu diketahui berada di daerah terlarang bagi kapal. Waktu itu, Kota Indah yang penuh muatan hendak menuju Pelabuhan Tanjungperak, Surabaya. Posisi Kota Indah di daerah larangan yang ditandai dengan adanya pelampung dan rambu suar itu disaksikan oleh seorang petugas PLN dari Kamal, Madura, dan dua petugas PLN dari Gresik.

Ternyata, kabel pertama dan kedua dari tiga jaringan kabel bawah laut yang mengalirkan listrik dari Gresik, Jawa Timur, ke Madura putus dihajar jangkar Kota Indah. Kabel ketiga sebelumnya telah rusak, sehingga tak dioperasikan. Bahkan, petugas PLN dari Kamal tadi, yang kemudian didampingi enam rekannya, memotret kedudukan Kota Indah dan kabel yang tersangkut di jangkarnya.

Akibatnya, aliran listrik bertenaga 70 megawatt (beban listrik waktu malam) dan bertenaga 15 megawatt (waktu siang) ke Madura terputus. Sekejap, denyut kehidupan sosial dan ekonomi di empat kabupaten pulau itu bak mati. Tak terhitung kerugian yang timbul, termasuk kerepotan 3,5 juta warga Madura gara-gara tiadanya pasokan listrik.

Beberapa saat setelah listrik padam, petugas mualim II Kota Indah sempat melaporkan kepada nakhoda Kota Indah, Shaukat Ali Akhtar, bahwa jangkar kapal menarik sesuatu yang berat. Yang jelas, setelah peristiwa itu, Shaukat, yang warga Pakistan, dan enam anak buah kapal Kota Indah sempat ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Kota Indah juga dilarang meninggalkan Pelabuhan Tanjungperak.

Shaukat, 52 tahun, dan enam anak buahnya dituntut secara pidana?kini perkaranya telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Selain itu, melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, PLN menuntut ganti rugi Rp 157 miliar dari Kota Indah dan pemiliknya. Kerugian itu berasal dari berbagai biaya yang dikeluarkan PLN akibat putusnya jaringan kabel tadi.

Namun, pengacara Shaukat, Pieter Tawalay, menilai gugatan itu terburu-buru. Alasannya, kesalahan kliennya mesti dibuktikan lebih dulu pada perkara pidananya. "Gugatan itu akan sia-sia bila ternyata klien saya dianggap tak terbukti telah mengakibatkan putusnya jaringan kabel bawah laut," ujar Pieter.

Ia mengaku merasa yakin bahwa bukti-bukti dari PLN yang menuding Kota Indah sebagai penyebab putusnya kabel tersebut kurang akurat. "Hanya karena Kota Indah kebetulan berada di lokasi itu, lantas dianggap sebagai penyebabnya. Kok, sederhana sekali pembuktiannya," kata Pieter.

Lagi pula, Kota Indah berada di lokasi tersebut dan kemudian melepaskan jangkarnya setelah ada perintah dari petugas pemandu di Pelabuhan Tanjungperak. Dan ketika itu, ujar Pieter, posisi Kota Indah masih di luar daerah terlarang.

Dari situlah kemudian muncul dugaan adanya jangkar kapal lain yang menghantam jaringan kabel. Kapal lain yang disebut-sebut adalah kapal muatan Mantap, yang berangkat dari Banjarmasin, Kalimantan, juga hendak ke Pelabuhan Tanjungperak.

Keruan saja Yohanes Titus, pemilik kapal Mantap, menampik dugaan itu. "Mengalihkan kesalahan kepada kapal Mantap sama sekali tak berdasar," ucapnya. Perjalanan Mantap ke pelabuhan justru terhalang oleh gerak Kota Indah. Setelah dipandu oleh kapal milik syahbandar pelabuhan, barulah Mantap bisa mencapai pelabuhan dan melego sauhnya.

Benar-tidaknya dalil Kota Indah, peradilannya memang belum dimulai. Yang pasti, jaringan aliran listrik dengan kabel di bawah laut sangat berisiko tinggi, apalagi bila tak didukung dengan sistem pengaman aliran listrik, dengan diesel, misalnya. Buktinya, pada Oktober 1994, jaringan kabel II ke Madura rusak karena ditabrak jangkar kapal Ocean Competence. Setelah itu, pada Oktober 1997, giliran kabel III dihajar jangkar kapal Balie Sea.

Happy S., Jalil Hakim (Surabaya)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data