Bom-Bom Setengah Mati Ada banyak kasus bom yang pernah mengguncang Orde Baru sebelum ledakan di Masjid Istiqlal bulan lalu. Sebagian besar mengandung unsur politik, tapi sulit dikategorikan sebagai teror sistematis seperti di belahan dunia lain—di Timur Tengah, Jerman, atau Irlandia. Bom-bom ala Indonesia itu dipersiapkan secara amatiran, sama amatirannya dengan penyidikan aparat terhadap setiap kasusnya. |
BOM yang meledak di Masjid stiqlal bulan lalu bau politiknya lebih menyengat hidung daripada aroma asapnya. Para penyidik menyatakan bahwa para pelaku pengeboman—disebut-sebut sebagai anggota kelompok Angkatan Mujahiddin Islam Nusantara (AMIN)—bertujuan mengadu domba antarumat beragama. Adu domba itu diduga akan memicu kekacauan luas yang kemungkinan besar bisa menggagalkan pemilihan umum mendatang.
Menggagalkan pemilu adalah motif yang ambisius. Dugaan itu bisa benar atau salah. Namun, jikapun benar, muncul pertanyaan besar: mungkinkah sekelompok orang desa tidak dikenal memiliki sebuah agenda nasional sedemikian serius?
Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap enam warga Kampung Maseng, Kecamatan Cijeruk, Bogor, dalam kaitan peristiwa itu. Mereka tak hanya disangka sebagai peledak Istiqlal, melainkan juga pelaku peledakan sebuah warung telekomunikasi dekat Plaza Hayam Wuruk, Jakarta, yang terjadi beberapa hari sebelumnya. Motif peledakan di Hayam Wuruk itu: perampokan.
Tidak ada penjelasan memuaskan dari polisi mengenai dua motif yang sama sekali berbeda tapi bisa secara "kebetulan" dilakukan oleh kelompok yang sama. Penyidikan polisi ini juga mengandung sejumlah keganjilan. Salah satunya: ada perbedaan pendapat mencolok antara pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang mempercayai keberadaan kelompok AMIN dan pernyataan bawahannya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang berpendapat organisasi itu tidak ada.
Tim Gabungan Pencari Fakta, yang didukung beberapa lembaga swadaya masyarakat di Bogor, menemukan keganjilan lain: para tersangka memiliki alibi kuat. Dari penelitian mereka di lapangan juga ditemukan bahwa Desa Maseng itu jauh dari sebuah markas teroris dan tak layak pula menjadi lokasi latihan militer, seperti yang dituturkan polisi.
Tak aneh jika banyak kalangan melihat pernyataan polisi ini mewakili cara-cara lama pemerintah Orde Baru dalam menciptakan cerita fiksi tentang terorisme Islam. Namun, zaman telah berubah. Tak ada yang bisa membohongi semua orang secara terus-menerus.
Kini polisi melepas beberapa tersangka karena tekanan publik tadi, dan sebagai gantinya, seperti dikutip beberapa media pekan ini, mereka mengajukan selusin "tersangka baru". Akankah polisi berhasil menyingkap tuntas kasus ledakan bom ini? Masih harus ditunggu, tapi tak perlu berharap banyak.
Ada setidaknya 17 kasus ledakan bom yang menonjol yang pernah terjadi di Indonesia sejak 1976, tapi hampir semuanya bermuara pada ironi: penyidikan polisi dan bahkan vonis pengadilan lebih banyak memunculkan pertanyaan ketimbang jawaban (lihat tabel).
Selusin kasus di antaranya, menurut penyidikan polisi, bermotifkan politik. Sisanya, lima kasus, bermotif kriminal murni, yang dipicu oleh sengketa bisnis. Dari semua kasus yang berbau politik, tak satu pun yang tidak menyisakan misteri. Sementara itu, dalam kasus peledakan kriminal, hanya satu yang terungkap pelakunya.
Dari kasus-kasus tadi, menarik pula mengamati pergeseran pola pengeboman antara sebelum dan sesudah 1990. Semua kasus sebelum 1990 (delapan kasus) bermotifkan politik, dengan kalangan aktivis Islam sebagai tersangka, tertuduh, dan terpidana. Sementara itu, dengan mengesampingkan kasus Istiqlal, hanya dua dari delapan kasus setelah 1990 yang bermotif politik, dan itu pun melibatkan kelompok yang berbeda: dari aktivis kemerdekaan Timor Timur (Demak, Jawa Tengah, 1997) hingga aktivis Partai Rakyat Demokratik (Tanahtinggi, Jakarta, 1998).
Pergeseran pola ini menggarisbawahi pergeseran kebijakan pemerintah Orde Baru terhadap Islam. Era sebelum 1990-an ditandai dengan kebijakan anti-Islam yang mencolok, antara lain lewat penciptaan fiksi "fundamentalisme dan terorisme Islam", seperti dalam kasus Komando Jihad, Gerakan Imron, kasus Tanjungpriok, Gerakan Pemuda Ka'bah, teror Warman, pembajakan Woyla, dan Kelompok Warsidi Lampung.
Hampir semua kasus pra-1990 menandai "prestasi besar" aparat keamanan: semua berakhir dengan pemenjaraan aktivis Islam, yang mendapat vonis belasan tahun hingga seumur hidup. Namun, dalam pengungkapan
kasus yang dinilai paling tuntas pun (Gedung BCA, Jakarta 1984), satu-satunya kasus ketika polisi berhasil menangkap "aktor intelektual" dan hakim dengan sukses memenjarakan mereka, ada aroma manipulasi yang kental. Para aktor intelektual itu—H.M. Sanusi, H.R. Dharsono, dan A.M. Fatwa— adalah penanda tangan Petisi 50.
Dalam satu kasus (Masjid Nur Iman, Padang, 1976), polisi tak pernah bisa menemukan pelakunya. Dan dalam kasus lain (Borobudur, 1985), polisi tak bisa menangkap orang yang disebut-sebut sebagai dalang.
Sikap Orde Baru yang lebih longgar terhadap Islam muncul pada 1990 dan ditandai, antara lain, dengan kehadiran Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI), kelonggaran pemakaian jilbab, serta pembentukan lembaga-lembaga keuangan Islam. Tak pernah lagi setelah itu ada kisah tentang "bom Islam", kecuali muncul kembali dalam kasus Istiqlal, yang karenanya mencengangkan.
Meski terorisme tidak pernah muncul dari ruang vakum, setiap gerakan yang menggunakan kekerasan (seperti bom) dalam pencapaian tujuan politik bisalah disebut teroris. Namun, peledakan bom di Indonesia yang terjadi selama ini sulit dikategorikan terorisme sistematis dan terorganisasi, seperti yang terjadi baik di Timur Tengah, Jerman, Spanyol, Irlandia maupun Filipina.
Teror tidak pernah ada artinya kecuali ada satu tokoh atau organisasi yang menyatakan diri bertanggung jawab atasnya, dan kemudian mendesakkan tuntutan politik. Banyak kelompok teroris bahkan mengaku aksi yang tak mereka lakukan, semata untuk meningkatkan posisi tawar politiknya. Dan di Indonesia, kecuali dalam kasus "bom Tim-Tim" di Demak yang diakui oleh Xanana Gusmao, "faktor tuntutan politik" itu absen dari semua kasus, termasuk dalam kasus Istiqlal.
Itu yang pertama. Hal lain yang menarik adalah aksi pengeboman itu dilakukan secara amatiran, seperti memberi peluang kepada polisi untuk mudah mengungkapnya. Hampir semua tersangka pelaku diketahui berpendidikan rendah dan tak memiliki reputasi dalam operasi militer. Beberapa kekonyolan mereka lakukan: Jayadi, misalnya, justru terluka oleh bom yang dipasangnya sendiri (BCA, 1984); bom-bom lain juga meledak secara tidak sengaja dalam kasus Partai Rakyat Demokratik, Timor Timur, dan bus Pemudi Express (Banyuwangi, 1985).
Bahan peledak yang dipakai pun sangat sederhana. Yang paling populer bahan kimia yang disebut trinitrotoluena atau potasium, yang sering dipakai nelayan untuk membunuh ikan. Trinitrotoluena biasanya dijual dalam bentuk batangan hasil kemasan pabrik.Tak sulit mendapatkannya.
Fakta itu mengindikasikan bahwa untuk sebagian besar kasus "bom politik", motif ledakan tentulah sesuatu yang sama sekali lain dari yang resmi terungkap. Tujuan yang tak terkatakan: mendiskreditkan kelompok tertentu (baik Islam, oposisi, maupun komunis) atau sekadar menciptakan ketakutan dan kekacauan.
Ringkas kata: banyak kasus ledakan bom di Indonesia hanya menguntungkan kelompok yang niscaya menjadi pahlawan (karena namanya selalu bersih) ketika kekacauan terjadi dan ketika banyak orang menjadi takut.
|