Tidak Setuju Menteri Berkampanye |
Pro dan kontra soal menteri dan pejabat negara boleh berkampanye terus berlanjut. Presiden Habibie mengizinkan menteri berkampanye, hanya beberapa menteri yang dilarang. Namun Komisi Pemilihan Umum melarang menteri dan pejabat negara berkampanye. Cara melarangnya berbeda, yaitu dengan meminta pimpinan partai politik supaya tidak menugasi kadernya yang duduk di pemerintah (dari presiden sampai lurah) untuk berkampanye. Kalau permintaan ini tidak dipatuhi, partai politik itu akan dikenai sanksi.
Ketika pertanyaan seperti ini dijadikan jajak pendapat di TEMPO Interaktif periode 20-27 Maret 1997, ternyata dari 1.889 pengakses ada 1.518 (80,4 persen) yang setuju menteri dan pejabat negara dilarang berkampanye. Hanya 354 pengakses (18,7 persen) yang tidak setuju dilarang. Sisanya menjawab tidak tahu.
Walau jajak pendapat ini tidak begitu ilmiah karena data pengakses tidak ada, tampaknya cukup mewakili suara-suara di masyarakat. Ikuti jajak pendapat berikutnya dengan mengakses http://www.tempo.co.id
Apakah Anda setuju jika menteri dan pejabat negara dilarang mengikuti kampanye pemilu?| Ya | 80.2% | 1.618 | | Tidak | 18.9% | 382 | | Tidak tahu | 0.9% | 18 | | Total ..................................... : | 100,% | 2.018 |
|---|
|
Jajak pendapat ini memang tidak bersifat ilmiah, antara lain, karena data para
pengakses tidak bisa diperoleh. Namun hasilnya
bukan "sekadar bermain-main". Anda setuju?
Jajak Pendapat Selanjutnya:
Bagaimana pendapat Anda tentang permintaan mahasiswa Aceh untuk mengadakan referendum di Daerah Istimewa Acceh?
Silakan menulis setuju, tidak setuju, atau tidak tahu.
Selamat mengikuti.
|