Separuh kredit macet Bank Mandiri di tangan 50 debitur kakap. Separuh dari utang 50 debitur itu ada di tangan Bambang Trihatmodjo dan Hutomo Mandala Putra.
Sejumlah bankir disebut-sebut melarikan diri ke luar negeri. Mereka menghindari tuntutan pidana pelanggaran UU Perbankan. Mengapa proses penyidikan bankir nakal tak pernah tuntas dan tersendat-sendat?