SAYA, karyawan Bank Bintang Manunggal (Bank Bima), diminta oleh direksi untuk segera mengundurkan diri paling lambat 15 Desember 1998. Namun, permintaan itu saya tolak dengan alasan bahwa saya tidak pernah merasa bersalah terhadap perusahaan dan Departemen Tenaga Kerja (Depnaker) tidak setuju dengan kebijakan itu. Bahkan Depnaker menganjurkan agar perusahaan memperkerjakan saya kembali, tapi manajemen perusahaan menolak. Depnaker kemudian meneruskan persoalan ini ke Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah DKI Jakarta (Panitia Daerah).
Anehnya, panitia daerah memberikan izin PHK meskipun tanpa menunjukkan bukti-bukti konkret dan mengabaikan anjuran Depnaker. Kini, saya sedang mengajukan banding ke panitia pusat.
Sebetulnya saya ingin persoalan PHK ini diselesaikan secara internal, mencari solusi yang saling menguntungkan, win win solution, tapi itu ditolak oleh direktur utama. Saya berusaha tidak berprasangka bahwa PHK terhadap diri saya bukan didasarkan atas like or dislike dan diskriminasi, walaupun ada kesan seperti itu.
Semoga PHK ini juga bukan karena "habis manis sepah dibuang". Saya berharap surat ini menjadi perhatian Bank Indonesia, para pekerja bank, dan para pihak yang terlibat dalam perlindungan tenaga kerja, untuk tidak membiarkan krisis moneter digunakan sebagai alasan pemilik bank berlaku sewenang-wenang.
Saya mengucapkan terima kasih kepada ASPEK Indonesia yang banyak membantu persoalan ini serta rekan-rekan di Bank Bima. Saya akan berjuang terus untuk mendapatkan keadilan.
JUNICE SIMBOLON
Perumahan Eramas 2000 Blok B-9/16
Jalan Sentra Primer Baru Timur
Jakarta Timur 13950