Mereka yang Tersandera Aksi protes karyawan bank yang kehilangan kerja menyebabkan nasib nasabah tidak menentu. Jika hukum tak jalan, mungkin akal sehat. |
MANA yang sial: karyawan bank atau nasabah? Keduakeduanya, setelah 38 bank dilikuidasi dan 17.000 orang kehilangan kerja. Memilih di antara keduanya mana yang harus diutamakan memang dilematis tampaknya. Tapi, kalaupun hukum tidak tegas di sini, akal sehat diperlukan.
Aksi protes karyawan bank terlikuidasi mirip aksi penyanderaan orang tak berdosa. Dalam aksi itu—yang pertama kali terjadi di Indonesia yang rusuh ini—tuntutan utama adalah pesangon yang nilainya 10 kali dari nilai pesangon yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3/1996. Salah satu bagian dari aksi adalah tak melayani permintaan akan formulir pencairan dana atau pemindahbukuan uang nasabah ke bank yang ditunjuk sebagai bank pembayar. Dalam suasana gegap-gempita, dicanangkan pula bahwa aksi ini akan berlangsung sampai tuntutan pesangon yang 10 kali lebih besar itu dipenuhi. Berarti dalam jangka waktu yang tidak pasti, uang milik nasabah tak bisa dicairkan.
Situasi yang berkembang sepanjang pekan silam tampaknya di luar perkiraan Bank Indonesia dan BPPN. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter yang melikuidasi 38 bank seakan diperolok-olok oleh aksi protes itu, demikian juga BPPN, yang ditugasi mengurus bank beku operasi dan bank yang diambil alih. Kedua lembaga yang penuh wewenang itu, pada hari-hari menyesakkan ini, berada dalam sasaran tembak. Keduanya silih berganti dikecam, baik oleh Komite Bersama Karyawan Bank Beku Kegiatan Usaha (KBKBBKU) maupun oleh DPR.
Bisa dipahami bagaimana tak menentunya nasib mereka yang kini menganggur, ketika ekonomi masih tampak belum segera pulih. Sementara itu, pemerintah memang jadi serba salah. Aksi protes mengakibatkan nasabah resah dan akibatnya kredibilitas pemerintah semakin reyot. Di pihak lain, kalau tuntutan 10 kali pesangon itu dipenuhi, timbul preseden yang bisa sangat merepotkan pemerintah kelak kemudian hari. Masalahnya bukan lagi jumlah pesangon yang harus disediakan—seperti yang diributkan oleh beberapa anggota DPR—tapi rentetan masalah yang menyusul sesudahnya.
Di sela-sela protes ada pula imbauan agar pemilik bank melakukan negosiasi dengan karyawannya. Imbauan ini tak akan punya buah karena sejauh ini tidak ada sanksi sama sekali terhadap pemilik bank terlikuidasi.
Dan nasabah? Adakah keadilan bagi mereka? Nasabah memang berhak diperlakukan adil karena mereka tidak panik dan percaya pada janji otoritas moneter. Mereka tidak menarik dananya sampai saat-saat terakhir kendati banyak isu beredar tentang nama-nama bank terlikuidasi. Mereka juga berjasa membesarkan industri perbankan padahal tidak seluruh komponen industri tersebut bisa diandalkan. Dibandingkan dengan pemilik bank, debitur bank, ataupun pengurus bank, masyarakat nasabah bisa dianggap sebagai elemen terpercaya dari industri perbankan. Tanpa mereka, lembaga keuangan yang bernama bank tidak akan berkembang. Juga kehidupan ekonomi.
Maka menyandera nasabah bisa merugikan siapa saja. Semangat "mati satu, mati semua" tidak akan menolong para bekas karyawan itu. Bila ekonomi tak jalan, prospek lowongan kerja baru kian sempit. Bagi para penganggur lama dan baru, ini kabar yang buruk sekali.
|