Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXIIIIIIII/23 - 29 Maret 1999
   
Opini

Dot, Daftar Orang Tersembunyi?

Ada yang setuju, ada yang menolak orang tercela perbankan dibeberkan. Tapi apa salahnya diumumkan?

MENURUT Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata "tercela" berarti tercatat, patut dicela, dinyatakan tak patut. Jika dikaitkan dengan dunia perbankan, lebih kurang, daftar orang tercela (DOT) berarti sederet orang yang dinyatakan tak patut lagi memiliki bank (pemilik), atau menjabat komisaris (direksi yang tak memiliki saham), atau mengurus bank (direksi dan pegawai bank).

Menurut surat edaran BI yang dikeluarkan 25 Januari 1995—aturan pemerintah yang pertama kali menyebut-nyebut kata "tercela" itu—mereka yang masuk DOT itu punya beberapa jenis dosa, misalnya berlebihan mengucurkan kredit ke grup usaha sendiri, penggelapan, manipulasi, transaksi fiktif, atau praktek "bank dalam bank".

Singkatnya, mereka yang masuk DOT adalah mereka yang melakukan "kejahatan di perbankan", dan karenanya bisa dijatuhi sanksi pidana. Jadi, di dalam bank-bank yang dilikuidasi oleh pemerintah, belum tentu ada bankir yang harus masuk DOT apabila tak ditemukan kejahatan di sana. Dalam kasus begini, bank ditutup lebih karena salah urus—umpamanya membengkaknya kredit macet akibat krisis ekonomi. Sebaliknya, di bank-bank yang tidak ditutup, mungkin saja ada "orang-orang tercela" yang melakukan berbagai manipulasi, tapi lolos dari pemantauan BI. Bank sentral memang bertugas memantau berbagai pelanggaran itu dan mencatat secara rahasia siapa saja yang harus masuk DOT. BI memakai data ini untuk menangkal "si tercela" yang ingin kembali masuk di bisnis perbankan.

Namun apa perlunya merahasiakan si tercela yang merugikan masyarakat banyak yang mempercayakan uangnya kepada bank? Pendapat terpecah dua. Yang tidak setuju DOT diumumkan secara terbuka berpendapat bahwa tindakan mengumumkan itu melanggar hak asasi manusia, juga menyalahi asas praduga tak bersalah. Pendapat seperti ini dikemukakan, umpamanya, oleh Menteri Kehakiman Muladi.

Yang setuju mengatakan bahwa DOT harus diumumkan berbarengan dengan pengumuman penutupan bank oleh pemerintah. Tindakan itu penting untuk mempertahankan kredibilitas pemerintah di sektor ekonomi yang kini sangat merosot. Lagipula, pengumuman DOT itu secara langsung akan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memanfaatkan jasa bank. Menteri Keuangan Bambang Subianto di DPR pada 1 Maret 1999 mengesankan pro kepada pendapat untuk mengumumkan terbuka DOT ini. Menteri Subianto waktu itu berjanji akan mengumumkan secara lengkap data bank sesuai dengan kondisinya, pelanggarannya, berikut pelakunya. Tapi nyatanya DOT tak diumumkan pemerintah secara terbuka.

Kesan "maju-mundur" ini sangat keras sekarang. BI memang punya "cacat" dalam kasus DOT. Ketika Bank Andromeda milik Bambang Trihatmodjo ditutup pada November 1997, anak Soeharto itu tak segera masuk DOT, walaupun Andromeda melanggar batas kredit untuk grup sendiri. Bambang kemudian bebas saja mendirikan Bank Alfa. Akhirnya Bank Alfa juga ditutup pada Maret 1999 karena manajemennya bobrok. Tapi Edward Soeryadjaya yang masuk DOT gara-gara ambruknya Bank Summa (1992) lain lagi ceritanya. Anak bekas bos Astra William Soeryadjaya itu tetap masuk daftar hitam BI ketika akan come-back dengan menggandeng Ketua Umum NU Gus Dur di Bank Papan Sejahtera.

Standar ganda ini tak membantu siapa-siapa. Maka lebih baik yang melakukan kejahatan di perbankan itu secepat mungkin diberkas oleh kepolisian. Kalau BI enggan mengumumkan, toh perkara akan segera sampai di pengadilan dan pers bisa menyiarkan jalannya sidang. Dengan begitu, nasabah bisa mengetahui mana bankir yang andal dan mana yang nakal.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data