Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXIIIIIIII/23 - 29 Maret 1999
   
Opini

Harta Cendana Entah di Mana

SEBATANG jarum dijatuhkan ke unggunan jerami, bagaimana menemukannya? Ungkapan lama ini bisa dikenakan buat kasus kekayaan bekas presiden Soeharto. Yang ikut berusaha menemukannya bisa mengalami frustrasi. Bagi yang hanya menonton, timbul rasa iba melihat mereka yang tak kunjung berhasil.

Sulitnya mengusut dan membuktikan sangkaan korupsi pada mantan presiden Soeharto memang tak main-main—dan bisa dibayangkan Soeharto kini tersenyum menyadari itu. Yang sulit kian mendekati mustahil bila pemerintah dan Kejaksaan Agung kurang berniat mengusutnya sampai ke proses peradilan. Percakapan telepon Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib, yang rekamannya disiarkan pers baru-baru ini, menampakkan gejala ogah-ogahan itu. Kalau benar begitu, orang boleh mulai berpikir tentang efisiensi: mengeluarkan tenaga untuk mencari bukti, atau lebih baik dipakai untuk mendesak pemerintah agar memperkarakan Soeharto saja?

Bukti permulaan penyalahgunaan kekuasaan (unsur terpenting dari definisi korupsi) Soeharto sudah banyak diungkapkan. Semua orang masih ingat tentang hubungannya dengan para konglomerat, tentang keputusan yang menguntungkan perusahaan keluarganya, tentang yayasan yang memperoleh dana dengan cara istimewa, tentang berbagai bentuk harta milik Keluarga Cendana yang dilaporkan bernilai miliaran dolar itu, dan banyak lagi yang lain. Sekarang diberitakan perihal rumah mewah kepunyaan sanak-kerabatnya di kawasan London, Inggris. Kabar tentang hal ini dan yang sejenisnya sebetulnya telah lama beredar, terutama di Jakarta, sejak Soeharto masih berkuasa. Bedanya, sekarang informasinya jadi lebih pasti, baik jumlah dan letaknya, harganya yang mahal (ada yang belasan juta dolar), maupun nama-nama pemiliknya (lihat halaman 18).

Berita ini menarik, juga karena rencana penjualannya. Ini katanya disebabkan banyak anggota keluarga Soeharto tidak bisa mendapat visa Inggris lagi. Mungkin alasan penolakan pemberian visa itu ialah karena di Indonesia sedang dilangsungkan penyelidikan mengenai cara pengumpulan harta kekayaan Soeharto dan keluarganya. Berita ini juga terkesan penting karena berlawanan dengan kesimpulan laporan penelitian Departemen Luar Negeri Indonesia yang diumumkan Kejaksaan Agung: tidak ditemukan harta Soeharto yang terdaftar di mancanegara.

Secara harfiah, Jaksa Agung yang berpegang pada laporan itu memang tidak salah. Sejumlah mansion dan properti di sekitar London itu bukan atas nama Soeharto. Pemiliknya adalah anak, menantu, atau adiknya. Hampir bisa dipastikan hal yang sama terjadi dengan pelbagai bentuk harta dan simpanan Keluarga Cendana lainnya. Secara hukum melulu, andaikata pun harta yang banyak itu tercatat sebagai miliknya, Soeharto tidak serta-merta menjadi bersalah karenanya. Setiap orang dianggap tidak berdosa, sampai bisa dibuktikan bersalah—demikianlah asas hukum yang berlaku di sini. Penetapan kesalahan itu pun harus dilakukan hanya oleh pengadilan, dengan tata cara yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.

Hanya saja, rasa keadilan yang hidup di masyarakat sesekali mengeluarkan getaran yang frekuensinya ada di luar batas pendengaran prosedur hukum biasa. Masyarakat tidak bisa menyampingkan intuisinya bahwa mesti ada yang salah dalam timbunan kekayaan yang tidak wajar besarnya, manakala itu dipunyai oleh pejabat pemerintahan dan keluarganya. Kalau tak ada angin, tak akan pohon bergerak. Pohon bergerak, tentu anginlah penyebabnya. Logika inilah yang belum tertampung dalam asas praduga tidak bersalah, yang harus dijunjung, sehingga membimbangkan rasa keadilan banyak orang.

Betul, memiliki properti di luar negeri belum bercerita apa-apa tentang adanya kesalahan. Nilai tanah dan bangunan di dalam negeri juga bisa mencapai puluhan miliar rupiah, yang sering lebih mahal ketimbang di luar negeri. Kalau memiliki properti di luar negeri dijadikan indikasi untuk penyidikan tindak pidana korupsi, bukan keluarga Soeharto saja yang terkena. Habibie sendiri pernah mengaku punya rumah di atas tanah cukup luas di sebuah kota kecil di Jerman Barat. Dan banyak pejabat atau mantan pejabat negara yang diketahui punya apartemen atau rumah di Boston, New York, California, Australia, walaupun tidak mengakuinya. Kalau rata-rata begitu, yang begitu relatif jadi tidak abnormal. Apakah dalil ini akan jadi alasan penghapus ketidakwajaran pada kekayaan yang dipunyai keluarga Soeharto?

Kalau umum sudah sepakat bahwa kesukaran pembuktian tidak membatalkan keyakinan bahwa korupsi memang ada, mengapa tidak dijalankan asas pembuktian terbalik? Dalam asas ini, yang sering disebut omkering van bewijslast, seseorang yang dicurigai bisa dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Misalnya, keluarga Soeharto yang bersangkutan harus bisa membuktikan bahwa rumah mewah di London itu dibeli dengan dana yang dimilikinya dengan cara yang sah, dan bukan jaksa yang harus menyodorkan bukti adanya penyalahgunaan wewenang. Tetapi, sayangnya, asas pembuktian terbalik ini tidak dianut oleh hukum pidana Indonesia saat ini.

Menuduh tanpa bukti bisa digolongkan sebagai fitnah. Sebaliknya, pemerintah dan kejaksaan yang tidak melakukan upaya pengusutan dengan serius bisa digolongkan sebagai penghambat jalannya hukum. Lagi-lagi, sayangnya, obstruction of justice semacam ini belum diatur sanksinya dalam hukum di Indonesia. Kalau begitu, tak ada jalan lain bagi masyarakat kecuali terus mendesak pemerintah untuk memperkarakan Soeharto. Mendesak, maksudnya, selama ada tenaga.


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data