Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXIIIIIIII/23 - 29 Maret 1999
   
Nasional

Unjuk Rencong Demi Hak Adat

Berbagai salah urus pemerintah Orde Baru terhadap daerah memicu protes. Sebagian menuntut kemerdekaan penuh. Sisanya menuntut pengembalian hak adat.

Sebagian dari mereka masih berpenampilan zaman batu--bertelanjang dada, memakai cawat, dan berbahasa Indonesia terbata-bata. Tapi vaksin demokrasi telah merasuki nadi kehidupan mereka. Pemandangan yang beda itu muncul di Kongres Masyarakat Adat Nusantara bertema "Menggugat Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara" yang diselenggarakan di Hotel Indonesia, Jakarta, 15-22 Maret. Sekitar 250 wakil dari sembilan kelompok adat semua provinsi, dari Aceh sampai Irianjaya, kecuali Timor Timur, menghadiri perhelatan yang diorganisasikan oleh Yayasan Telapak Indonesia dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat itu.

Tokoh yang hadir sebagai pembicara antara lain Prof. Selo Soemardjan, sosiolog Universitas Indonesia, dan Tom Beanal, tokoh masyarakat adat Irianjaya. Panglima ABRI Jenderal Wiranto tak hadir. Sejumlah menteri juga enggan hadir. Mereka cukup mengutus bawahannya, kecuali Menteri Negara Agraria Hasan Basri Durin. Identitas lokal sangat mewarnai suasana kongres. Semua peserta mengenakan busana adat masing-masing. Sesekali bunyi musik mulut, mirip suara seruling panjang, terdengar meningkahi pidato yang bersemangat.

Masyarakat adat, begitu mereka menyebut diri, dimaksudkan sebagai kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur secara turun-temurun di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial, dan wilayah sendiri. Sebutan itu lebih mereka sukai daripada julukan yang selama ini menempel pada komunitas mereka, misalnya "masyarakat terasing", "peladang berpindah", "masyarakat rentan", atau "masyarakat primitif". "Mereka elemen terbesar dalam struktur negara bangsa Indonesia, tapi secara sistematis telah tersingkirkan dari agenda politik nasional," kata panitia kongres ini.

Maka suara-suara lantang yang marah terdengar seperti kor tak beraturan. Bahkan ada seorang peserta yang mengangkat rencong--walau sekadar unjuk senjata. Kebanyakan dari mereka menyoalkan nasib menjadi "masyarakat terasing" terutama selama berada di bawah kaki kekuasaan rezim Orde Baru. Pendek kata, mereka memprotes terutama atas ketidakadilan ekonomi dan politik yang mereka alami. Bestari Raden dari Aceh, misalnya, menuntut agar semua hak pengusahaan hutan (HPH) dan hutan tanaman industri (HTI) yang diberlakukan selama ini di Aceh dihapuskan saja. "Pokoknya, kami meminta tanah kami dikembalikan," kata Bestari, berapi-api.

Soal penyedotan kekayaan daerah untuk kepentingan pemerintah pusat di zaman Orde Baru ini paling mencolok di antara berbagai salah urus daerah. Faktor itulah yang membuat Tom Beanal dan 100 orang Irian, akhir Februari lalu, datang ke Istana Merdeka untuk berdialog dengan Presiden B.J. Habibie menyangkut tuntutan kemerdekaan Papua Barat--sebutan mereka untuk Irian. Yang mengejutkan, Prof. dr. Tabrani Rab, tokoh masyarakat Riau, di sana, pertengahan Maret lalu, juga gembar-gembor akan mendirikan Negara Riau Merdeka. Pangkal soal yang memicu "makar abab", ya karena baru tahap omong doang, itu tak lain soal pembagian jatah kekayaan--untuk daerah dan pusat--yang dinilai tidak adil.

Selama ini, era Soeharto menerapkan berbagai peraturan perundangan sektoral yang menetapkan secara sepihak alokasi dan pengelolaan sumber daya alam di bawah kekuasaan dan kontrol pemerintah. Perundangan itu antara lain Undang-Undang Pokok Kehutanan, Pertambangan, Perikanan, Transmigrasi, dan Penataan Ruang. Peraturan itu menjadi alat utama pengambilalihan sumber-sumber ekonomi yang dikuasai masyarakat adat ke tangan perusahaan-perusahaan swasta yang dimiliki oleh segelintir elite politik dan kroni-kroninya. Lewat cara-cara kolusi dan kekeluargaan (baca: nepotisme), pengambilalihan itu melenggang begitu saja. Contohnya PT Freeport di Irian. Lebih payah lagi, politik sumber daya alam yang sangat tidak adil ini telah menimbulkan kekerasan yang diwarnai pelanggaran hak asasi manusia. Dalam bidang politik, konsep pemerintahan desa seperti yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 juga dianggap telah mengobok-obok sistem pemerintahan adat. Hal yang sama terjadi di sektor hukum dan kebebasan beragama.

Berbagai salah urus itu memicu ketidakpuasan daerah seperti yang terekam dari kongres ini. Sebagian besar wakil masyarakat adat, karena itu, seperti kata Ir. Abdon Nababan, anggota panitia pelaksana kongres ini, menuntut pengembalian hak adat mereka alias kemerdekaan lokal. Konkretnya, ya, pencabutan perundang-undangan warisan Orde Baru tersebut. Juga ada yang menghendaki kemerdekaan penuh. Tapi langkah "makar" itu tak diterima oleh semua pihak, setidaknya oleh wakil dari Sulawesi Selatan, Baso Tanriola Daeng Pa’sorre Abdulkadir Muslim. "Kewajiban bagi kami untuk merangkul mereka dan mempertahankan negara kesatuan," kata Abdulkadir. Toh, posisi negara terhadap masyarakat adat memang harus ditata ulang.

KMN, I G.G. Maha Adi, Mustafa Ismail


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data