Cuma Tanah, Yayasan, dan Rekening Rp 23 Miliar |
Jalan begitu panjang untuk bisa menyeret mantan presiden Soeharto sebagai tersangka korupsi uang negara. Banyak pihak, termasuk kalangan DPR RI, yang menuding Kejaksaan Agung lamban dalam menangani pemeriksaan tersebut. Dugaan itu menguat setelah rekaman pembicaraan telepon antara Presiden B.J. Habibie dan Andi M. Ghalib ditemukan—kedua petinggi itu berkesan "bersandiwara" dalam memeriksa Soeharto.
Mengenai jumlah kekayaan Keluarga Cendana pun masih ada beragam versi. Pusat Data Bisnis Indonesia pernah menaksir Rp 200 triliun, sedangkan majalah Forbes US$ 4 miliar. Kekayaan pribadi Soeharto? Mantan RI-1 itu pernah menyatakan tidak punya uang satu sen pun di luar negeri. Tapi sumber di Gedung Bundar Kejaksaan Agung—yang khusus menyelidiki, meneliti, dan mengklarifikasi—mengatakan bahwa Soeharto memiliki uang sebanyak Rp 23 miliar di sejumlah rekening BCA dan bank pemerintah.
Cuma itulah, agaknya, sejauh ini yang bisa ditelisik aparat kejaksaan. Di luar negeri? Tangan kejaksaan di sejumlah kedutaan gagal menemukan harta atas nama Soeharto. Tapi, bak petir di siang bolong, koran The Independent, di London, Inggris, 16 Maret lalu, mengentak dengan kabar eksklusif bahwa Keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling. Jaksa Agung pun tak bisa menjelaskan soal itu dengan meyakinkan. "Akan kami cek lewat Departemen Luar Negeri, nanti," kata Jaksa Agung Andi M. Ghalib, enteng. Dus, jalan masih panjang. Berikut ini kronologi pemeriksaan Soeharto.
21 Mei 1998
Presiden Soeharto mengundurkan diri setelah gelombang reformasi yang digerakkan oleh mahasiswa dan tokoh nasional semacam Dr. Amien Rais mendesaknya. Tampuk kekuasaan yang dipegang "Jenderal yang Tersenyum" itu diserahkan kepada B.J. Habibie, wakil presiden.
1 Juni 1998
Pusat Data Bisnis Indonesia (PDBI) mengadakan jumpa pers yang melansir perkiraan lembaga itu atas kekayaan mantan presiden Soeharto dan keluarganya. Taksiran PDBI mencapai Rp 200 triliun.
5 Juni 1998
Mantan wakil presiden Sudharmono mengumumkan isi kas beberapa yayasan yang dikelola oleh Soeharto senilai Rp 2,47 triliun.
15 Juni 1998
Presiden B.J. Habibie memberhentikan Jaksa Agung Soedjono C. Atmonegoro dan menunjuk Mayjen TNI H. Andi M. Ghalib sebagai penggantinya.
3 Juli 1998
Presiden Habibie mencabut semua keputusan presiden (keppres) dan instruksi presiden (inpres) yang mengatur perolehan dana bagi yayasan yang dikelola Soeharto.
30 Juli 1998
Soeharto menyerahkan Rumah Sakit Anak dan Bersalin Harapan Kita, RS Jantung Harapan Kita, dan RS Kanker Dharmais—semua di Jakarta—serta dana sebesar Rp 75,9 miliar kepada pemerintah.
8 Agustus 1998
Bendahara Yayasan Dana Kesejahteraan Abadi (Dakab) mengumumkan aset lembaga itu senilai Rp 838 miliar. Kas itu diperoleh dari kucuran sumbangan para pengusaha.
1 September 1998
Tim Kejaksaan Agung menemukan indikasi penyimpangan penggunaan dana yayasan-yayasan yang dikelola Soeharto dari anggaran dasar lembaga tersebut.
6 September 1998
Soeharto mengumumkan pernyataan pers di Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). "Saya tidak punya uang satu sen pun...," kata Soeharto.
9 September 1998
Tim Konsultan Cendana meminta kepada Presiden serta Menteri Pertahanan dan Keamanan agar memberikan perhatian ekstraketat dan melindungi Soeharto dari penghinaan, cercaan, dan hujatan.
11 September 1998
Pemerintah Swiss menyatakan bersedia membantu pemerintah RI untuk mengetahui rekening-rekening Soeharto.
15 September 1998
Andi M. Ghalib ditunjuk sebagai Ketua Tim Investigasi Kekayaan Soeharto.
21 September 1998
Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkunjung ke rumah Soeharto di Jalan Cendana, Jakarta, untuk mengklarifikasi kekayaan Soeharto.
25 September 1998
Soeharto datang ke Kantor Kejaksaan Agung untuk menyerahkan dua konsep surat kuasa untuk mengusut harta kekayaannya, baik di dalam maupun di luar negeri.
2 Oktober 1998
Tim yang terdiri atas 62 jaksa senior mengadakan rapat perdana di Gedung Kejaksaan Agung. Tugas tim dibentuk oleh Jaksa Agung melalui SK Jagung No. Kep-092/J.A./10/1998. Tugas mereka meneliti, mengklarifikasi, dan menyelidiki kekayaan Soeharto.
13 Oktober 1998
Badan Pertanahan Nasional mengumumkan bahwa tanah Keluarga Cendana berada di 10 provinsi di Indonesia.
22 Oktober 1998
Andi M. Ghalib menyatakan bahwa keputusan presiden yang diterbitkan mantan presiden Soeharto secara hukum sah. Kesalahan terletak pada pelaksanaannya.
28 Oktober 1998
Tim Pusat Intelijen Kejaksaan Agung memeriksa data tanah peternakan Tapos milik Soeharto.
13 November 1998
Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak berhasil membuat ketetapan MPR khusus menyangkut pemeriksaan Soeharto. Soal pemeriksaan itu hanya menjadi bagian dari Ketetapan MPR No. 11/1998 tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
21 November 1998
Presiden Habibie mengusulkan pembentukan komisi independen untuk mengusut harta Soeharto. Usulan ini kandas.
22 November 1998
Soeharto menulis surat kepada Presiden Habibie. Isi surat soal penyerahan tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto kepada pemerintah.
24 November 1998
Sejumlah mahasiswa berunjuk rasa di Gedung Kejaksaan Agung untuk memprotes pemeriksaan Soeharto, yang mereka nilai lamban. Protes itu mereka simbolkan dengan penghadiahan seekor ayam betina kepada Jaksa Agung.
2 Desember 1998
Presiden Habibie mengeluarkan Inpres No. 30/1998 mengenai pengusutan kekayaan Soeharto.
5 Desember 1998
Jaksa Agung mengirimkan surat panggilan kepada Soeharto.
7 Desember 1998
Jaksa Agung di depan Komisi I DPR mengungkapkan hasil pemeriksaan atas tujuh yayasan: Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Dana Mandiri, Gotong Royong, dan Trikora. Sejumlah yayasan tersebut memiliki kekayaan senilai Rp 4,014 triliun. Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa mereka menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank di dalam negeri dengan nilai deposito Rp 24 miliar. Sumber TEMPO di Kejaksaan Agung menyebutkan angka Rp 23 miliar yang tersimpan di berbagai rekening BCA. Juga tanah seluas 400 ribu hektare atas nama Keluarga Cendana.
9 Desember 1998
Tim 13 Kejaksaan Agung yang diketuai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Antonius Sujata memeriksa Soeharto selama 4 jam. Tempat pemeriksaan dipindahkan dari Gedung Kejaksaan Agung ke Gedung Kejaksaan Tinggi DKI dengan alasan keamanan Soeharto. Peristiwa ini diliput pers dalam dan luar negeri secara gencar.
28 Desember 1998
Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Hasan Basri Durin mengungkapkan, Keluarga Cendana atas nama pribadi dan badan hukum atau perusahaan menguasai 204.983 hektare bersertifikat hak guna bangunan ataupun hak milik.
30 Desember 1998
Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Bambang Kesowo, seusai dimintai keterangan di Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa pembuatan keppres dan inpres tentang proyek mobil nasional Timor adalah perintah langsung dari mantan presiden Soeharto.
12 Januari 1999
Tim 13 Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa mereka menemukan indikasi unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan Soeharto.
4 Februari 1999
Kejaksaan Agung memeriksa Siti Hardiyanti Rukmana, putri sulung Soeharto, dalam kapasitasnya sebagai bendahara Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan yang dipimpin Soeharto.
9 Februari 1999
Jaksa Agung Andi M. Ghalib melaporkan bahwa 15 kedutaan besar RI tidak menemukan harta kekayaan Soeharto di luar negeri. KBRI di London juga tidak menemukan rekening atas nama Soeharto. Laporan dari Belanda menyebutkan sebuah masjid di daerah Reswijk, Belanda, dibangun atas sumbangan Probosutedjo, adik tiri Soeharto. Kastorius Sinaga, anggota Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita), meragukan hasil laporan Jaksa Agung itu.
17 Februari 1999
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Mayjen Syamsu Djalaluddin digantikan oleh Letjen TNI Yusuf Kertanegara. Kabar yang berembus, pergantian itu karena Syamsu menyarankan kepada Jaksa Agung agar pemeriksaan terhadap Soeharto ditingkatkan ke tahap penyidikan, setelah bukti-bukti menyangkut kasus mobil nasional dan yayasan yang melibatkan Soeharto dianggap cukup.
24 Februari 1999
Majalah Panji Masyarakat edisi 24 Februari 1999 memuat transkrip rekaman pembicaraan telepon antara Presiden B.J. Habibie dan Jaksa Agung Andi M. Ghalib yang mengesankan bahwa pemerintah kurang serius dalam memeriksa Soeharto.
27 Februari 1999
Soeharto melalui kuasa hukumnya, Muhammad Assegaf, berencana menggugat tokoh nasional Amien Rais, George J. Aditjondro, dan Christianto Wibisono yang telah menghujatnya.
9 Maret 1999
Jaksa Agung Andi M. Ghalib ditanyai oleh Komisi I DPR tentang materi dan substansi pembicaraan rekaman telepon Presiden B.J. Habibie dan Andi M. Ghalib. Kalangan DPR mempersoalkan kelambanan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melibatkan Soeharto.
11 Maret 1999
Soeharto melalui kuasa hukumnya, Juan Felix Tampubolon, meminta Jaksa Agung menghentikan penyelidikan terhadapnya atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menteri Kehakiman Muladi menyatakan di depan rapat kerja Komisi I DPR bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi terhadap Soeharto harus diselesaikan pemerintah sebelum Sidang Umum MPR mendatang, karena Presiden harus mempertanggungjawabkan penanganan kasus itu kepada MPR yang baru.
16 Maret 1999
Koran The Independent, London, memberitakan bahwa Keluarga Cendana menjual properti di London senilai 11 juta poundsterling (Rp 165 miliar).
19 Maret 1999
Jaksa Agung Andi M. Ghalib berkomentar soal berita penjualan properti milik Keluarga Cendana di London. "Berita itu belum pasti karena baru berita koran. Akan kami cek lewat Deplu, nanti," kata Ghalib.
Wahyu Muryadi, Kelik M. Nugroho
| Tanah Keluarga Soeharto | | Sumatra Utara | 346 ha | | Sumatra Barat | 38.280 ha | | Riau | 180.000 ha | | Jambi | 147 ha | | Kalimantan Selatan | 350.000 ha | | Kalimantan Timur | 2.443.338 ha | | Sulawesi Utara | 25 ha | | Jawa Barat | 35.098,8 ha | | DKI Jakarta | 281,1 ha | | Jawa Tengah | 21,8 ha | | Yogyakarta | 150 ha | | Jawa Timur | 690 ha | | Bali | 210,7 ha | | Nusa Tenggara Barat | 1.745 ha | | Timor Timur | 564.867 ha | | Data sementara diolah dari berbagai sumber |
| Tanah Keluarga Soeharto | | DKI Jakarta | 101.904 m2 | | Yogyakarta | 30.515 m2 | | Kalimantan Timur (HPH) | 265.982 ha | | Total luas tanah | 279.223 ha | | Kejaksaan Agung, Desember 1998 |
|