"Itu Fitnah.... Tak Ada Lobi-Lobi" |
ALLAHU Akbar. Suara takbir itu tiga kali diteriakkan oleh Nurdin Halid, 40 tahun, seusai jaksa membacakan tuntutan bebas. Pengunjung sidang, yang sebagian besar merupakan pendukung Nurdin, ikut bertakbir. Berpenampilan rapi dan penuh percaya diri, sejak awal persidangan Nurdin merasa yakin bahwa majelis hakim Senin pekan ini akan membebaskannya.
Peradilan atas Nurdin yang kontroversial memang tak luput dari gunjingan adanya permainan uang, juga pengaruh Jaksa Agung Andi M. Ghalib. Uluran tangan "kekuasaan" yang tersembunyi dalam sarung sutra itu diduga telah meredam keberanian para saksi, jaksa, sekaligus memengaruhi jalannya persidangan. Apalagi massa pendukung Nurdin selalu hadir dalam jumlah besar.
Namun, Nurdin, Ketua Koperasi Distribusi Indonesia, membantah suara miring tersebut. "Itu fitnah. Jangan asal ngomong. Buktikan, dong," ucap sarjana ekonomi perusahaan lulusan IKIP Ujungpandang yang disebut-sebut oleh sebagian media massa sebagai pendekar koperasi itu. Berikut ini kutipan wawancara Edy Budiyarso dari TEMPO dengan Nurdin Halid, Direktur Utama PT Goro Yudhistira Utama, perusahaan pusat perkulakan Goro.
Anda merasa yakin bahwa hakim bakal memvonis bebas?
Saya yakin bahwa hakim juga memiliki nurani keadilan. Sejak awal, saya merasa haqul yaqin tidak melakukan kesalahan. Semua dana sumbangan wajib khusus petani (SWKP) cengkeh sudah dibayarkan kepada yang berhak, yakni petani, KUD, dan Puskud. Bukti transfernya ada semua.
Tapi, Anda dituduh menggelapkan dana SWKP, membeli cengkeh langsung dari petani, dan menggunakan dana SWKP untuk jaminan kredit bank?
Tak ada penggelapan. Yang menentukan dan menyerahkan dana SWKP adalah gubernur selaku ketua tim pengendali tata niaga cengkeh di tingkat provinsi. Bukan saya.
Tentang pembelian cengkeh petani, begini masalahnya. Saat itu terjadi kelebihan produksi, sementara KUD kehabisan uang dan uang dari BPPC sampai tiga bulan belum datang. Padahal, cengkeh petani harus dibeli oleh KUD. Saya tak mau sampai dikeroyok petani dan KUD. Jadi, cengkeh itu dibayar dengan uang SWKP. Aturan dari Direktur Jenderal Bina Koperasi membenarkannya.
Kalau soal kredit bank, itu lain lagi. Sama sekali bukan dana SWKP. Yang dijaminkan adalah dana Puskud untuk kredit usaha Goro dan kredit taksi bagi usaha Puskud. Untuk usaha Puskud, itu wajar saja. Baik Puskud maupun KUD-KUD tak ada yang memprotes.
Bagaimana jaksa bisa mendakwa Anda melakukan korupsi Rp 115 miliar?
Itu fitnah yang direkayasa oleh Gagoek Soebagyanto. Hanya berdasarkan surat kaleng, ia mencari-cari kesalahan saya, memaksakan kasus ini sampai ke pengadilan. Ia pernah meminta uang Rp 100 juta, tapi tak saya layani, meski Puskud kemudian memberinya Rp 10 juta. Namun, ia terus berkoar-koar membohongi rakyat, dengan mengatakan bahwa saya bersalah. Sekarang, biar ia merasakan akibatnya.
Anda dikabarkan menyuap dan menekan para saksi. Anda juga mendanai para pendukung sidang dan pengunjuk rasa?
Tidak ada itu. Saksi-saksi semuanya dari jaksa, bukan saksi saya. Yang berdemonstrasi itu murni simpatisan saya. Mereka bersimpati dengan gerakan saya untuk membangun ekonomi kerakyatan, mengembangkan sepak bola, dan kegiatan sosial lainnya di Sulawesi Selatan. Sekarang, hati nurani mereka tersentuh karena melihat saya dianiaya.
Tuntutan bebas ini lantaran lobi Anda dengan pihak kejaksaan?
Tak ada lobi-lobi. Mana ada hukum bisa dilobi? Pada kasus saya, sama sekali tak ada bantuan Jaksa Agung Andi Muhammad Ghalib.
Atau, karena pengaruh hubungan Anda dengan Tommy Soeharto?
Saya hanya ketemu Tommy bila ada rapat soal cengkeh. Kalau Goro?dulu didirikan oleh Tommy Soeharto dan Ricardo Gelael?itu memang sudah dibeli Inkud, yang sahamnya juga dimiliki oleh Puskud Hasanuddin.
|