Nurdin Dituntut Bebas: Ini Dagelan atau Keadilan? Pengusaha yang tokoh koperasi, Nurdin Halid, dituntut bebas dari tuduhan korupsi Rp 115 miliar. Selain menimbulkan preseden yang kurang baik, tuntutan jaksa itu juga akan menyulitkan pengadilan dalammenetapkan hukuman atas terdakwa, Senin pekan ini. |
DEWI KEADILAN, sosok inilah yang tidak ditemukan segenap mahasiswa, dosen, dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, saat Jaksa Mustafa Chani memohonkan tuntutan bebas bagi Nurdin Halid. Tak sedikit pula pejuang reformasi yang merasa terpukul ketika mendengar tuntutan yang mirip ampunan terhadap seseorang yang selama ini dianggap melakukan korupsi Rp 115 miliar. Kalau derap reformasi terbentur pada kasus Nurdin Halid, lalu harus bagaimana Indonesia menegakkan kedaulatan hukum?
Dalam pandangan keluarga akademisi Universitas Hasanuddin, lembaga peradilan di Sulawesi Selatan telah mati. Namun kenyataan di ruang pengadilan tidak cuma itu. Pesimisme kaum cendekiawan Ujungpandang diimbangi oleh kegembiraan sebagian massa yang secara ekstrem memihak Nurdin Halid. Begitu tuntutan bebas diucapkan, mereka berteriak kegirangan, sedangkan Pak Jaksa kontan jatuh pingsan.
Oleh pihak-pihak tertentu, kemungkinan tuntutan bebas sudah bisa diperkirakan sebelumnya. Sekalipun demikian, hal itu tetap saja mengejutkan. Dari sebuah perkara pidana korupsi, hadir sosok yang kebal hukum. Bagaimana mungkin? Apakah karena dia bernama Nurdin Halid, anggota DPR/MPR dari Fraksi Karya Pembangunan dan mantan direktur utama Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) Hasanuddin, juga Direktur Utama PT Goro Yudhistira Utama yang mengelola pusat perkulakan Goro?
Siapa pun dia, tuntutan bebas telah mengundang gelombang reaksi. Selasa pekan lalu, keluarga besar fakultas hukum di Ujungpandang menggelar aksi protes. Mereka juga menuntut agar Jaksa Agung Andi M. Ghalib mengundurkan diri. Hebatnya, reaksi keras datang pula dari kejaksaan. Baik Jaksa Agung?melalui kepala hubungan masyarakatnya, Soehandoyo?maupun Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Bahtiar Fachri Nasution, menyatakan bahwa tim jaksa penuntut umum yang diketuai Mustafa Chani telah melakukan "penyimpangan prosedur". Soalnya, tim jaksa tidak menuruti instruksi Jaksa Agung yang memerintahkan agar Nurdin tidak dituntut bebas. "Mereka akan ditindak tegas oleh Jaksa Agung," tutur Soehandoyo.
Tak ayal lagi, "jeweran" dari Jakarta itu semakin mengharu-biru suasana. Padahal, kasus Nurdin Halid sejak awal sudah diwarnai oleh kontroversi yang kental. Pembaca tentu masih ingat, pada 15 Desember 1998, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan saat itu, Gagoek Soebagyanto, tergusur gara-gara terlalu bersemangat untuk mengegolkan kasus Nurdin Halid ke pengadilan. Gagoek, yang sudah 35 tahun menjadi jaksa, dipercepat pensiunnya oleh Jaksa Agung?masa pensiunnya resmi baru mulai 1 Maret lalu. Anak buah Gagoek, Abdul Rasyid, yang menjabat Kepala Hubungan Masyarakat, juga didemosi ke Irianjaya.
Sebelum konfrontasi Gagoek-Nurdin Halid, telah meletus perang aksi unjuk rasa antara kelompok yang meminta Nurdin segera diadili dan kelompok yang menuntut agar Gagoek dicopot dari jabatannya. Perseteruan Gagoek dan Nurdin berlanjut dalam bentuk teror dan saling menuntut. Tak gentar, Gagoek tetap melanjutkan pengusutan kasus Nurdin, yang sudah dua kali dihentikan penyidikannya oleh dua kepala kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan sebelum Gagoek.
Menurut Gagoek, sebagaimana pula dakwaan tim jaksa pimpinan Mustafa Chani, korupsi dilakukan Nurdin selama menjadi Direktur Utama Puskud Hasanuddin pada 1992 sampai 1997. Modusnya, Puskud membeli langsung cengkeh dari petani dengan harga rendah?seharusnya cengkeh petani dibeli KUD, untuk kemudian dijual ke Puskud. Setelah itu, Puskud menjual cengkeh tadi dengan harga tinggi ke Badan Penyangga Pemasaran Cengkeh (BPPC). Nurdin juga diduga menggelapkan dana sumbangan wajib khusus petani (SWKP) cengkeh dan dan modal penyertaan KUD.
Kendati didakwa korupsi Rp 115 miliar, Nurdin, yang dikenal sebagai pengusaha sukses dan aktif di pelbagai organisasi termasuk dunia sepak bola, tetap "berada" di atas angin. Ia tak kunjung ditahan jaksa. Bahkan, dua dari lima anggota tim jaksa pimpinan Mustafa Chani belakangan mengundurkan diri. Tiga orang saksi kunci kasus itu, yakni Hamka B. Kady dan Idham Mannaga?keduanya bawahan Nurdin?serta seorang mitra bisnis Nurdin, Jack Tanim alias Tauke Alo, tak jelas rimbanya.
Di persidangan, sebanyak 35 saksi malah mengingkari keterangan mereka di berita acara pemeriksaan sebelumnya. Ada yang mengaku ditekan dan dipaksa jaksa, ada pula yang mengatakan bahwa kesaksiannya dulu keliru, dan ada yang tak tahu-menahu seluk-beluk kasus Nurdin.
Puncaknya, tim jaksa Mustafa Chani menuntut bebas Nurdin. Sebagian dakwaan, menurut jaksa, tak terbukti. Sebagian lagi, unsur melawan hukumnya dianggap hilang lantaran adanya alasan pembenaran. Contohnya, pada pembelian langsung cengkeh petani oleh Puskud. Menurut jaksa, hal itu dilakukan karena KUD tak punya uang. Lagi pula, "Tak ada petani dan KUD yang merasa dirugikan," demikian Mustafa Chani. Begitu pula penggunaan dana SWKP pada sejumlah bank, menurut jaksa hal itu dilakukan karena permintaan Puskud?bukan inisiatif Nurdin.
Seperti disebutkan di bagian awal cerita ini, tuntutan bebas itu disambut dengan sangat suka cita oleh Nurdin dan massa pendukungnya. Tepuk tangan terdengar keras. Lain halnya Mustafa Chani yang jatuh pingsan, padahal oleh ketua majelis hakim Soewito yang juga Ketua Pengadilan Negeri Ujungpandang, ia sudah diberi kesempatan untuk istirahat. Sang jaksa bukan saja lesu, tapi wajahnya pucat dan matanya merah berair. Beberapa kali ia meringis kesakitan, sembari tangannya mendekap dada kirinya. "Kami tidak tidur sampai pagi. Jadi, begini keadaannya," cerita rekan Mustafa, Kasim Husein.
Kendati bekerja habis-habisan, tim Mustafa dianggap melenceng dari instruksi Jaksa Agung tanggal 11 Maret lalu. Instruksi yang memerintahkan agar Nurdin Halid tak dituntut bebas itu diteken oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Antonius Sujata. Pada 11 Maret itu juga, ia disampaikan secara lisan melalui hubungan telepon kepada petugas piket di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Esoknya, sehari menjelang tuntutan, nota itu dikirim lewat faksimile ke alamat yang sama.
Mestinya, instruksi Jaksa Agung itu disampaikan lagi oleh pihak kejaksaan tinggi kepada Kejaksaan Negeri Ujungpandang, untuk selanjutnya diberitahukan kepada tim pimpinan Mustafa. Namun, Mustafa, yang menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, mengaku tidak pernah menerima nota telepon dimaksud. "Bila Kejaksaan Agung hendak memeriksa, saya siap mempertanggungjawabkannya," ujarnya.
Jaksa Kasim Husein malah menuturkan bahwa tuntutan mereka sudah merupakan hasil perbaikan dari Kejaksaan Agung. Ia tak menyebutkan bagian mana dari tuntutan yang direvisi Kejaksaan Agung. Yang jelas, "Tuntutan bebas itu berdasarkan fakta-fakta di persidangan," katanya.
Bagi Gagoek, yang sedang berduka karena ibunya meninggal di Madiun, Jawa Timur, isi nota telepon Jaksa Agung yang berbunyi "terdakwa jangan dituntut bebas" terasa aneh. Selama menjadi jaksa, ujarnya, petunjuk dari Kejaksaan Agung selalu bersifat tegas dan jelas: menuntut hukuman sekian tahun penjara atau membebaskan terdakwa.
Karena itu, Gagoek menduga munculnya nota telepon Jaksa Agung setelah tuntutan bebas yang menggemparkan itu tak lepas dari sikap Jaksa Agung yang tak serius memproses perkara Nurdin. Seraya mengingatkan penggusuran atas dirinya, gara-gara Nurdin, Gagoek berkata, "Itu hanya upaya untuk mencari kambing hitam, dengan menjebak tim jaksa penuntut umumnya."
Sinyalemen Gagoek ini langsung ditampik oleh Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Agung, Soehandoyo. "Kalau dianggap tidak serius, buat apa kami mengajukan Nurdin ke pengadilan? Apa mau jadi bahan tertawaan orang?" ucapnya. Lagi pula, menjelang tuntutan terhadap Nurdin, tambah Soehandoyo, Jaksa Agung Andi Ghalib sedang berada di Amerika. Selain itu, banyak kasus lain yang jauh lebih besar ketimbang perkara Nurdin.
Soehandoyo mengakui bahwa tim jaksa penuntut umum mengirimkan lebih dulu rencana tuntutan ke Kejaksaan Agung. Masalahnya, konstruksi hukum dan kesimpulan dari rencana tuntutan itu sudah mengarah pada tuntutan bebas. "Kalau Kejaksaan Agung menentukan hukumannya, tapi jaksa penuntut umum tak memperbaiki naskah tuntutan, nanti jadinya jomplang," kata Soehandoyo.
Berdasarkan itu, Jaksa Agung hanya menggariskan bahwa terdakwa tidak dituntut bebas. Dengan pengarahan begitu, diharapkan tim jaksa mau mengonsultasikan lagi tuntutannya dengan Kejaksaan Agung. Untuk itu, bila perlu, sidang tuntutan ditunda, toh terdakwa tidak ditahan. "Kami berharap agar tim jaksa jangan menyerah dulu. Sebab, masih ada peluang untuk menghukum terdakwa. Masih ada saksi-saksi yang bisa mendukung pembuktian dakwaan," katanya menambahkan.
Apa mau dikata, tuntutan bebas sudah dikumandangkan. Memang, kata akhir tergantung pada majelis hakim yang akan memvonis Nurdin pada Senin pekan ini. Menurut mantan hakim agung Adi Andojo, majelis hakim tetap bebas memutus, jadi tak harus terikat dengan tuntutan jaksa. Masalahnya, seperti diutarakan mantan jaksa Andi Hamzah?yang menganggap tuntutan bebas terhitung nekat?kondisi itu bisa membuat hakim gampang membebaskan terdakwa, tapi juga sulit menjatuhkan hukuman. Kalau bagi Mustafa Chani, kasus Nurdin Halid terlalu berat. Bukan mustahil kasus itu juga akan sangat membebani majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis, Senin pekan ini. Bukan saja hal itu karena tuntutan bebas dari jaksa bisa menyebabkan preseden yang tidak baik, juga karena kemungkinan adanya "instruksi" langsung yang, lagi-lagi, dilayangkan dari Jakarta. Kalau sudah begitu, jangan salahkan masyarakat jika mereka semakin tidak percaya, baik pada hakim, jaksa, maupun pengacara.
Happy Sulistyadi, Tomi Lebang (Ujungpandang) dan Hardy R. Hermawan (Jakarta)
|