|
|
| |
Edisi. 03/XXIIIIIIII/23 - 29 Maret 1999
|
|
| Mitra KSO Telkom Dililit Kabel |
Sekarang giliran cerita soal Telkom. Badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang telekomunikasi ini baru saja membuat pening mitra KSO (kerja sama operasi)?terdiri dari gabungan perusahaan lokal dan asing. Masalahnya, DPR tidak setuju dengan pola KSO karena dianggap hanya merugikan Telkom saja. Menurut anggota DPR Komisi IV, KSO sama sekali tidak mentransfer teknologi. Modal KSO juga dipinjam dari bank, hal yang bisa saja dilakukan oleh Telkom.
Sebelumnya, mitra KSO juga sudah direpotkan dengan masalah kenaikan tarif yang hanya naik 15 persen dari yang direncanakan 24 persen. Sialnya, Telkom tidak mengabarkan perubahan itu kepada mitra KSO. Akibatnya, mitra KSO yang punya hubungan dengan bank-bank terancam tidak mendapat kelanjutan kredit. Itulah yang membuat mitra KSO gondok.
Protes DPR tentang kehadirang mitra KSO membuat pemerintah kebingungan. Kalau dibubarkan begitu saja, Telkom harus membayar ganti rugi sekitar Rp 4,2 triliun karena kehadiran KSO itu bermula dari Undang-Undang No. 3/1989 yang membuka peluang bagi swasta dalam pembangunan telekomunikasi. Setelah proses negosiasi, terpilih lima mitra KSO Telkom yang merupakan gabungan dari perusahaan Indonesia dengan asing, seperti PT Airwest International, PT Mitra Global Telekomunikasi Indonesia (MGTI). Tujuan dari pembentukan KSO itu sendiri menurut memorandum of understanding (MoU) tanggal 5 Juni 1998 adalah untuk menambah satuan sambungan telepon (SST).
Setelah tarif Telkom diprotes, kini giliran Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang urung menaikkan harga setrumnya. Rabu pekan lalu di DPR, Dirut PLN Adhi Satriya mengusulkan kenaikan tarif dasar listrik sebesar 18 persen untuk semua golongan tarif. Menurut Satriya, usulan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah dan sudah dicantumkan pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PLN 1999. Tarif listrik sebesar Rp 210 per kwh akan bertambah sekitar Rp 40.
Kenaikan ini, menurut PLN, untuk mengurangi beban subsidi yang ditanggung pemerintah. Pada 1998, pemerintah harus mengeluarkan Rp 8,4 triliun untuk subsidi listrik, dan pada APBN 1999/2000 ditetapkan subsidi sebesar Rp 10 triliun. Namun, Adhi Satriya tidak yakin apakah rencana subsidi listrik di APBN itu bisa cukup. Itu sebabnya kenaikan 18 persen diusulkan?kenaikan yang direncanakan juga untuk memenuhi target keuangan PLN.
Untungnya, pemerintah, melalui Menteri Pertambangan dan Energi Kuntoro Mangkusubroto, menolak usulan PLN. Katanya, pemerintah sama sekali tidak keberatan untuk tetap memberikan subsidi walaupun jumlahnya naik. Apalagi pemerintah sudah janji bahwa pada tahun 1999 ini tidak akan ada kenaikan tarif listrik. Jadi, warga Pulau Madura masih bisa menikmati tarif listrik lama, kalau listrik sudah kembali menyala.
ADA korupsi di Paiton I? Pembangkit tenaga listrik milik swasta di Jawa Timur itu sempat mengundang kecurigaan Edison International, mitra asing PT Batu Hitam Perkasa, perusahaan milik Hashim Djojohadikusumo. Edison kemudian melakukan investigasi internal tentang proyek listrik tenaga batu bara senilai US$ 2,5 miliar tersebut. Pengacara Edison, Munger, Tolles & Olson, bekerja keras mewawancarai mantan pegawai yang masih aktif di Edison Mission Energy tentang dugaan korupsi dan terlalu tingginya harga jual listrik.
Masalahnya, Batu Hitam yang punya 15 persen saham di Paiton itu diduga sama sekali tidak menyetor modal. Nah, Edison, yang punya 40 persen (General Electric Capital punya 12,5 persen dan Mitsui & Co punya 33 persen), dicurigai memberikan pinjaman "bawah tangan" untuk Batu Hitam. Selain itu, menurut kesepakatan antara Batu Hitam, Edison, dan PLN (Perusahaan Listrik Negara) pada 1994, harga jual listrik sebesar 8 sen per satu kilowatt hour (kwh). Namun, karena krisis ekonomi yang membuat nilai rupiah terdepresiasi, pemerintah?dalam hal ini PLN?mengatakan tak mampu membayar setinggi itu. Akibat belum ada kesepakatan harga, proyek Paiton tidak dapat berjalan sesuai dengan rencana.
Namun, setelah diselidiki, ternyata tidak ditemukan paksaan terhadap Edison dalam menjalankan proyek Paiton I. Hashim terbukti menyetor modal senilai saham yang dimiliki. Satu-satunya masalah adalah tarif listrik Paiton yang kelewat tinggi, bahkan tertinggi di Indonesia. Nah, bagaimana bisa "membujuk" PLN?
| Habibie Berubah, Indorayon Tutup |
Presiden B.J. Habibie memutuskan untuk menutup sementara kegiatan pabrik bubur kertas (pulp) dan kertas PT Inti Indorayon Utama di Sumatra Utara. Masalahnya, Indorayon dinilai telah merusak lingkungan di sekitar Danau Toba. Penduduk di daerah wisata tersebut sudah sejak lama memprotes kehadiran Indorayon yang ternyata juga memproduksi bahan-bahan kimia berat untuk membuat bubur kertas. Bahkan, rangkaian protes dan demonstrasi itu sampai mengakibatkan hilangnya nyawa beberapa penduduk setempat.
Karena korban yang ditimbulkan oleh Indorayon sudah terlalu besar, Presiden Habibie menugaskan Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), sebuah kelompok lingkungan hidup, untuk mengkaji ulang dampak perusakan lingkungan oleh Indorayon, dalam dua minggu ini. Menurut Midian Sirait, Ketua YPDT, penyelidikan terhadap Indorayon itu harus dapat menghasilkan prasyarat kelayakan (terms of reference).
Yang menarik, keputusan Habibie untuk menyetop operasi Indorayon itu menghapus keputusannya terdahulu sebagai Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Dulu, Habibie-lah yang ngotot agar Indorayon bisa beroperasi di sekitar Danau Toba, walaupun Menteri Lingkungan Hidup, Emil Salim, tidak setuju. Namun, karena mantan presiden Suharto, Indorayon lolos. Nah, sekarang Indorayon tergantung Habibie lagi.
| Menjelang Monitoring Devisa |
LAMA jadi isu, akhirnya beleid monitoring devisa dikeluarkan juga. Laporan perkembangan kondisi ekonomi Indonesia ke IMF, 16 Maret lalu, menyebut bahwa Indonesia perlu lebih serius melakukan monitoring devisa. Itu tertulis di butir terakhir laporan: "Dengan bantuan teknis dari IMF, Bank Indonesia (BI) telah membuat kemajuan dalam mengembangkan sistem monitor devisa. Bagian statistik IMF akan memberikan bantuan teknis untuk tiga bulan mendatang dan sistem pengawasan diharapkan sudah jadi pada Juni 1999."
Nah, mengapa tiba-tiba Indonesia memunculkan lagi masalah monitoring devisa? Rupanya pengawasan devisa yang dilakukan selama ini sama sekali tidak efektif. Menurut Achjar Ilyas, Direktur BI Bidang Hukum, peraturan pengawasan devisa sekarang ini tidak lengkap dan rancu. Sebab, Undang-Undang No. 32/64 masih menganut devisa yang dikontrol, sedangkan Peraturan Pemerintah No. 1/82
merupakan aturan devisa bebas.
Sementara aturan rancu, devisa yang mengalir ke luar juga deras.
Sejak awal krisis, Juli 1997, ditaksir sudah US$ 23 miliar terbang ke luar negeri. BI terlambat mengawasi ini? "Saya pikir terlambat atau tidak itu relatif, karena pengaturan devisa itu berlaku untuk jangka panjang," kata Achjar.
|
|
| |
|
|
| buatan Radja|endro |
Majalah
Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

|
|
| |
|
|
|
|