Pesangon Kecil, Nasabah pun Telantar Karyawan bank terlikuidasi melakukan aksi mogok. Pencairan dana nasabah terhambat. Pemilik bank tak jelas di mana rimbanya. Akan dibiarkan sampai kapan? |
SEPANJANG pekan silam, Jakarta serta beberapa kota besar seperti Bandung, Surabaya, dan Medan diguncang aksi protes karyawan bank terlikuidasi. Aksi ini berkesan dramatis. Sebab, kekuatannya terletak bukan pada usaha mengancam pihak majikan, tapi pada upaya memboikot nasabah bank. Mungkin kata "memboikot" tidak terlalu tepat, tapi pengunjuk rasa berdasi itu memang menolak melayani nasabah dalam urusan pemindahbukuan dana nasabah ke bank pembayar. Tujuannya tentu bukan untuk mencelakakan nasabah, tapi lebih diarahkan ke otoritas moneter: agar tuntutan pesangon 10 kali lebih besar dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 3 Tahun 1996 bisa dipenuhi. Aneh memang, yang dituntut lain, yang menjadi korban justru nasabah yang tak punya wewenang apa-apa.
Untuk saat ini, fenomena itu berkesan unik. Lihatlah, ratusan orang muda berpakaian hitam-hitam mengelompok dalam dua ruangan seluas 40 meter persegi. Mereka membaca selawat bersama-sama. Dinding dan kaca ruangan itu seakan ikut berteriak karena dipenuhi poster warna-warni. Dan pada daun pintu, tersemat dua lembar kertas bertuliskan, "Maaf untuk sementara nasabah belum dapat dilayani karena kami tengah menyelesaikan permasalahan keuangan dengan pemilik bank." Yang menyebut dirinya kami adalah karyawan Bank Intan, yang 13 Maret silam ditutup pemerintah bersama 37 bank lainnya. Sampai Jumat lalu, sudah empat hari kantor bank milik Fadel Muhammad itu "diduduki" karyawannya.
Suasana yang lebih teduh bisa dijumpai di Kantor Pusat Bank Dharmala di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Puluhan karyawan terlihat santai dan asyik berkaraoke. Sebagian lainnya tampak bermain game, sementara yang lain lagi ngrumpi sambil mengudap snack. Suasana yang hampir-hampir mirip terlihat di banyak kantor bank yang ditutup. Tak ada transaksi. Yang ada cuma karyawan bank yang mogok dan tak mau melayani nasabah.
Para karyawan itu menyatakan akan tetap berdemo sampai tuntutan mereka berupa pesangon 10 kali ketentuan yang diatur dalam Pasal 25 Permenaker No. 3/1996 dipenuhi pemerintah. Mereka bersikeras menuntut 10 kali pesangon, padahal pemerintah hanya mau menalangi dua kali. Menurut Ketua Umum Komite Pekerja Bank Beku Kegiatan Usaha, Dede Syafaruddin Yusuf, keputusan itu tidak realistis karena inflasi sangat tinggi dan peluang bekerja di sektor perbankan menipis. "Tuntutan itu hanya agar kami survive," kata Dede.
Sebaliknya, Aulia Kemalsjah Siregar, kuasa hukum Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang menangani pembayaran talangan pesangon, menilai tuntutan itulah yang tidak realistis. "Pemerintah kan cuma ingin membantu. Banyak, lo, bank yang benar-benar jelek dan tak mampu membayar pesangon," kata Kemal. Untuk 17 bank kategori C, dengan membayar pesangon dua kali peraturan menteri tenaga kerja, BPPN sudah menganggarkan Rp 340 miliar bagi 8.000 karyawan.
Tapi, bagi karyawan bank yang kini menjadi penganggur, jumlah itu tak berbicara apa-apa. Mereka bersikukuh memblokir data nasabah dan sebagian lagi tak mau memberikan verifikasi. Di Bank Intan, misalnya, karyawan menyandera kunci-kunci, khususnya kunci bank data dan juga verifikasi data nasabah. Padahal, verifikasi itu sangat penting karena yang paling tahu posisi nasabah adalah pejabat bank yang bersangkutan. "Ini bukan penyanderaan, tapi penyelamatan," kata Gerits De Fretes, Ketua Forum Karyawan Bank Intan.
Menurut Gerits, sebetulnya semua data nasabah sudah diserahkan ke BPPN. Yang belum ada verifikasinyalah yang masih ditahan karyawan. "Nasabah enggak perlu cemas. Kita jamin dana mereka tetap aman, dan utuh," Gerits menambahkan. Sikap keras itu juga muncul karena karyawan menilai Fadel tidak mau bertanggung jawab. "Dia terlalu banyak menyanyi di luar," katanya. Sebetulnya pesangon yang mesti dibayar Fadel cuma Rp 6,8 miliar, tapi kewajiban lain yang harus dibayarnya mencapai Rp 401,5 miliar, 10 kali lipat dana pihak ketiga.
Menurut Direktur Bank Indonesia, Subarjo Joyosumarto, sampai pekan lalu masih ada lima bank yang belum ada data dan verifikasinya, sementara 17 bank sudah lengkap data dan verifikasinya. Sedangkan 16 bank yang lain datanya lengkap tapi verifikasinya belum ada. Karena itu, BPPN akan menerjunkan orangnya ke bank-bank tersebut untuk verifikasi. Adapun untuk lima bank tadi, jika sampai batas tertentu belum ada penyelesaian, BPPN akan melaksanakan rencana darurat (contingency plan), yang kini belum bisa diungkapkan.
Namun, menurut Subarjo, langkah praktis yang kemungkinan akan ditempuh adalah membayar dana nasabah sesuai dengan posisi akhir Februari. Ketika penyerahan uang dilakukan, nasabah akan menandatangani surat pernyataan: jika dananya kelebihan, akan dikembalikan; dan kalau kurang, akan ditambah. Pokoknya, pemerintah berusaha mengembalikan dana nasabah dalam 180 hari setelah hari-H. Dalam hal ini, tugas Bank Indonesia hanya membantu BPPN menyelesaikan persoalan itu karena sebetulnya semua persoalan likuidasi bank ditangani BPPN.
Menurut juru bicara BPPN, R. Christovita Wiloto, lembaganya sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk membantu karyawan bank yang ditutup. Selain mengontrak 70 persen dari 17 ribu karyawan yang kehilangan pekerjaan setidaknya selama dua bulan, BPPN juga mencarikan perusahaan yang sedang membutuhkan pegawai. Kedengarannya agak menjanjikan, tapi apakah karyawan berdasi bisa dengan mudah diyakinkan? Mereka terbiasa menyaksikan trik-trik bisnis, dan kali ini giliran mereka yang memainkan trik-trik itu.
M. Taufiqurohman, Dwi Arjanto, Dwi Wiyana, dan Iwan Setiawan
|