Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 03/XXIIIIIIII/23 - 29 Maret 1999
   
Ekonomi dan Bisnis

DOT, Tercela atau Terpidana

Siapa masuk daftar orang tercela alias DOT? Pertanyaan standar seperti itu terus berulang setiap kali ada penutupan bank. Agak membosankan. Padahal, ada atau tidak bank ditutup, DOT jalan terus. Berdasarkan peraturan, Bank Indonesia (BI) akan selalu meneropong semua pemilik dan pengurus bank, baik ketika bank itu lancar beroperasi maupun ditutup. Tak semua pemilik dan pengurus bank yang ditutup akan masuk DOT. Sebaliknya tak semua pemilik dan pengurus bank yang hidup bebas dari stempel DOT.

Pada dasarnya, anggota DOT adalah bankir yang melakukan malapraktek perbankan. Siapa mereka itu? Menurut Surat Keputusan Direksi BI, bankir yang melakukan transaksi fiktif, yang menggelar kolusi dengan nasabah, yang mempraktekkan usaha bank dalam bank, yang melakukan window dressing alias pembedakan pembukuan, yang menggelapkan atau melakukan manipulasi, sehingga merugikan bank, semuanya masuk dalam DOT.

Daftar "hitam" ini memang diperlukan secara internal untuk mencegah masuknya orang-orang yang "tercela" ikut mengurusi bank. Apakah publik lantas tak boleh mengintip? Silakan berdebat. Tapi, menurut aturan yang dibuatnya sendiri, BI tak membolehkan masyarakat ikut melongok daftar rahasianya itu.

Bagi publik, siapa pun yang masuk daftar DOT sebenarnya tidaklah penting. Yang lebih perlu, sebagian dari anggota DOT berpeluang mendapat tuduhan sebagai pelaku tindak pidana perbankan. Memanipulasi pembukuan adalah kriminal. Membuat usaha bank dalam bank juga merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, tak penting seseorang masuk DOT atau tidak. Yang lebih perlu, mereka harus diserahkan ke penyidik agar diperiksa apakah mereka sudah melakukan tindak pidana kriminal atau tidak.Kalau terbukti, mereka akan masuk menjadi anggota Dot alias daftar orang terpidana.

Nah, BI, sesuai dengan aturan yang mereka buat, memang tak mengumumkan DOT. Tapi BI memublikasikan para pemilik dan pengurus bank yang tak lolos uji kebenaran dan kelayakan alias fit and proper test. Uji ini dilakukan untuk menyaring agar para bankir yang reputasinya jelek tak lagi ikut mengurusi bank.

Apakah mereka yang tak lulus uji fit dan proper otomatis masuk DOT? Tak ada jawaban yang meyakinkan. Yang pasti, di antara mereka itu ada nama ngetop seperti Bambang Trihatmodjo, Siti Hediati, dan Mucthar Mandala. Apakah mereka anggota DOT? Artikan sendiri sajalah. Kalaupun tak masuk DOT, mereka pasti sudah masuk dot (daftar orang ternama).


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data