Mereka tak Bisa Lenggang Kangkung Bank ditutup, bank-bank diambil alih. Lalu bagaimana tanggung jawab pemilik bank? |
Harus diakui, buruknya tingkat kesehatan perbankan Indonesia bukan melulu gara-gara kesambet krisis ekonomi. Krisis jelas punya sumbangan. Harga dolar menanjak, dan suku bunga rupiah yang terpaksa diangkat ke awang-awang membuat bank muntah darah. Kredit macet membengkak, bank merugi karena biaya untuk membayar bunga lebih besar dari pendapatan.
Tapi bukan cuma itu. Ada banyak bankir yang punya andil besar ikut merobohkan banknya sendiri. Dalam kasus seperti ini, krisis cuma pintu yang membuka kedok sehingga borok bank terbuka lebar.
Sebenarnya, sudah lama bank-bank dikelola dengan cara sembrono. Sejumlah bank asyik menggemukkan diri tanpa mau menambah modal, bank yang lain mengobral kredit tanpa mempedulikan kelayakan usaha. Kredit lebih banyak mengalir gara-gara lobi di meja restoran atau lapangan golf, ketimbang analisis proyek yang benar. Pinjaman untuk grup atau keluarga sendiri dinomorsatukan. Kadang-kadang, kredit harus pula dicairkan untuk memperlancar lobi politik.
Bankir yang lain meminjam dolar (ke kreditur luar negeri), atas nama bank, untuk kepentingan sendiri. Hasilnya kadang dimainkan dan didagangkan di pasar uang, sering pula dipakai untuk menggemukkan usaha keluarga. Penyimpangan makin menjadi-jadi karena kebetulan pengawasan juga longgar.
Nah, untuk dosa-dosa seperti ini, apakah para pemilik bank bisa lepas tangan begitu saja? Tentu saja tidak kalau aturan ditegakkan. Berdasarkan undang-undang, bankir yang memberikan kredit untuk grup sendiri di atas ketentuan bisa kena vonis penjara enam tahun dan denda miliaran rupiah. Untuk bankir yang mencoba-coba memanipulasi data (sehingga kredit ke grup, misalnya, tampak lebih rendah dari semestinya) akan kena gebuk lebih keras: kurangan sampai 15 tahun!
Itu baru dari segi hukum. Dari finansial? Mereka juga tak bisa lenggang kangkung. Ditutup atau diambil alih pemerintah, dua-duanya punya risiko finansial yang berat. Menurut peraturan, jika bank dibredel (dibekukan izin operasinya) atau dilikuidasi, semua kewajiban bank—untuk sementara—ditanggung pemerintah. Tapi kelak ada hitung-hitungan. Pemilik harus membayar semua kewajiban bank dikurangi kekayaan bank bersih.
Lalu bagaimana jika banknya diambil alih? Menurut aturan, hak pemilik terhadap bank sudah habis, nol. Tapi kewajibannya tetap melekat. Pemilik tetap harus membayar seluruh utangnya kepada bank. Keluarga Bakrie, pemilik Bank Nusa Nasional (BNN), misalnya, harus tetap membayar pinjamannya ke BNN. Menurut sumber TEMPO, utang Grup Bakrie di BNN mencapai Rp 2,5 triliun.
Berat? Mungkin saja. Tapi, bagi Bakrie, keputusan pemerintah untuk mengambil alih BNN masih menguntungkan. Soalnya, jika putusannya BNN dibekukan, kewajiban Bakrie akan lebih besar. Menimbang aset BNN yang macet, seorang analis menghitung Bakrie harus membayar kewajiban sekitar Rp 5 triliun jika BNN ditutup.
Persoalannya, apakah tagihan seperti ini bisa dipastikan akan terbayar. Tak ada yang bisa menjamin. Tapi, dari dua bank yang diambil alih (BCA dan Danamon) saja, pemerintah punya tagihan Rp 60 triliun lebih. Dan hingga kini belum kedengaran ada yang terbayar.
|