Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 02/XXIIIIIIII/16 - 22 Maret 1999
   
Surat

Pemberdayan Masyarakat Adat, Mana?


SAYA sudah lama menunggu Presiden B.J. Habibie merealisasikan janjinya untuk meratifikasi berbagai konvensi internasional tentang hak asasi manusia, di antaranya Konvensi ILO 169 tentang Masyarakat Adat, di negara-negara merdeka. Ternyata, jangankan meratifikasi, Habibie menyebut kata "masyarakat adat" saja belum pernah saya dengar.

Bukan hanya Presiden Habibie, para pejabat pemerintahan dan wakil rakyat (baik pusat maupun daerah) pun tidak pernah terdengar bersuara agar keberadaan masyarakat adat (indigenous people) dan hak-haknya diakui. Padahal sebagian besar penduduk Indonesia ini adalah masyarakat adat.

Selama ini, eksistensi masyarakat adat dicap sebagai masyarakat terasing, perambah hutan (sehingga harus dimukimkan), peladang berpindah, dan aneka sebutan lain yang sesungguhnya merupakan penghinaan dan penindasan.

Hak-hak mereka dirampas demi, untuk, dan atas nama "pembangunan", "negara", "kepentingan nasional", dan aneka jargon penundukan. Lihat saja, seenaknya perusahaan HPH, HTI, perkebunan besar, dan pertambangan membabat kayu, menggusur kebun, mematikan anak-anak sungai, menghabiskan binatang buruan, serta memusnahkan keanekaragaman hayati di Kalimantan, Irian, Sulawesi, Sumatra, Jawa, dan lain-lain.

Berbagai upaya telah dilakukan masyarakat adat untuk memberdayakan diri, seperti mengelola hutan menurut kearifan mereka dan mengelola ekonomi menurut kemampuan mereka. Tapi upaya-upaya demikian sering dituding sebagai tindakan menghambat pembangunan. Aneka penolakan masyarakat adat terhadap aneka perusahaan (HPH, HTI, pertambangan, perkebunan besar, dan industri lainnya) hendaknya dilihat dalam perspektif di atas--bukan antipembangunan.

Menurut saya, jika eksistensi, hak-hak, dan kearifan asli masyarakat adat diakui pemerintah RI, berbagai konflik masyarakat adat dengan aneka perusahaan dan pemerintah bisa dihindari. Pernahkah pemerintah dan perusahaan duduk setara membicarakan permasalahan dengan mereka?

Edi Petebang

Pontianak

Alamat lengkap pada Redaksi


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data