Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXIIIIIII/02 - 8 Maret 1999
   
Investigasi

Rimba Dana Abadi

Dana abadi dari jemaah haji digunakan untuk membangun imaji politik Soeharto pada umat Islam.

Uang bisa bikin orang mabuk kepayang…,'' demikian salah satu bait lagu yang dinyanyikan rocker manis dari Bandung Nicky Astria. Memang, soal uang orang jadi tidak peduli apakah uang itu boleh digunakan atau tidak? Ada yang percaya bahwa dengan uang orang bisa membeli kekuasaan, kemasyhuran diri, atau apa pun.

Tidaklah heran, dengan prinsip itulah bekas Presiden Soeharto memperkenalkan konsep dana abadi. Artinya, dengan dana yang tidak habis-habisnya, kekuasaan akan selalu berada di tangan. Keyakinan itu dipegang kuat-kuat oleh Soeharto dan keluarganya sehingga mereka mampu membeli orang walaupun sudah tak berkuasa lagi.

Salah satu sumber dana abadi Soeharto adalah penyelenggaraan haji. Dana itu dikumpulkan dari pungutan dan selisih antara ongkos haji yang dibayarkan jemaah dengan biaya yang dikeluarkan Departemen Agama (Depag)

Dibilang selisih, seharusnya kecil, tapi faktanya dana itu sangat besar. Posisi terakhir dana itu, menurut Mubarok, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Departemen Agama, sebesar US$ 15 juta atau Rp 327,55 miliar. Dana itu tersimpan dalam bentuk deposito di Bank BNI, Bank Bumi Daya (BBD), dan Bank Exim.

Disebut dana abadi, karena dana yang cukup besar itu tidak bisa diutak-atik keberadaannya, kalaupun mau digunakan hanya bunganya saja yang diambil. Namun, Depag tidak mengenal istilah dana abadi. "Di dalam pembukuan Departemen Agama, kami tidak mengenal isitilah dana abadi. Pada saat saya menjabat, itu disebut dana brankas besi,'' kata Amidhan.

Dari mana datangnya dana itu? Menurut Amidhan, dana itu diperoleh dari efisiensi penyelenggaraan haji. Efisiensi yang dimaksud ternyata berasal dari uang asuransi Perang Teluk yang dikembalikan, selisih kurs, bunga setoran biaya perjalanan haji, sewa rumah di Arab Saudi, keagenan Garuda Indonesia, free seat, dan pungutan lainnya.

Jadinya, tiap tahun dana yang masuk tidak tetap. Bila dilihat jumlahnya, efisiensi yang dimaksud tentu bukannya tidak sengaja, tetapi merupakan pungutan yang dibebankan kepada calon haji. Beban itu yang terbesar datang dari kelebihan harga tiket pesawat. Juga dari refund tiket yang tidak digunakan—karena jemaah haji meninggal misalnya dan jemaah haji ONH-plus menggunakan pesawat reguler saat pulang. Tentu saja, ditambah pungutan lainnya yang digunakan untuk mengeruk keuntungan yang tidak bisa dihindarkan.

Pungutan dana abadi dimulai sejak 1970, namanya Dana Sosial Kerohanian Presiden. Dana itu disimpan dalam rekening atas nama Presiden Soeharto, rekening Dana Sosial/Kerohanian AN/AD/200 No.552. 000003, dan dikelola oleh Sekretariat Kabinet. Tapi tak ditemukan data pasti uang yang masuk antara 1970-1990.

Anggota Dewan Pertimbangan Agung bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Muas, menyebut itu sebagai semacam pungutan liar. Ini adalah dana yang dipungut dan dikelola oleh Sekretariat Kabinet RI sejak 1970 dari setiap jemaah yang akan naik haji.

"Dana ini tidak pernah dipersoalkan secara resmi oleh pemerintah. Padahal seharusnya Departemen Agama mempersoalkan posisi dana kerohanian presiden ini," ujar Muas.

Pada awal 1970-an, besarnya pungutan per jemaah itu tak diketahui. Menurut sumber TEMPO, semua sisa ONH langsung diserahkan kepada Presiden. Baru mulai 1986 pungutan itu ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jemaah. Setahun berikutnya, pungutan itu turun menjadi Rp 30 ribu per jemaah dan pada 1988 Rp 20 ribu per jemaah. Dari 1989 sampai dengan 1998 tiap jemaah dikutip Rp 10 ribu. Pungutan berhenti sejak 1999.

Dalam catatan Departemen Agama yang diperoleh dari Bank Indonesia, pada 1990 dana itu hanya Rp 14 miliar dan berasal dari pungutan yang dikutip dari setiap calon jemaah haji. Setiap tahun dana hasil kutipan itu diperoleh Rp 4,5 miliar. Belakangan, beberapa bulan setelah Soeharto turun, Departemen Agama baru mengetahui bahwa dana itu tinggal bersisa Rp 2,9 juta. Masya Allah!

Selain dari pungutan dana sosial kerohanian, dana abadi juga datang dari bunga deposito bank hasil pembayaran ONH para jemaah. Saat Menteri Agama dijabat oleh Tarmizi Taher, bunga itu langsung menjadi dana abadi haji.

Sumber lain datang dari biaya asuransi Perang Teluk selama 1991-1993 yang dikembalikan Garuda Indonesia ke kas Badan Pengelola Dana Ongkos Naik Haji Indonesia sebesar US$ 3,8 juta. Badan pengelola dana abadi itu baru dibentuk pada 1996. Bentuk badan hukum itu pun berdasarkan keputusan Presiden No.36 tahun 1996 dan berkantor di Wisma Granadi—gedung milik keluarga Cendana—Kuningan, Jakarta Selatan.

Setiap tahun, bunga dari dana abadi itu dilaporkan hanya sebesar Rp 45 miliar. Padahal, kalau dihitung dari tingkat bunga deposito bank yang terkecil saja, minimal 20 persen, seharusnya bunga bank yang diperoleh mencapai Rp 80 miliar.

Ke mana dana itu pergi? Ini memang pertanyaan banyak orang. Selama ini tidak ada laporan yang transparan mengenai masuk dan keluarnya dana tersebut. Orang pun takut mempertanyakannya termasuk juga Majelis Ulama Indonesia.

Soeharto menunjuk dua orang pejabat Sekretariat Negara, Ali Affandi dan A.J. Bambang Sutanto, untuk mengelola dana itu. Hanya mereka yang bisa menarik uang itu dari bank. Itu pun dengan syarat harus ada persetujuan Presiden Soeharto. Orang-orang Departemen Agama hanya tahu dana itu ada, tapi tak bisa berbuat apa-apa. Para pegawai Departeman Agama yang tahu dana itu hanya bisa menggerutu di belakang.

Akan tetapi pejabat-pejabat tertentu di Depag, mulai dari tingkat direktur sampai menteri agama kebagian bunga dari dana abadi itu. Juga pengurus Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) pimpinan Sulastomo.

Soeharto menggunakan dana itu untuk kepentingan politiknya dan meningkatkan citranya di kalangan umat Islam. selama 1994-1998, dari bunga dana abadi itu sudah dikeluarkan Rp 197 miliar lebih untuk sumbangun kepada masjid, pondok pesantren, rumah sakit, dan proyek-proyek lainnya. Namun, menurut sumber TEMPO, seorang bekas pejabat di Departemen Agama, bantuan yang diberikan Soeharto hanya kepada umat atau organisasi masyarakat (ormas) Islam yang loyal kepada Golongan Karya dan pemerintah.

Soeharto juga memakai dana itu, sebesar Rp 50 miliar, untuk membangun Bayt Al-Qur'an dan Museum Istiqlal yang ada di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) juga untuk penyertaan saham di Bank Muammalat Indonesia sebesar Rp 19,99 miliar, tapi sampai dengan 1998 baru disetor Rp 10 juta.

Belum jelas pula bagaimana dana ini akan dikelola oleh Kabinet Reformasi. Menurut Mubarok, Menteri Agama Malik Fadjar sedang menjajaki kemungkinan investasi dalam bentuk lain. "Mungkin dalam bentuk kredit lunak untuk pengusaha kecil,'' katanya.

Tapi, bolehkah dana milik jemaah haji dipakai secara sewenang-wenang? Seorang pengusaha perjalanan haji mengkritik penggunaan dana itu. "Apakah sah beramal tanpa izin yang berhak,'' kata pengusaha anggota Asosiasi Muslim Pengusaha Umrah dan Haji (AMPUH).

Memang, dana itu bukanlah hak pejabat Departemen Agama atau Presiden. Pengusaha itu menyarankan agar dana tadi dikembalikan dulu kepada yang berhak, yakni para jemaah haji, minimal minta izin mereka untuk menggunakannya. "Kalau sudah diizinkan atau direlakan baru boleh digunakan untuk kemaslahatan umat,'' ujarnya. Biar Afdal!


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data