Haji Incorporated: Bisnis, Kolusi, dan Manipulasi Selain membangkitkan bisnis besar di sepanjang prosesnya, yang sering tidak fair terhadap "konsumen"-nya, ibadah haji juga menyisakan sejumlah pertanyaan tak terjawab tentang kolusi dan manipulasi pengelolaan dana non-budgeter. Keengganan orang untuk mempersoalkan ibadah suci itu justru dimanfaatkan buat mengeduk keuntungan tanpa hambatan. |
Muslim yang baik, kata Alquran, percaya bahwa segala kekayaan dan kemakmuran—seperti hidup itu sendiri—datang dari Allah, dan niscaya kembali kepada-Nya. Mereka harus membayar zakat ketika mampu. Bahkan, jika lebih mampu, mereka wajib berhaji ke Tanah Suci.
"Apa yang diperoleh harus kembali kepada Yang Gaib." Dan jangan terlalu banyak tanya. Konsentrasi. Pasrah. Tutup mulut, mata, dan telinga. Hanya dengan itu, insya Allah, ibadah haji akan diterima. Haji yang mabrur.
Tapi uang setoran biaya perjalanan haji (BPH)—dulu ongkos naik haji (ONH)—bukanlah uang gaib. Setiap calon haji Indonesia tahun ini harus menyisihkan setidaknya Rp 20 juta untuk bisa memenuhi undangan Allah—biaya yang melonjak tajam dari tahun lalu akibat rontoknya rupiah.
Bukan gaib pula bisnis yang dibangkitkan oleh ritual tahunan ini. Ibadah haji telah menjadi industri wisata ziarah yang makmur. Dalam satu dasawarsa terakhir, omzetnya per tahun tak kurang dari Rp 1,5 triliun.
Sebagai ladang usaha, dia juga hampir tanpa risiko. Pertama-tama, tersedia pasar yang pasti (captive market). Dari 1995 sampai 1998, jumlah calon haji sekitar 200 ribu per tahun, sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi.
Krisis moneter dan ekonomi pun tak terlalu mengguncangkannya. Bahkan, ketika tahun ini jumlah calon haji anjlok 60 persen dari tahun lalu (hanya sekitar 70 ribu orang), omzetnya cuma turun sekitar 12,5 persen. Konsumenlah—para calon haji itu—yang harus menanggung lebarnya jurang rupiah dari dolar.
Kualitas layanan pun bisa diabaikan. Calon haji tidak diberi anjuran untuk memprotes, apalagi berdemonstrasi. Mereka harus tawakal menghadapi cobaan Tuhan, termasuk misalnya ikhlas menerima pelayanan akomodasi yang buruk (tutup mulut, mata, dan telinga).
Tapi, bahkan jika berani mengeluh, mereka tak punya pilihan. Bisnis perjalanan haji merupakan monopoli Departemen Agama. Kini ada banyak perusahaan swasta yang mengoperasikan jasa layanan ONH-plus, tapi mereka hanya bisa merebut pangsa pasar sangat kecil, sekitar 3 persen. Tak mengherankan. Departemen Agama hanya mau memberikan izin penyelenggaraan ONH-plus dengan salah satu syarat: tarifnya minimal dari US$ 5.000 (hampir dua kali lipat ONH biasa, yang besarnya US$ 2.730).
Matematika Biaya Haji| Perincian | Jumlah | | Transpor pesawat (US$ 1.200) ** | Rp 8.910.000 | | Biaya wajib di Arab Saudi | Rp 10.701.400 | | Ongkos hidup selama di Arab Saudi | Rp 4.000.000 | | Operasional dalam negeri | Rp 621.600 | | Uang bekal daerah | Rp 50.000 | | Total | Rp 24.333.000 | * Biaya perjalanan haji resmi 1999 = Rp 20.500.000 ** US$ 1 = Rp 7.425 | | Sumber: Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji | |
Pasar yang pasti. Struktur bisnis yang monopolistis. Praktek semacam dumping. Konsumen yang pasrah. Dan lengkaplah: bisnis yang "sempurna".
Industri jasa pelayanan haji di Indonesia dijalankan dengan konsep yang kapitalistis—jauh lebih kapitalistis dari yang mungkin bisa dilakukan perusahaan Amerika mana pun. Dalam sistem monopolistis, konsumen tak punya pilihan kecuali memakai jasa yang ada, berapa pun mahalnya. Dan tarif perjalanan haji Indonesia dikenal jauh lebih tinggi dibandingkan dengan negeri-negeri tetangga seperti Malaysia dan Australia—bahkan bisa dua kali lipatnya. (Lihat: Tabung Sepuluh Ringgit.)
Tamu Allah dari Tahun ke Tahun| Tahun | Jemaah (juta) | Kenaikan (%)| 1989 | 58.000 | - | | 1990 | 81.235 | 40,06 | | 1991 | 79.725 | -1,86 | | 1992 | 106.722 | 33,86 | | 1993 | 124.998 | 17,12 | | 1994 | 157.491 | 25,99 | | 1995 | 195.000 | 23,82 | | 1996 | 195.000 | - | | 1997 | 195.000 | - | | 1998 | 200.000 | 2,56 | | 1999 | 71.222 | -64,39 | | Sumber: Departemen Agama RI | |
|---|
|
Padahal, dengan pasar raksasa yang pasti, dan watak bisnisnya yang serba terencana (hanya pada waktu tertentu), bisnis ini memenuhi skala ekonomi yang membuatnya bisa dikelola secara jauh lebih murah daripada, misalnya, pasar Australia—yang hanya terdiri atas ratusan atau ribuan orang calon haji.
Biaya Terus Membubung| Tahun | BPH | Kenaikan | Persentase| 1988 | 4.780.000 | 3.290.000 | 220,8 | | 1989 | 5.150.000 | 370.000 | 7,74 | | 1990 | 5.320.000 | 170.000 | 3,3 | | 1991 | 6.000.000 | 680.000 | 12,8 | | 1992 | 6.475.000 | 475.000 | 7,9 | | 1993 | 6.700.000 | 225.000 | 5,5 | | 1994 | 6.900.00 | 200.000 | 3,0 | | 1995 | 7.070.000 | 170.000 | 2,5 | | 1996 | 7.290.000 | 220.000 | 3,1 | | 1997 | 7.551.000 | 261.000 | 3,6 | | 1998 | 8.805.000 | 1.254.000 | 16,6 | | 1999 | 20.500.000 | 11.695.000 | 132,82 | | Sumber: Departemen Agama RI BPH: biaya perjalanan haji | |
|---|
|
Namun, bahkan jika bisa menemukan cara yang lebih murah pun, calon haji tak akan bisa pergi tanpa paspor khusus (warna cokelat) yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Penerbitan paspor khusus itu memang diinginkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk, antara
lain, memantau kuota haji yang telah ditetapkan.
Lengkaplah monopoli itu. Tapi, siapa sebenarnya yang diuntungkan oleh sistem monopolistis ini? Tak hanya orang-orang Departemen Agama. Industri haji melibatkan banyak supplier dan kontraktor: transportasi internasional dan domestik, akomodasi, urusan administratif, jasa perbankan, katering, serta aneka perlengkapan seperti tas, baju ihram, buku panduan, dan gelang identitas.
Dana Abadi, Manipulasi Abadi| Pemasukan | Jumlah Dana (dalam juta) | 1994 | Rp 61.550 | | 1995 | Rp 53.000 | | 1996 | Rp 69.000 | | 1997 | Rp 72.000 | | 1998 | Rp 72.000 | | Total | Rp 327.550 | | Pengeluaran | Jumlah (rupiah) | Penyelenggaraan urusan haji | 5.229.361.703 | | Pendidikan Islam | 37.942.315.584 | | Dakwah Islam | 12.384.445.227,75 | | Bantuan masjid dan musala | 16.572.513.434,3 | | Bantuan pondok pesantren | 12.343.718.496 | | Pengentasan penduduk miskin yang berhubungan dengan kemaslahatan umat | 38.203.484.222,62 | | Bayt-Alquran, Museum Istiqlal, MTQ, seleksi tilawatil Quran | 54.355.718.000 | | Penyertaan saham di Bank Muamalat Indonesia | 19.990.000.000 | | Total | 197.021.556.667,89 | | Sumber: Ditjen Bimas Islam dan Urusan Haji | |
|---|
|
|---|
|
Dalam setiap kelipatan Rp 1.000 saja, mengingat jumlah konsumennya sangat besar, pihak penyelenggara bisa meraih pendapatan ratusan juta rupiah setiap tahunnya. Dan itu angka yang sangat konservatif. Pada kenyataannya, margin keuntungan yang diperoleh para penyelenggara haji dari tiap konsumen bisa mencapai ratusan ribu rupiah—bahkan jutaan.
Ambil contoh Garuda Indonesia. Semua calon haji Indonesia dilayani perusahaan ini. Dan tiket pesawat pulang-pergi Indonesia-Saudi merupakan komponen tarif paling besar (sekitar 50 persen pada ONH biasa). Untuk setiap kepala, pada musim haji 1995-1998, Garuda mematok tarif US$ 1.750, sementara standar internasional hanya sekitar separuhnya atau sekitar US$ 950. Bahkan, dari selisih itu saja, Garuda bisa mengantongi keuntungan sebesar US$ 170 juta per tahun (Rp 425 miliar dengan kurs sebelum krisis), sambil merem, tanpa menghitung laba dari operasi dengan tarif standar.
Atas desakan DPR, tarif tahun ini bisa ditekan menjadi US$ 1.200. Namun, tetap saja Garuda akan diuntungkan bulat-bulat sekitar US$ 31 juta atau Rp 245 miliar (dengan kurs sekarang). Bahwa Garuda tetap merugi, itu adalah cerita kelam lain tentang praktek manajemen BUMN Indonesia.
Dan itu baru Garuda. Calon haji pada umumnya mendaftar jauh hari sebelum berangkat, terutama pada tahun-tahun lalu, ketika orang berlomba merebut kuota. Mereka bisa meletakkan uangnya pada bank-bank pendaftaran selama beberapa bulan. Bank-bank seperti BNI dan BRI sangat diuntungkan menerima investasi tanpa bunga ini, yang bisa mereka pakai untuk antara lain bermain valuta asing, membeli saham, atau mengutangi konglomerat.
Mahalnya ongkos haji Indonesia tampaknya hanya bisa dijelaskan oleh praktek bisnis yang inefisien dan manipulatif. Cara pemilihan supplier dan kontraktor industri haji ini, misalnya, tidak dilakukan secara transparan. Dan itu sangat potensial memungkinkan terjadinya kolusi dan korupsi, suap, serta praktek mark-up besar-besaran.
(Lihat: Sudah Mahal, Dipalak Pula.)
Tidak transparan pula pengelolaan apa yang selama ini dikenal sebagai "dana haji"—tidak jelas dari mana asalnya dan tidak jelas pula ke mana, serta bagaimana, dikeluarkan. Seperti banyak dana yayasan pada era Soeharto, dana haji adalah jenis dana non-budgeter yang tak jelas rimbanya dan miskin akuntabilitas. (Lihat: Rimba Dana Abadi.)
Bahkan anggota DPR seperti Zarkasih Nur dari Komisi IX, yang membidangi masalah ini, tidak pernah melihat laporan tentang hal itu. Zarkasih adalah salah satu anggota tim yang kini tengah membahas Rancangan Undang-Undang Haji. "Bau kolusi dalam pengelolaan haji begitu menyengat, sehingga harus dibersihkan," katanya.
Anggota Dewan Pertimbangan Agung Bidang Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Muas, menaksir biaya perjalanan haji akan turun hingga separuh dari biaya sekarang jika berbagai "kejanggalan" bisa dienyahkan.
Cara ideal untuk meningkatkan kualitas layanan seraya membuatnya murah adalah dengan melakukan privatisasi penyelenggaraan haji dan menghapuskan segala macam pungutan tak resmi selain pajak. Persaingan bisnis akan membuat banyak perusahaan swasta berlomba memberikan layanan terbaik dengan harga termurah. Namun, sampai ditemukan cara baru untuk memantau kuota, tampaknya sulit untuk melihat keterlibatan banyak perusahaan swasta dalam industri ini.
Monopoli Departemen Agama, untuk sementara, mungkin tak bisa dihindarkan. Dan bahwa ibadah haji bisa memberikan berkah kepada perusahaan negara ataupun swasta domestik, ini juga baik-baik saja. Namun, adalah persoalan besar ketika motif bisnis yang berlebihan, bahkan serakah, dilakukan atas nama layanan ibadah.
Melibatkan omzet sekitar Rp 1,5 triliun per tahun, seperempat omzet PT Telkom, Departemen Agama adalah lembaga bisnis raksasa—disukai atau tidak. Dan menyangkut uang dalam jumlah besar, kepercayaan atau iktikad baik saja tidak pernah cukup. Kata Francis Bacon, "Penjahat lebih jahat ketika dia berpura-pura menjadi malaikat."
|