Search  
 
| Advance search | Registration | Help | About us
 
 
Edisi. 22/XXIIIIIII/02 - 8 Maret 1999
   
Hukum

Tertunda karena Saksi Palsu

Hakim sudah memerintahkan, tapi jaksa di Tanjungbalai tak mau menahan enam saksi palsu. Sebaliknya di Tegal, jaksa melepaskan saksi palsu akibat tuntutan pengunjuk rasa.

SAKSI merupakan kunci penting untuk membuktikan suatu perkara. Peranan saksi begitu menentukan, terbukti dari 33 hal tentang saksi yang dicantumkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hukum juga menegaskan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Bila mengelak sebagai saksi, orang bisa diancam pidana penjara. Sebaliknya, bila bersaksi palsu, orang bisa dihukum sembilan tahun penjara.

Ternyata, di Pengadilan Negeri Tanjungbalai--235 kilometer dari Medan--timbul masalah karena saksi memberi kesaksian palsu untuk satu perkara korupsi. Akibatnya, hakim memutuskan untuk lebih dulu mengadili saksi palsu, sedangkan sidang kasus korupsi terpaksa menunggu tanpa jadwal yang pasti. Bahkan sampai kini persidangan kasus korupsi di pengadilan itu tak kunjung bisa dilanjutkan.

Nilai korupsinya sendiri tak begitu besar, "hanya" Rp 150 juta, hasil manipulasi dana subsidi bantuan obat. Terdakwanya, Ismail Zein, bendahara Rumah Sakit Umum Tanjungbalai. Sejak persidangan pertama pada 13 Januari lalu, sudah 7 dari 10 orang saksi diperiksa.

Rupanya, pada persidangan Senin dua pekan lalu, ketua majelis hakim, Hardjono C., menilai enam orang saksi telah memberikan keterangan palsu. Berdasarkan itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa H. Siahaan dan A.S. Daulay agar menahan keenam saksi, antara lain Direktur Rumah Sakit Umum Tanjungbalai dr. Zainal, Bendahara Pemerintah Daerah Suwardi, dan pengusaha Irwansyah.

Sampai Rabu dua pekan lalu, jaksa tak melaksanakan keputusan hakim untuk menahan enam saksi palsu itu. Semula, jaksa mengaku mesti melapor dulu ke atasannya. Namun, setelah sidang ditunda, jaksa mengaku belum juga memperoleh petunjuk dari atasannya.

Belakangan, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, C.S. Ginting, mengaku tak bisa menahan enam saksi itu. Alasannya, yang berwenang menahan dan menyidik tersangka adalah polisi. Hal itu sesuai dengan sebuah kesepakatan pada forum Mahkamah Agung, Kehakiman, Kejaksaan, dan Kepolisian. Menurut Jaksa Siahaan, instansinya telah melimpahkan perkara saksi palsu itu ke Kepolisian Resor Asahan.

Tentu saja sikap jaksa membuat pengadilan berang. "KUHAP kan sudah jelas mengatur bahwa berita acara persidangan yang dibuat panitera atas keterangan palsu enam saksi itu bisa dijadikan dasar tuntutan jaksa. Tak perlu lagi harus disidik polisi. Apakah KUHAP di tangan saya berbeda atau salah cetak? Kenapa jaksa ngotot tak mau melakukan penahanan dan penuntutan?" kata Hardjono, yang juga Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Di luar dugaan, silang pendapat antara hakim dan jaksa berkembang ke atasan mereka, yaitu kejaksaan tinggi dan pengadilan tinggi. Walhasil, hakim tak mau melanjutkan persidangan atas terdakwa Ismail Zein sebelum saksi palsu itu diadili. Bagi hakim, pengujian keterangan keenam saksi itu amat berarti bagi pembuktian perkara Ismail.

Kabarnya, Kejaksaan Agung telah menegur bawahannya di Sumatra Utara itu. Kepolisian di sana juga telah memerintahkan penahanan atas keenam saksi tersebut. Apakah perkara mereka akan diteruskan ke pengadilan, masih tanda tanya. Yang jelas, pada Selasa dua pekan lalu, pihak kejaksaan di Tegal, Jawa Tengah, langsung melaksanakan perintah hakim untuk menahan saksi Abdul Ghafur, 32 tahun.

Semula, Abdul Ghafur selaku pengawas di perusahaan bus antarkota menjadi saksi pada perkara Soliyanti, 25 tahun. Ibu muda itu dituduh mencuri barang milik penumpang bus rute Tegal-Bogor. Pada persidangan, Abdul membantah isi berita acara pemeriksaan polisi atas dirinya. Rupanya, majelis hakim yang diketuai Saud Pasaribu menganggap Abdul telah memberikan keterangan palsu. Akibatnya, hakim memerintahkan Jaksa Harsoyo agar menahan Abdul.

Namun, baru dua hari Abdul ditahan jaksa, sekitar 250 orang tetangganya di Desa Bongkok, Tegal, beramai-ramai mendatangi pengadilan. Mereka menuntut agar Abdul dibebaskan. Begitu pengadilan bilang yang menahan adalah kejaksaan, rombongan itu pun menyerbu kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tegal, Herry Farmansyah, mencoba menenangkan massa. Ia mengatakan bahwa kejaksaan cuma menjalankan perintah hakim. Tapi massa tak mau kompromi. "Lepaskan Ghafur. Ia justru membantu polisi karena telah menangkap pencurinya. Kok, dia malah ditahan," demikian Jalal, seorang pengunjuk rasa, melabrak.

Karena massa semakin beringas, kejaksaan akhirnya melepaskan Abdul Ghafur. Sampai sekarang, jangankan perkara kesaksian palsu Ghafur, sidang perkara utama pencurian pun tak jelas nasibnya. Tidak mustahil, perkara Soliyanti atau juga perkara korupsi Rp 150 juta di Tanjungbalai akan terkatung-katung, entah sampai kapan.

Hp.S., Bambang Soedjiartono (Medan) dan Bandelan Amarudin (Semarang)


 
buatan Radja|endro
Majalah Tempo
30/XXXVII/15 - 21 September 2008

 

Berita lainnya

Iqbal di Sel Polres Jakarta Pusat, Billy di Jakarta Barat - 18 Sep 2008 | 07:53 WIB
Wenger: Arsenal Kurang Insting Pembunuh - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Bate Tak Kuasa Hadapi Madrid - 18 Sep 2008 | 07:46 WIB
Ditinggalkan Dua Bintang, Tim Amerika Masih Berpeluang - 18 Sep 2008 | 07:34 WIB
Hasil dan Klasemen Liga Champion   - 18 Sep 2008 | 07:33 WIB
Polisi Tilang Puluhan Pembalap Liar - 18 Sep 2008 | 07:31 WIB
Pemerintah Amerika Keluarkan Surat Utang untuk Bank Sentral - 18 Sep 2008 | 07:26 WIB
BI Mataram Siapkan Rp500 Miliar Uang Pecahan - 18 Sep 2008 | 07:17 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat Departemen Pendidikan Ditahan - 18 Sep 2008 | 07:13 WIB
Muenchen Cemerlang - 18 Sep 2008 | 07:07 WIB
>

index berita

buatan danendro | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Nasional | Ekonomi & Bisnis | Nusa | Jakarta | Indikator | Opinet
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data