Stop Kliring atawa Likuidasi? |
Bagaimana mengirim bank-bank yang sekarat ke kamar mayat? Ada banyak cara. Rencana semula, pemerintah akan menutup bank dengan cara likuidasi. Tapi Jumat (26 Februari), sehari sebelum hari pencabutan nyawa (yang kemudian dibatalkan itu), Bank Indonesia mengumumkan tak akan melikuidasi bank. Sebagai gantinya, BI akan menghentikan operasi bank yang dianggap "berbahaya" dengan cara melarangnya melakukan kliring.
Lalu apa bedanya? Menyetop kliring bank pada dasarnya sama dengan membekukan alias menghentikan operasi bank. Bank dilarang melakukan transaksi. Tagihan terhadap bank tak bisa dicairkan. Sebaliknya, bank dilarang menerima tabungan atau simpanan dana publik. Bank yang tercekik ini lalu diserahkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Lembaga inilah yang kemudian mengelola aset bank yang sekarat (tapi belum mati) itu. BPPN akan menalangi kewajiban bank, mengambil tulang dan menyelamatkan dagingnya.
Mewakili suara pemegang saham, BPPN lalu membekukan bank. Setelah semua aset bank diselamatkan, semua beres, barulah raga yang sudah tak punya apa-apa itu diserahkan ke BI. Bank sentral akan membuat surat kematian alias mencabut izin bank yang tak bernyawa ini. Bank pun secara fakta maupun hukum telah mati.
Langkah penyetopan kliring ini, menurut BI, dilakukan untuk menyelamatkan aset bank. Kalau dulu, dengan likuidasi, aset bank sering dibawa kabur sebelum timnya terbentuk. Dalam likuidasi, langkah pertama yang ditempuh adalah membuat peraturan pemerintah tentang likuidasi bank. Baru kemudian membentuk timnya. Ini makan waktu lama. Bisa sebulan, dua, lima, atau setahun. Berlarut-larut. Sepanjang tim likuidasinya belum ada, pemilik bank tetap bercokol dan melakukan apa saja. Kelak, ketika tim likuidasi bekerja, aset banknya sering sudah kosong.
|