|
Yang acap luput dibicarakan ketika ada likuidasi bank adalah nasib agunan para debitur, seperti debitur yang sertifikatnya ditahan di bank yang memberikan kredit pemilikan rumah (KPR). Padahal, soal itu tak kalah pentingnya dibandingkan dengan simpanan dana pihak ketiga atau pesangon bagi karyawan bank yang ditutup. Salah-salah, sertifikat itu bisa nyasar ke tempat lain.
Kekhawatiran ini bukan mengada-ada. Dalam proses yang begitu rumit dan melibatkan berbagai pihak, semua ini mungkin terjadi. Apalagi, antara Bank Indonesia dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terdapat perbedaan pendapat. Menurut Direktur BI, Subarjo Joyosumarto, surat-surat berharga yang dijadikan agunan debitur akan diserahkan kepada bank-bank pendamping. Namun, seorang pejabat BPPN menyebut, aset itu akan diserahkan kepada AMU (Asset Management Unit). "Untuk kewajiban pihak ketiga, kita serahkan semuanya ke AMU," katanya.
|