Subyek
Dulu (Berdasar UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah)
Yang Akan Datang (Berdasar RUU Pemerintahan Daerah)
Pertanggungjawaban Gubernur
Pemilihan gubernur
Pemilihan wali kota / bupati
Syarat wakil gubernur
Syarat wakil bupati / wali kota
Mendagri dan DPRD I, dengan model pertanggungjawaban yang tidak transparan
DPRD I memilih 5 kandidat untuk diajukan ke Mendagri, yang meneruskan daftar ini ke presiden. Hasilnya, ada 3 nama yang resmi sebagai calon gubernur. Bisa terjadi, nama yang muncul terakhir justru tidak ada dalam daftar pertama
DPRD II memilih 5 kandidat, diteruskan ke gubernur dan presiden, yang memeras kandidat menjadi tiga nama resmi calon.
Pegawai negeri yang diangkat presiden
Pegawai negeri, diangkat Mendagri
DPRD I, bila pertanggungjawaban tidak diterima, DPRD I bisa memecat gubernur
DPRD I berwenang memilih calon gubernur. Kalau disetujui pemerintah pusat, calon ini resmi sebagai gubernur. Kalau tidak, pemilihan oleh DPRD I diulang
DPRD II berwenang penuh memilih bupati / wali kota tanpa harus minta persetujuan pemerintah pusat
Tak perlu pegawai negeri, diangkat oleh DPRD I
Tak perlu pegawai negeri, diangkat DPRD II
Senja hari bagi kinclongnya kekuasaan para raja kecil
rama surya