Tanggapan DPRD II Bandung |
Pada TEMPO edisi 26 Januari - 1 Februari 1999, halaman 67, rubrik Hukum, dalam artikel berjudul "Pemberdayaan DPRD: Lebih Hiasan Ketimbang Pilar", tertulis "… Pada proses penyaringan calon wali kota madya Bandung dari lima nama menjadi tiga nama, terungkap adanya nama calon titipan dari Menteri Dalam Negeri. Yang disebut-sebut sebagai calon "dropping" dari Pusat itu adalah Ahmad Sabur, yang sebelumnya tak ada pada daftar nama lima calon…." Tulisan itu perlu diluruskan.
Sebab, sesuai dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Madya Dati II Bandung Nomor 08 Tahun 1998, nama Ahmad Sabur tercantum dalam daftar lima calon. Selanjutnya, melalui Kawat Menteri Dalam Negeri Tanggal 24 September 1998, Nomor X.131.32/3171/PUOD, Ahmad Sabur termasuk dalam daftar tiga orang calon yang berhak dipilih. Demikian koreksi saya, agar menjadi maklum.
H. SUGIRMAN ABU UMAR, S.H.
Sekretaris DPRD Kota Madya Dati II Bandung
|